A. PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN,
BENTUK PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan
adalah suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen utama dalam suatu
negara, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sehingga,
sistem pemerintahan lebih menekankan pada sistem yang digunakan dalam
melaksanakan kekuasaan negara.
3. Macam sistem pemerintahan:
Secara umum,system
pemerintahan ada dua macam yaitu system pemerintahab presidensial dan system
pemerintahan parlementer
Penjelasan :
Pemerintahan
presidensial.
Sistem
presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan
terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut
:
Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-cirinya :
a. Dikepalai oleh seorang presiden
selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai
kepala negara ).
b. Kekuasaan eksekutif (presiden
)dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat
melalui badan perwakilan.
c. Presiden mempunyai hak prerogatif
untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin
departemen maupun non departemen.
d. Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
e. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling
menjatuhkan atau membubarkan.
Sistem Pemerintahan
Parlementer
Sistem
parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
a. Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat
dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
b. Menteri menteri (kabinet) harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya, kabinet harus
mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c. Program-program kebijaksanaan kabinet
harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat
menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
d. Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu,
Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat
diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan
Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal |
Parlementer
|
Presidensial
|
Kepala Negara
|
Presiden atau Raja
|
Presiden
|
Kepala Pemerintahan
|
Perdana Menteri
|
Presiden
|
Mentri-mentri
|
Berasal dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
|
Dipilih dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai
Pembantu Presiden
|
Parlemen bisa membubarkan kabinet?
|
Ya
|
Tidak
|
Kabinet bisa membubarkan parlemen?
|
Ya
|
Tidak
|
Masa Jabatan kabinet Tertentu?
|
Tidak
|
Ya
|
Parlemen Mengawasi Eksekutif?
|
Kadang-kadang
|
Tidak secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap
melakukan pelanggaran hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi
pengawasan
|
Pusat Kekuasaan
|
Parlemen
|
Tidak ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai
bidangnya masing-masing
|
Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan
dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
|
Ya, ( karena jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen
dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada
pemerintah.)
|
Tidak
|
Beberapa negara di
dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara
kaku, tetapi terkadang berupa variasi di antara keduanya.
Syarat-syarat negara
Presidensial yang stabil
1.
Presiden harus dipilih langsung oleh rakyat
2.
Presiden harus dipilih untuk masa jabatan tertentu
3.
Presiden tidak bisa membubarkan atau mengurangi kekuasaan parlemen
2. Bentuk Pemerintahan
Secara umum,pada masa
sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
1. -Bentuk pemerintahan monarkhi
/kerajaan
2. -Bentuk pemerintahan republik
Penjelasan :
a.
Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang meliputi:
a. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh : Prancis semasa
Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi (Negara adalah
Saya)
b. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang Raja yang kekuasaannya dibatasi oleh UUD
(Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c. Monarki Parlementer, adalah bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan menempatkan parlemen (DPR)
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan
eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda
Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris, Belanda, malaysia.
b.
Bentuk Pemerintahan Republik,yang meliputi:
1. Republik Absolut, Pemerintahan
bersifat diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
2. Republik Konstitsional, Presiden memegang kekuasaan kepala
negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi.
Pengawasan dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3. Republik Parlementer, Presiden hanya
sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang
bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaan
legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem politik dapat
diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari totalitas
perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk masyarakat.Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal tersebut:
1. Fungsi intergrasi dan adaptasi
terhadap masyarakat, baik kedalam maupun keluar
2. Penerapan nilai-nilai dalam
masyarakat berdasarkan kewenangan.
3. Penggunaan kewenangan atau kekuasaan,
baik secara sah ataupun tidak
Alfian mengklasifikasikan sistem politik
menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1. Sistem politik otoriter/totaliter
2. Sistem politik anarki
3. Sistem politik
4. Sistem politik demokrasi
5. Sistem politik demokrasi dalam trans
Sistem politik
Demokrasi
sebagai sistem politik
Kata demokrasi dalam
sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan Hak Asasi
Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak, tanpa
mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator mayoritas. Sebuah
sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada “kehendak rakyat”
dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Untuk
itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem politik
demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
a. Legitimasi pemerintah didasarkan pada
klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim
pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa
yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b. Pengaturan yang mengorganisasikan
perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan
melalui pemilihan umum yang kompetitif.
c. Sebagian besar orang dewasa dapat
ikut serta dalam proses pemilihan baik sebagai pemilihan maupun sebagai calon
untuk menduduki jabatan penting
d. Penduduk memilih secara rahasia dan
tanpa dipaksa
e. Masyarakat dan pemimpin menikmati
hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan
kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha
untuk memperoleh dukungan.
B. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM
DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Pada kurun waktu
tahun 1999-2002,
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan (amandemen).
Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini, telah membawa implikasi
terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan berubahnya sistem
ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan lembaga-lembaga negara yang
ada.
Berikut ini akan
dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD
1945.
1. Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum diamandemen,
UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta
hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan
hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR
(Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of
power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah
Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun kedudukan dan
hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi negara menurut UUD
1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945
terdapat tujuan negara dan pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika
Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka secara otomatis tujuan dan dasar negara
pun ikut berubah.
b. MPR
Sebelum perubahan UUD
1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga tertinggi negara dan
sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR diberi
kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari
seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
c. MA
Mahkamah Agung
(disingkat MA) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang
merupakan pemegangkekuasaan
kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah
Konstitusi dan bebas
dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
d. BPK
Badan Pemeriksa
Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri.
Anggota BPK dipilih
oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah, dan diresmikan olehPresiden.
Pasal 23 ayat (5) UUD
Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan
Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan
dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
e. DPR
Tugas dan wewenang
DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas RUU [pasal 20
(1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)], Memberikan persetujuan
atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan atas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan pengawasan.
f. Presiden
Presiden memegang posisi sentral dan
dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”.
Presiden menjalankan kekuasaan
pemerintahan negara tertinggi (consentration of
power and responsiblity upon the president).
Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative
power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden mempunyai hak prerogatif
yang sangat besar.
Tidak ada aturan mengenai batasan
periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya.
2. Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan
Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945.
Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde
Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan
rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang
terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD
1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem ketatanegaraan
Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian
kekuasaan (separation of power)
kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA),
dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a.
MPR
Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK.
Menghilangkan supremasi
kewenangannya.
Menghilangkan kewenangannya
menetapkan GBHN
Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden
Tetap berwenang
menetapkan dan mengubah UUD.
Susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
b.
DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
Mempunyai kekuasan membentuk UU
(sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan
saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
Proses dan mekanisme membentuk UU
antara DPR dan Pemerintah.
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol
antar lembaga negara.
c.
DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah
akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat
nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat
sebagai anggota MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk
memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh
masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai kewenangan mengajukan dan
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
d.
BPK
o Anggota BPK dipilih DPR dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
o Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
o Berkedudukan di ibukota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
o Mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e.
Presiden
o Membatasi beberapa kekuasaan presiden
dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
o Kekuasaan legislatif sepenuhnya
diserahkan kepada DPR.
o Membatasi masa jabatan presiden
maksimum menjadi dua periode saja.
o Kewenangan pengangkatan duta dan
menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Kewenangan pemberian grasi, amnesti
dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Memperbaiki syarat dan mekanisme
pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung
oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam
masa jabatannya.
f.
Mahkamah Agung
o Lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
o Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang
lain yang diberikan Undang-undang.
o Di bawahnya terdapat badan-badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
o Badan-badan lain yang yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti :
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g.
Mahkamah Konstitusi
o Keberadaanya dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
o Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil
presiden menurut UUD.
o Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang
yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif