BAB
5
Menyiram
Indahnya
Keadilan
dan Kedamaian
Konsekuensi
dari ditetapkannya negara kita sebagai negara hukum adalah
dalam
segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum. Untuk
menjaga
dan mengawasi bahwa hukum itu berlaku dengan efektif tanpa adanya
pelanggaran-pelanggaran
serta menagakkan keadilan, maka di negara kita
dibentuklah
lembaga peradilan. Lembaga merupakan sarana bagi semua rakyat
pencari
keadilan untuk mendapatkan perlakuan yang semestinya di depan hukum.
Nah,
berkaitan dengan hal tersebut, tugas kita sebagai warga negara adalah
menampilkan
sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum
di
negara kita.
Pada
bab ini, kalian akan diajak untuk mengupas materi pembelajaran pada
bab
lima yang berkaitan dengan praktek perlindungan dan penegakan hukum di
Indonesia.
Setelah mempelajari materi pada bab ini diharapkan kalian mampu
menganalisis
praktek perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia dan
menampilkan
sikap/perilaku patuh terhadap hukum yang berlaku
A.
Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
1.
Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Coba
kalian bayangkan apa yang akan terjadi apabila di keluarga tidak ada
aturan,
di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada normanorma
sosial,
di negara tidak undang-undang? Atau apa yang akan terjadi apabila
setiap
pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau
sanksi
lainnya?
kekacauan
di semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya
atau
menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan,
ketentraman
dan ketertiban sulit terwujud. Nah, supaya hal-hal yang dikemukakan
tadi
tidak terjadi, maka harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan
penegakan
hukum.
Apa
sebenarnya perlindungan hukum itu? Menurut Andi Hamzah sebagaimana
dikutip
oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum
dan Penegakan
Hukum
(2007), perlindungan hukum
dimaknai
sebagai daya upaya yang
dilakukan
secara sadar oleh setiap
orang
maupun lembaga pemerintah,
swasta
yang bertujuan mengusahakan
pengamanan,
penguasaan dan
pemenuhan
kesejahteraan hidup sesuai
dengan
hak-hak asasi yang ada. Makna
tersebut
tidak terlepas dari fungsi hukum
itu
sendiri, yaitu untuk melindungi
kepentingan
manusia. Dengan kata
lain
hukum memberikan perlindungan
kepada
manusia dalam memenuhi
berbagai
macam kepentingannya, dengan
syarat
manusia juga harus melindungi
kepentingan
orang lain.
Di
sisi lain, Simanjuntak dalam artikelnya yang berjudul Tinjauan Umum
tentang
Perlindungan Hukum dan Kontrak Franchise (2011),
mengartikan
perlindungan
hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya
kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya
sebagai
seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan
dapat
dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu
perlindungan
dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung
unsur-unsur
sebagai berikut :
a.
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b.
Jaminan kepastian hukum.
c.
Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d.
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada
hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum.
Oleh
karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak
jenis
dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup
populer
dan telah akrab di telinga kalian, seperti perlindungan hukum terhadap
konsumen.
Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen
yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan
kewajiban
antara produsen dan konsumen.
Info
Kewarganegaraan
Suatu
ketentuan hukum
mempunyai
tugas untuk:
1.
Menjamin kepastian hukum
bagi
setiap orang di dalam
masyarakat.
2.
Menjamin ketertiban,
ketentraman,
kedamaian,
keadilan,
kemakmuran,
kebahagian
dan kebenaran.
3. Menjaga
jangan sampai terjadi
perbuatan
main hakim sendiri
dalam
pergaulan masyarakat
PPKn
| 123
Selain
itu, terdapat juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas
Kekayaan
Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual
meliputi,
hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak
atas
kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan,
seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun
2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
15
Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun
2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2000
tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Tersangka
sebagai pihak yang diduga telah melakukan perbuatan hukum juga
memiliki
hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka
diberikan
berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai
dengan
prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.
Hukum
dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi
kepentingan
manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum
dapat
terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan
hukum
merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman
dalam
setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum.
Dengan
kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan
hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan
hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Kepentingan
setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya
dilaksanakan
baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya,
perlindungan
hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang
perlindungan
konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga
akan
terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu
pula
dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan
tenteram
apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.
Tugas
Mandiri 5.1
Perlindungan
dan Penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai
landasan
atau dasar hukum yang kokoh. Nah coba sekarang kalian temukan dari
berbagai
macam sumber baik itu berupa buku ataupun internet mengenai dasar
hukum
perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan kalian dalam
tabel
di bawah ini.
2.
Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Apa
yang kalian rasakan apabila ketika ulangan ada yang menyontek tetapi
tidak
ditegur oleh guru? Atau apa yang kalian rasakan apabila orang tua tidak
menegur
anaknya yang melakukan kesalahan meskipun kesalahan yang fatal?
Apabila
hal yang dipertanyakan tadi terjadi, tentu saja sebagai warga negara yang
baik
kalian akan merasakan ketidaknyamanan, ketidakadilan bahkan ketertiban
pun
tidak akan dapatkan. Nah, itu semua dapat dihindari apabila perlindungan dan
penegakan
hukum dilaksanakan.
Sebagai
negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan
dan
penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai
macam
ketidakadilan, ketidaknyaman dan penyimpangan hukum lainnya. Selain
itu,
Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya
untuk
melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Perlindungan
dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat
mewujudkan
hal-hal berikut ini:
a.
Tegaknya supremasi hukum
Supremasi
hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak
dalam
mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
Dengan
kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu
berlandaskan
pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak
akan
terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh
masyarakat
maupun aparat penegak hukum.
b.
Tegaknya keadilan
Tujuan
utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara.
Setiap
warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya
merupakan
wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila
aturan-aturan
ditegakkan.
c.
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan
yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap
orang.
Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi
dalam
segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan
yang
berlaku dilaksanakan.
Keberhasilan
proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata
menyangkut
ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono
Soekanto
(dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi
Penegakan
Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari
beberapa faktor, antara lain:
a.
Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah
undang-undang dibuat
tidak
boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat
haruslah
menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang
sebagaimana
diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang
dibuat
haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana
undang-undang
tersebut diberlakukan.
PPKn
| 125
b.
Penegak hukum, yakni pihakpihak
yang
secara langsung terlibat
dalam
bidang penegakan hukum.
Penegak
hukum harus menjalankan
tugasnya
dengan baik sesuai
dengan
peranannya masing-masing
yang
telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Dalam
menjalankan
tugas tersebut dilakukan
dengan
mengutamakan keadilan dan
profesionalisme,
sehingga menjadi
panutan
masyarakat serta dipercaya
oleh
semua pihak termasuk semua
anggota
masyarakat.
c.
Masyarakat, yakni masyarakat
lingkungan
di mana hukum tersebut
berlaku
atau diterapkan. Maksudnya
warga
masyarakat harus mengetahui
dan
memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku
dengan
penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan
masyarakat.
d.
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Sarana atau
fasilitas`tersebut
mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil,
organisasi
yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan
sebagainya.
Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu
keharusan
bagi keberhasilan penegakan hukum.
e.
Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan
rasa yang didasarkan
pada
karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan
mencakup
nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana
merupakan
konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik
sehingga
dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
Nah,
hal-hal diataslah yang semakin memperkuat keyakinan bahwa proses
perlindungan
dan penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting dan mutlak
untuk
dilaksanakan oleh sebuah negara.
Tugas
Kelompok 5.1
Coba
kalian lakukan identifikasi berbagai peristiwa di lingkungan sekitarmu yang
disebabkan
oleh lemahnya perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskanlah hasil
identifikasimu
dalam tabel di bawah ini.
Penanaman
Kesadaran
Berkonstitusi
Perlindungan
dan penegakan
hukum
tidak akan terwujud
apabila
anggota masyarakat
tidak
mempunyai kesadaran
hukum.
Kalian tentu saja harus
mempunyai
kesadaran hukum
yang
tinggi yang tercermin dari
pengetahuan
dan pemahaman
yang luas
terhadap ketentuan
yang
berlaku, serta selalu
bersikap
dan berperilaku sesuai
dengan
hukum yang berlaku.
B.
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin
Keadilan
dan Kedamaian
1.
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kalian
tentunya sering sekali bertemu dengan anggota Kepolisian. Peran yang
mereka
tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas
gerakan-gerakan
terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan
Polri
merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan
dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,
pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan
dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya
yang
berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam
KUHAP,
Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara
umum
dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-
Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia,
telah menetapkan kewenangan sebagai berikut:
a.
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b.
melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara
untuk
kepentingan penyidikan;
c.
membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
penyidikan;
d.
menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa
tanda
pengenal diri;
e.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan
perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan;
i.
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j.
mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang
berwenang
di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau
mendadak
untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan
tindak
pidana;
k.
memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai
negeri
sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil
untuk
diserahkan kepada penuntut umum; dan
l.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu
tindakan
penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat
sebagai
berikut:
1)
tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2)
selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut
dilakukan;
3)
harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4)
pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa;
5)
menghormati hak asasi manusia.
2.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan
Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan
negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan
tindakan
Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang
128
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
berwenang
dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan
permintaan
supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan. Pelaku
pelanggaran
pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah
memenuhi
unsur- unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh
barang
bukti yang cukup dan didukung oleh mininimal 2 (dua) orang saksi.
Keberadaan
Kejaksaan Republik
Indonesia
diatur dalam Undang-
Undang
Republik Indonesia Nomor
16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik
Indonesia. Berdasarkan
undang-undang
tersebut, kejaksaan
sebagai
salah satu lembaga penegak
hukum
dituntut untuk lebih berperan
dalam
menegakkan supremasi hukum,
perlindungan
kepentingan umum,
penegakan
hak asasi manusia, serta
pemberantasan
Korupsi, Kolusi,
dan
Nepotisme (KKN). Kejaksaan
Republik
Indonesia sebagai lembaga
negara
yang melaksanakan kekuasaan
negara
di bidang penuntutan harus
melaksanakan
fungsi, tugas, dan
wewenangnya
secara merdeka,
terlepas
dari pengaruh kekuasaan
pemerintah
dan pengaruh kekuasaan
lainnya.
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan
menjadi
tiga bidang, yaitu:
a.
Di bidang pidana :
1)
melakukan penuntutan;
2)
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap;
3)
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,
putusan
pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4)
melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-
undang;
5)
melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya
dikoordinasikan dengan penyidik.
Info
Kewarganegaraan
Untuk
mengefektifkan perannya,
lembaga
kejaksaan di Indonesia
memiliki
tiga tingkatan, yaitu:
1.
Kejaksaan Agung di tingkat pusat
yang
dipimpin oleh seorang Jaksa
Agung.
2.
Kejaksaan Tinggi di tingkat
provinsi
yang dipimpin oleh
seorang
Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kajati).
3.
Kejaksaan Negeri yang berada
di
tingkat kabupaten/kota yang
dipimpin
oleh seorang Kepala
Kejaksaan
Negeri (Kajari).
Kejaksaan
dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di
luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut
menyelenggarakan
kegiatan:
1)
peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2)
pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3)
pengawasan peredaran barang cetakan;
4)
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat
dan
negara;
5)
pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6)
penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3.
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di
Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman,
yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Berdasarkan
undang-undang
tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh
Mahkamah
Agung, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
meliputi
badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan
Agama,
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah
Mahkamah
Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak
keadilan,
dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif,
eksekutif
maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan
oleh
lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.
Hakim
adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh
undang-undang
untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan
hakim
untuk menerima, memerikswa, dan memutuskan perkara hukum
berdasarkan
asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan
berdasarkan
ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum
dan
keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan
peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi
oleh
kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim
mendapatkan
pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka
cenderung
keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan
masyarakat,
serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.
Menurut
ketentuan Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 48 tahun
2009
tentang Kekuasaan Kehakiman,
hakim
berdasarkan jenis lembaga
peradilannya
dapat diklasifikasikan
menjadi
tiga kelompok, yaitu:
a.
Hakim pada Mahkamah Agung
yang
disebut dengan Hakim Agung.
b.
Hakim pada badan peradilan yang
berada
di bawah Mahkamah Agung,
yaitu
dalam lingkungan peradilan
umum,
lingkungan peradilan
agama,
lingkungan peradilan militer,
lingkungan
peradilan tata usaha
negara,
dan hakim pada pengadilan
khusus
yang berada dalam
lingkungan
peradilan tersebut.
c.
Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Setiap
hakim melaksanakan proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat
yang
dinamakan pengadilan. Dengan demikian terdapat perbedaan antara
konsep
peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjukan pada proses
mengadili
perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Sedangkan
pengadilan
menunjukkan pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk
melaksanakan
proses peradilan guna menegakkan hukum.
Penanaman
Kesadaran
Berkonstitusi
Sebagai
warga Negara yang
baik,
kalian harus mengetahui
dan
memahami tugas dan
kewenangan
dari setiap lembaga
penegak
hukum. Selain itu, kalian
juga harus
bisa mengkritisi setiap
peranan
dari lembaga penegak
hukum. Hal
itu merupakan salah
satu
bentuk dukungan terhadap
kinerja
dari lembaga penegak
hukum.
Pengadilan
secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut
hukum
dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak
untuk
memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukukan
dengan
dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang, akan tetapi pengadilan wajib
memeriksa
dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
4.
Peran Advokat
Advokat
disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa
untuk
memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang
memerlukannya,
baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif
baik
di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi,
membela
dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para
pengguna
jasanya. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan
tugas
profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan
masyarakat
pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam
menyadari
hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Keberadaan
advokat sebagai salah satu penegak hukum diatur dalam Undang-
Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap
orang
yang memenuhi persyaratan, dapat menjadi seorang advokat. Adapun
persyaratan
untuk menjadi advokat di Indonesia diatur dalam Pasal 3 Undang-
Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
a.
warga negara Republik Indonesia;
b.
bertempat tinggal di Indonesia;
c.
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d.
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e.
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
f.
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g.
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor
advokat;
h.
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas
yang
tinggi.
Adapun
tugas dari advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan
gugatan,
jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak
segera
disidangkan atau diputuskan perkaranya dan sebagainya. Di samping itu,
pengacara
bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh
memutar
balikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang
dan
bebas. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-
Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat mempunyai
hak
dan kewajiban. Adapun yang menjadi hak advokat adalah:
PPKn
| 133
a.
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela
perkara
yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan
tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b.
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara
yang
menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik
profesi
dan peraturan perundang-undangan.
c.
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan
tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan
klien dalam sidang pengadilan.
d.
Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari
instansi
Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan
tersebut
yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan.
e.
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk
perlindungan
atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau
pemeriksaan
dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik
advokat.
f.
Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara
klien
oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Sedangkan
yang menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh seorang advokat
diantaranya
adalah:
a.
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan
terhadap
klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau
latar
belakang sosial dan budaya.
b.
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh
dari
kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
c.
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
kepentingan
tugas dan martabat profesinya.
d.
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian
rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi
kebebasan
dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
e.
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
advokat
selama memangku jabatan
C.
Dinamika Pelanggaran Hukum
1.
Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Kalian
tentunya pernah mendengar peristiwa pembunuhan, perampokan atau
pemerkosan
yang terjadi di suatu daerah. Kalian juga tentunya pernah melihat
di
televisi seorang pejabat Negara ditangkap karena melakukan korupsi. Nah,
pembunuhan,
perampokan, pemerkosaan
dan
korupsi merupakan sebagian contoh
dari
pelanggaran hukum. Apa sebenarnya
pelanggaran
hukum itu? Mengapa terjadi
pelanggaran
hukum?
