BAB 3
Menelusuri Dinamika
Demokrasi dalam
Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa, dan Bernegara
A.
Hakikat Demokrasi
1.
Makna Demokrasi
Memahami
makna demokrasi sangat penting dilakukan, supaya kalian tidak
terjebak
kepada penafsiran yang salah dalam mengartikan demokrasi. Jika kalian
salah
dalam menafsirkan makna demokrasi, maka dalam mewujudkannya pun
akan
salah. Nah, untuk membantu kalian dalam memahami makna demokrasi dan
budaya
demokrasi berikut ini disajikan puisi karya Taufik Ismail dalam bukunya
yang
berjudul Katastrofi Mendunia Marxisma,
Leninisma, Stalinisma, Maoisma,
Narkoba
halaman 282-285. Simaklah dan
maknailah.
Demokrasi
Kebun Binatang
Mari
kita pergi ke kebun binatang bersama-sama,
Karena
kita ingin mendengar gagasan pimpinan baru kota para
hewan
itu.
Pimpinan
baru kebun binatang ingin mereposisi sebuah kandang
dan
kandang itu kandang yang penting posisinya.
Kandang
itu berpagar kawat yang cantik ornamennya,
Tinggi
oleh siapapun tak terlompati,
Kekar
oleh siapapun tak tergoyahkan,
Luasnya
sepuluh hektar,
PPKn
| 61
Di
dalamya ada danau, gua, padang rumput dan belukar.
Penduduk
kandang itu kambing, kelinci, kijang, kucing, kuda,
kerbau,keledai,
anjung, domba, sapi, gajah, rusa, monyet, perkutut,
burung
hantu dan jerapah.
Pak
kepala kebun binatang berminat benar memasukkan serigala ke
dalam
kandang besar itu, Karena katanya sudah 34 tahun lamanya
makhluk
ini berada di luar sana.
Alasannya
adalah bahwa demokrasi hewan harus ditegakkan,
Termasuk
demokrasi serigala.
Menurut
serigala, ukuran demokrasi adalah “sama-sama hewan”
Dan
gagasan ini dengan gigih di didukung kepala kebun binatang.
Ke-17
hewan lainnya itu tak setuju.
Menurut
mereka, definisi demokrasi adalah “sama-sama hewan yang
tidak
memakan satu sama lain, tidak memangsa satu sama lain”.
Pak
kepala, ganjilnya, tak menerima logika ini dan tetap memihak
definisi
demokrasi serigala.
Keesokan
harinya, selepas acara makan pagi para penghuni
kebun
binatang,
Dia membawa
seekor hewan berkaki empat ke depan kandang
itu.
”kalian
tengoklah makhluk penyabar ini. Perhatikan bulunya
yang
bersih berkilat, telinganya yang lemas terkulai dan bahasa
badannya
yang sopan. Nah kan dia jinak dan baik hati,”kata
pak
kepala,
Ke-17
hewan berteriak. “Lho, itu kan serigala yang memakai jaket
kulit
kambing dan memakai telinga kambing palsu.” seru mereka.
”Biar
menyamar seperti apa, pak kepala, kami tetap kenal betul
bau
keringat badannya.”
Dua
puluh empat jam kemudian, kepala kebun binatang
datang
ke depan pintu kandang dan menuntun lagi makhluk
itu.
“saya minta kalian dengan hati terbuka memperhatikan
ciptaan
Tuhan ini. Perhatikan tingkah lakunya yang mandiri,
matanya
yang bening dan suci, ekspresi luhurnya budi pekerti.
Nah
bukankah dia jinak dan baik hati?”tanyanya.
Ke-17
hewan penghuni kandang bersorak. “Yaaah, itu kan serigala
menyamar
lagi, yang memakai rompi bulu domba, dan memakai
tanduk
domba palsu.”seru mereka. “Biar menyamar seperti apa,
pak
kepala, biar bulunya wol putih seperti domba Australia, kami
tetap
kenal gigi dan taringnya yang runcing-runcing itu.”
Kepala
kebun bintang tampak kesal, gerahamnya gemeletuk
dan
wajahnya mulai memerah.´”Bagaimana kalian ini,
kok
tidak menghormati demokrasi serigala? Hargailah
hak
asasi hewan, artinya, jangan mengucilkan hewan
apapun,”katanya...............
62 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Setelah
kalian membaca puisi di atas, coba kalian jawab pertanyaanpertanyaan
di
bawah ini.