Pelanggaran
hukum disebut juga
perbuatan
melawan hukum, yaitu
tindakan
seseorang yang tidak sesuai atau
bertentangan
dengan aturan-aturan yang
berlaku.
Dengan kata lain, pelanggaran
hukum
merupakan pengingkaran
terhadap
kewajiban-kewajiban yang
telah
ditetapkan oleh peraturan atau
hukum
yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran
terhadap
kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.
Pelanggaran
hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum.
Ketidakpatuhan
terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
a.
Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai
kebiasaan
bahkan kebutuhan;
b.
Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat
ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di
negara
ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya
tindakan
melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh
aparat
penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan
dengan
hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
bangsa
dan negara.
a.
Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
1)
mengabaikan perintah orang tua;
2)
mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3)
ibadah tidak tepat waktu;
4)
menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5)
nonton tv sampai larut malam;
6)
bangun kesiangan.
b.
Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
1)
mencontek ketika ulangan;
2)
datang ke sekolah terlambat;
3)
bolos mengikuti pelajaran;
Info
Kewarganegaraan
Pelanggaran
terhadap satu
ketentuan
hukum pada hakikatnya
merupakan
pelanggaran terhadap:
1.
Aturan agama
2.
Dasar negara
3.
Konstitusi negara
4.
Norma-norma sosial lainnya
4)
tidak memperhatikan penjelasan guru;
5)
berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
c.
Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
1)
mangkir dari tugas ronda malam;
2)
tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3)
main hakim sendiri;
4)
mengkonsumsi obat-obat terlarang;
5)
melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6)
melakukan perjudian;
7)
membuang sampah sembarangan.
d.
Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1)
tidak memiliki KTP;
2)
tidak memiliki SIM;
3)
tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
4)
melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan,
pengedaran
uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
5)
melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
6)
tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum;
7)
merusak fasilitas negara dengan sengaja.
Kasus
1
Konsultan
Bangkrut Cetak Uang Palsu
Seorang
konsultan diamankan petugas Polsek Parung karena diduga
membuat
uang palsu. HT (48) dan istrinya TW (39) diamankan, Rabu
(19/10/2013)
petang saat akan membeli rokok menggunakan uang pecahan
Rp
5.000 palsu di sebuah warung rokok di daerah Parung, Kabupaten Bogor.
Kepada
Polisi, pria mengaku hanya iseng mencetak uang palsu (upal)
menggunakan
mesin printer. Dari tangan HT, Polisi menyita upal sebesar
Rp
2,6 juta terdiri dari pecahan Rp 20 ribu 64 lembar, Rp 10 ribu, 10 lembar
dan
Rp 5 ribu sebanyak 257 lembar. “Saya cuma mencetak uang palsu
pecahan
Rp 5 ribu, 20 ribu dan 10 ribu,” kata HT kepada wartawan.
Kapolsek
Parung Komisaris Maksum Rosidi menjelaskan, HT dan
istrinya
diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari seorang
pedagang
rokok yang mendapatkan uang palsu dari pelaku. “Kemudian
kita
langsung bergerak dan mengamankan keduanya,” ujar Maksum kepada
wartawan
di Mapolsek Parung, Kamis (20/10/2013) siang.
Maksum
menjelaskan, pihaknya kemudian mengembangkan kasus itu
dengan
mengeledah rumah pelaku dan ditemukan Rp 2,6 juta upal berbagai
pecahan.
HT, bapak dua anak menjelaskan, dirinya sedang dalam kondisi
bangkrut
pasca tidak lagi menjadi dosen serta serta sepinya order proyek
sebagai
konsultan. “Karena saya sedang jatuh, iseng-iseng saya cetak
uang
asli menggunakan printer dan hasilnya cukup mirip dengan aslinya,”
katanya.
Untuk
mencetak uang palsu itu, dia hanya menggunakan kertas jenis
HVS
ukuran kuarto atau folio. HT mengaku sengaja hanya mencetak uang
pecahan
Rp 5 ribu, 10 ribu dan Rp 20 ribu karena hasil cetakannya mirip
dengan
aslinya. “Satu kertas bisa mencetak enam lembar uang. Tinggal
dipotong-potong
pakai cutter,” katanya. Menurutnya, aksinya ini baru
dilakukan
satu bulan terakhir.“Saya tidak punya niat untuk kaya dari cetak
uang
palsu. Saya hanya butuh uang untuk bisa makan dan beli rokok,”
ucapnya.
Kapolsek
Parung, Kompol Maksum Rosidi mengungkapkan, pelaku
ditangkap
berdasarkan laporan seorang pedagang rokok dipinggir jalan
Parung.
“Saat beli rokok, dia meminta istrinya yang beli. Sementara
dia
berada di atas motor sewaan. Polisi yang tengah mengawasi lokasi,
langsung
menangkap keduanya saat Uha berteriak karena masih mengingat
wajah
pelaku pria,” kata Kapolsek. (wid)
Kasus
2
Berniat
Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan
Jakarta
- Seorang anak buah kapal (ABK) yang berinisial R berniat
menjual
daun ganja kering di atas kapal ikan, sebelum akan berangkat naik
kapal
untuk menangkap ikan tuna diringkus anggota Kepolisian Polsek
Penjaringan.
R diringkus di depan rumahnya di Jl Muara Angke, RT
01/11,
Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013). Satuan Polsek
Penjaringan,
Jakarta Utara mengamankan 500 gram daun ganja dari R (30)
di
dalam rumahnya.
“Kita
masih kembangkan kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Sektor Metro
Penjaringan,
Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi,
Kamis
(24/10/2013). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi
dari
masyarakat. Kepada petugas R mengatakan ganja 500 gram itu
dibelinya
dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan. “Tersangka
mendapatkan
ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru,” jelasnya.
R
membeli ganja dengan nilai Rp 2,5 juta dari bandar. Rencananya ganja
akan
di jual di atas kapal ikan. Adapun R mengkonsumsi ganja itu karena
harus
berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini. Penangkapan
R
berawal dari laporan masyarakat, kepolisian kemudian melakukan
penyidikan
dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut.
Polisi
menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran
di
dalam rumahnya.
Tersangka
kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Sudah sekitar
dua
tahun lebih tersangka mengedarkan daun ganja dan karena tersangka
pulang
dua bulan sekali berlayar mencari ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
jadi susah ditangkap.
Atas
kasus yang menimpanya ini, tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal
112
UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan
narkotika
dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan
paling
lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan
ancaman
hukuman mati.
Dari
dua kasus di atas, coba kamu lakukan analisis yang berkaitan dengan
hal-hal
sebagai:
a.
Faktor penyebab terjadinya dua kasus
tersebut.
b.
Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
c.
Ketentuan perundang-undangan yang
dilanggar.
d.
Sanksi yang kemungkinan akan diterima
pelaku.
e.
Solusi untuk mencegah terulangnya kasus
tersebut.
138
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
2.
Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Pernahkah
kalian melihat tayangan iklan layanan masyarakat di televisi
yang
menggambarkan seorang wasit sepak bola ragu untuk memberikan kartu
peringatan
kepada pemain yang melakukan pelanggaran. Apakah kartu merah
yang
akan diberikan atau kartu kuning. Keragu-raguan wasit itu merupakan satu
bukti
penegakan sanksi tidak tegas.
Peristiwa
serupa sering kali kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya,
mengapa sopir angkutan kota tidak sungkan-sungkan berhenti menunggu
penumpang
pada tempat yang jelas-jelas dilarang berhenti? Penyebabnya karena
petugas
tidak tegas menindaknya. Karena peristiwa seperti itu dibiarkan, tidak
ditindak
oleh petugas, maka lama-kelamaan dianggap hal yang biasa. Dengan kata
lain,
jika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang, tidak ada sanksi, walaupun
melanggar
aturan, maka akhirnya perbuatan itu dianggap sebagai norma. Seperti
kebiasaan
sopir angkutan kota tadi, karena perbuatannya itu tidak ada yang
menindak,
maka akhirnya menjadi hal yang biasa saja.
Hal
yang sama bisa juga menimpa kalian. Misalnya jika para siswa yang
melanggar
tata tertib sekolah dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas, maka
esok
lusa pelanggaran akan menjadi hal yang biasa. Perilaku yang bertentangan
dengan
hukum menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan pribadi maupun
kehidupan
bermasyarakat. Ketidaknyamanan dan ketidakteraturan tentu saja akan
selalu
meliputi kehidupan kita jika hukum sering dilanggar atau ditaati. Untuk
mencegah
terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma atau hukum, maka
dibuatlah
sanksi dalam setiap norma atau hukum tersebut.
Sanksi
terhadap pelanggaran itu amat banyak ragamnya.
Sifat dan jenis sanksi
dari
setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi
tujuannya
sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut
ini
sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Norma-norma
yang berlaku di masyarakat
No
Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi
1
Agama
Petunjuk
hidup yang
bersumber
dari Tuhan
yang
disampaikan
melalui
utusan-utusan-
Nya
(Rasul/Nabi) yang
berisi
perintah, larangan
atau
anjuran-anjuran.
a.
beribadah
b.
tidak berjudi
c.
suka beramal
Tidak
langsung, karena
akan
diperoleh setelah
meninggal
dunia (pahala
atau
dosa).
2
Kesusilaan
Pedoman
pergaulan
hidup
yang bersumber
dari
hati nurani manusia
tentang
baik-buruknya
suatu
perbuatan.
a.
berlaku jujur
b.
menghargai
orang
lain
Tidak
tegas, karena
hanya
diri sendiri yanga
merasakan
(merasa
bersalah,
menyesal, malu
dan
sebagainya).
PPKn
| 139
No
Norma Pengertian Contoh-Contoh Sanksi
3
Kesopanan
Pedoman
hidup yang
timbul
dari hasil
pergaulan
manusia di
dalam
masyarakat.
a.
menghormat i
orang
yang lebih
tua
b.
tidak berkata
kasar
c.
menerima
dengan
tangan
kanan
Tidak
tegas, tapi
dapat
diberikan oleh
masyarakat
dalam
bentuk
celaan, cemoohan
atau
pengucilan dalam
pergaulan.
4
Hukum
Pedoman
hidup yang
dibuat
oleh badan yang
berwenang
mengatur
manusia
dalam
kehidupan
berbangsa
dan
bernegara (berisi
perintah
dan larangan).
a.
harus tertib
b.
harus sesuai
prosedur
c.
dilarang mencuri
Tegas
dan nyata serta
mengikat
dan memaksa
bagi
setiap orang tanpa
kecuali.
Dalam
tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan
nyata.
Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:
1)
Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat
secara material telah di atur.
Misalnya,
dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP.
Dalam
pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman
yang
mencakup:
(1)
Hukuman pokok, yang terdiri atas:
a)
hukuman mati;
b)
hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan
hukuman
sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurangkurangnya
1
tahun).
(2)
Hukuman tambahan, yang terdiri:
a)
pencabutan hak-hak tertentu;
b)
perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu;
c)
pengumuman keputusan hakim.
2)
Nyata berarti adanya aturan yang secara
material telah ditetapkan kadar
hukuman
berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338
KUHP,
menyebutkan “barang siapa sengaja merampas
nyawa orang lain,
diancam,
karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima
belas
tahun”.
Jika
sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga
peradilan,
sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan
menghembuskan
desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang
paling
berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
Jika
sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang
dari
perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi
psikologis.
Sanksi
psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan
pelanggaran
terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah.
Selama
hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan
sangat
membebani jiwa dan pikiran kita. Sanksi inilah yang merupakan gerbang
terakhir
yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.
3.
Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Setelah
kalian menganalisis berbagai macam kasus pelanggaran hukum
dan
memahami sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan, tentu saja
sekarang
keyakinan kalian akan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
semakin
tinggi. Nah, keyakinan tersebut harus dibuktikan salah satunya dengan
berpartisipasi
dalam proses perlindungan dan penegakan hukum. Wujud dari
partisipasi
tersebut adalah dengan menampilkan perilaku yang mencerminkan
ketaatan
atau kepatuhan terhadap hukum.
Ketaatan
atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep
nyata
dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan
sistem
hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh
seorang
warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum
yang
dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki
kesadaran
untuk:
a.
memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
mempertahankan tertib hukum yang ada;
c.
menegakkan kepastian hukum.
Adapun
ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang
berlaku
dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a.
disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
b.
tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
c.
tidak menyinggung perasaan orang lain;
d.
menciptakan keselarasan;
e.
mencerminkan sikap sadar hukum;
f.
mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Perilaku
yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan
dalam
kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa
dan
negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap
hukum
yang berlaku.
a.
Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
1)
mematuhi perintah orang tua;
2)
ibadah tepat waktu;
3)
menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik
dan
sebagainya;
4)
melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
b.
Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
1)
menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya;
2)
memakai pakaian seragam yang telah ditentukan;
3)
tidak mencontek ketika sedang ulangan;
4)
memperhatikan penjelasan guru;
5)
mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
c.
Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
1)
melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
2)
melaksanakan tugas ronda.
3)
ikut serta dalam kegiatan kerja bakti;
4)
menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah;
5)
tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat
seperti
tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya;
6)
membayar iuran warga.
d.
Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1)
bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya;
2)
memiliki KTP;
3)
memili SIM;
4)
ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum;
5)
membayar pajak;
6)
membayar retribusi parkir.
1.
Kata kunci
Kata
kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada
bab
ini adalah hukum, perlindungan hukum,
penegakan hukum,
aparat
penegak hukum, dan sanksi hukum.
2.
Intisari Materi
a.
Perlindungan hukum merupakan upaya pemberian perlindungan
kepada
subjek hukum oleh aparat penegak hukum melalui penetapan
suatu
peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, sehingga subjek hukum
tersebut
dapat merasakan keadilan, ketententraman, kepastiandan
sebagainya.
b.
Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila tidak disertai
dengan
penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan upaya
untuk
melaksanan ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat
penegak
hukum bersama masyarakat untuk mewujudkan supremasi
hukum,
menegakkan keadilan dan mewujudkan perdamaian dalam
kehidupan
masyarakat.
c.
Lembaga yang berperan dalam proses perlindungan dan penegakan
hukum
di Indonesia diantaranya adalah Kepolisian, Kejaksaan,
Lembaga
Peradilan (pemegang kekuasaan kehakiman) dan Advokat
atau
Penasihat Hukum.
d.
Pelanggaran hukum yang terjadi pada umumnya disebabkan oleh
ketidakpatuhan
terhadap ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan
tersebut
pada akhirnya akan menyebabkan kepentingan setiap orang
tidak
terlindungi.
e.
Wujud dari partisipasi masyarakat dalam proses perlindungan
dan
penegakan hukum di Indonesia salah satunya adalah dengan
menampilkan
perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap
hukum
yang berlaku di berbagai lingkungan kehidupan.
KASUS PERTAMA DAN APA KETENTUAN PERUNDANGAN YANG DILANGGAR???
BalasHapusbaca juga;
BalasHapuslemahnya penegakan hukum di Indonesia (contoh kasus putusan sidang hakim parlas nababan)
Ya kami mengucapkan banyak terima kasih pan, mudah mudahan kami dapat mengembangkannya, terutama makna dari negara hukum dan nasionalisme para penegakan hukun terhadap asas legalitas hukum sesuai Pasal 27 Ayat ( 1 ) dalam UUD Negara kesatuan RI Tahun 1945
BalasHapusYa kami mengucapkan banyak terima kasih pan, mudah mudahan kami dapat mengembangkannya, terutama makna dari negara hukum dan nasionalisme para penegakan hukun terhadap asas legalitas hukum sesuai Pasal 27 Ayat ( 1 ) dalam UUD Negara kesatuan RI Tahun 1945
BalasHapusHahaha
BalasHapus