1.
Mengapa istilah demokrasi maknanya beranekaragam?
2.
Bisakah kita memaksakan pemahaman tentang demokrasi kepada
orang
lain? Berikan alasanmu.
3.
Coba kalian identifikasi/temukan nilai-nilai apa saja yang terdapat
dalam
puisi di atas.
4.
Dari nilai-nilai yang sudah diidentifikasikan, nilai-nilai apa saja yang
pantas
dan tidak pantas untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari?
Apabila
kalian cermati, kondisi yang diutarakan dalam puisi di atas mirip
dengan
kondisi yang terjadi saat ini. Di saat orang saling berebut pandangan
mengenai
arti demokrasi. Tiap orang mengemukakan sudut pandang berbeda
yang
tidak jarang tidak mau menerima sudut pandang orang lain. Tidak jarang ada
orang
atau kelompok yang mendasarkan arti demokrasi dari sudut agama, politik
dan
sebagainya. Oleh karena pada bagian ini akan diuraikan pengertian demokrasi
secara
sistematis mulai dari asal kata sampai pada taraf pelaksanaanya.
Kata
demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos
yang
berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan
sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah
satu
kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.
Konsep demokrasi menjadi
sebuah
kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Kebanyakan
orang mungkin
sudah
terbiasa dengan istilah
demokrasi.
Tapi tidak menutup
kemungkinan
masih ada yang
salah
mempersepsikan istilah
demokrasi
ini. Bahkan tidak
hanya
itu, konsep demokrasi
bisa
saja disalahgunakan
oleh
para penguasa terutama
penguasa
yang otoriter untuk
memperoleh
dukungan rakyat
supaya
kekuasaannya tetap
langgeng.
Menurut
Kamus Besar
Bahasa
Indonesia, demokrasi
merupakan
istilah politik yang
berarti
pemerintahan rakyat.
Hal
tersebut bisa diartikan
bahwa
dalam sebuah negara
Info
Kewarganegaraan
Salah satu
pilar demokrasi adalah
prinsip
trias politica yang membagi
ketiga
kekuasaan politik negara
(eksekutif,
judikatif dan legislatif)
untuk
diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga
negara yang saling lepas
(independen)
dan berada dalam
peringkat
yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran
dan independensi ketiga
jenis
lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga
lembaga negara ini bisa saling
mengawasi
dan saling mengontrol
berdasarkan
prinsip checks and balances
(pengawasan
dan perimbangan).
PPKn
| 63
demokrasi
kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat
dan dijalankan langsung oleh mereka
atau
wakil-wakil yang mereka pilih di bawah
sistem
pemilihan bebas.
Dalam
pandangan Abraham Lincoln,
demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan
dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Artinya
rakyat dengan serta merta mempunyai
kebebasan
untuk melakukan semua aktifitas
kehidupan
termasuk aktivitas politik tanpa
adanya
tekanan dari pihak manapun, karena
pada
hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat
untuk
kepentingan bersama. Dengan demikian
sebagai
sebuah konsep politik, demokrasi adalah
landasan
dalam menata sistem pemerintahan
negara
yang terus berproses ke arah yang lebih
baik
dimana dalam proses tersebut, rakyat
diberi
peran penting dalam menentukan atau
memutuskan
berbagai hal yang menyangkut
kehidupan
bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Kebebasan
dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya
tidak
sama. Sebagai suatu
konsep
demokrasi adalah
seperangkat
gagasan dan prinsip
tentang
kebebasan yang juga
mencakup
seperangkat praktik
yang
terbentuk melalui sejarah
panjang
dan sering berliku-liku.
Demokrasi
adalah pelembagaan
dari
kebebasan. Artinya,
kebebasan
yang dimiliki rakyat
diatur
dan diarahkan oleh sebuah
lembaga
kekuasaan yang sumber
kekuasaannya
berasal dari rakyat
dan
dijalankan sendiri oleh
rakyat,
sehingga kebebasan yang
mereka
miliki dapat dilaksanakan
secara
bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang
lain.
.
Info
Kewarganegaraan
Penerapan
demokrasi di Indonesia
didasari
oleh sila Kerakyatan yang
dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan
yang
dijiwai oleh sila:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.
Kemanusian yang Adil dan Beradab;
3. Persatuan
Indonesia;
4.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Demokrasi
sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara
di
dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang
lain.
Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya
yang
berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (2008:118-119)mengungkapkan
prinsip
dari
demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.
Adapun
prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
a.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b.
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang
sedang berubah.
c.
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d.
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e.
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f.
Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian,
menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan
dan
Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu
Kewarganegaraan (2006:84),
suatu
negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru
demokrasi
sebagai berikut:
a.
Kedaulatan rakyat.
b.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c.
Kekuasaan mayoritas.
d.
Hak-hak minoritas.
e.
Jaminan hak-hak asasi manusia.
f.
Pemilihan yang bebas dan jujur.
PPKn
| 65
g.
Persamaan di depan hukum.
h.
Proses hukum yang wajar.
i.
Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
Prinsip-prinsip
demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan
nilai-nilai
yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan
yang
demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang
demokratis
dapat ditegakkan. Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk
pemerintah
yang demokratis akan sulit ditegakkan.
B.
Penerapan Demokrasi di Indonesia
1.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Pada
bagian sebelumnya, kalian telah mempelajari prinsip-prinsip demokrasi
secara
umum. Nah, bagaimana dengan prinsip demokrasi yang dilaksanakan
di
Indonesia? Ahmad Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Memberdayakan
Masyarakat
dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205), mengutarakan
10
pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a.
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, seluk beluk
sistem
serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas,
konsisten,
atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan
Yang
Maha Esa.
b.
Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan
menyelenggarakan
demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa
semata-mata.
Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan
rohaniah,
kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
66 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
c.
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya,
Kekuasaan tertinggi
ada
di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang
kedaulatan
itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan
kepada
wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d.
Demokrasi dengan rule of law.
Hal ini mempunyai empat makna penting.
Pertama,
kekuasaan negara Republik Indonesia itu
harus mengandung,
melindungi,
serta mengembangkan kebenaran hukum (legal
truth) bukan
demokrasi
ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
Kedua,
kekuasaan negara itu memberikan
keadilan hukum (legal justice)
bukan
demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
Ketiga,
kekuasaan negara itu menjamin kepastian
hukum (legal security)
bukan
demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat,
kekuasaan
negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum
(legal
interest), seperti kedamaian dan pembangunan,
bukan demokrasi yang
justru
mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan,
permusuhan,
dan kerusakan.
e.
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
Artinya, demokrasi
menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bukan
saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak
terbatas
secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan
pemisahan
kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara
yang
bertanggung jawab. Jadi demokrasi menurut Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan
pemisahan
kekuasaan (division and separation of
power), dengan sistem
pengawasan
dan perimbangan (check and balances).
f.
Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya,
demokrasi menurut
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui
hak
asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas
tersebut,
melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat
manusia
seutuhnya.
g.
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya,
demokrasi menurut
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki
diberlakukannya
sistem pengadilan yang merdeka (independen)
yang
memberi
peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan
untuk
mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka
pengadilan
yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut
umum
dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk
mengajukan
konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat
pembuktian,
dan petitumnya.
h.
Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya,
otonomi daerah merupakan
pembatasan
terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan
eksekutif
di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan
Presiden.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara
jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi
dan
kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom
itu
dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan
urusan-urusan
pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang
diserahkan
oleh Pemerintah Pusat kepadanya.
i.
Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya,
demokrasi itu bukan hanya
soal
kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab,
bukan
pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian
kekuasaan
kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah
dan
keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata
ditujukan
untuk membangun negara kemakmuran (welfare
state) oleh dan
untuk
sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
j.
Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya,
Demokrasi menurut Undang-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan
sosial
di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak
68 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
ada
golongan, lapisan, kelompok,
satuan,
atau organisasi yang jadi
anak
emas, yang diberi berbagai
keistimewaan
atau hak-hak khusus.
Apa
sebenarnya yang menjadi
karakter
utama demokrasi Pancasila?
Karakter
utama demokrasi
Pancasila
adalah sila keempat,
yaitu
Kerakyatan yang dipimpin
oleh
hikmah kebijaksanaan dalam
p
e r m u s y a w a r a t a n / p e r w a k i l a n .
Dengan
kata lain, demokrasi Pancasila
mengandung
tiga karakter utama, yaitu
kerakyatan,
permusyawaratan, dan
hikmat
kebijaksanaan.
Tiga
karakter tersebut sekaligus
berkedudukan
sebagai cita-cita luhur
penerapan
demokrasi di Indonesia.
Cita-cita
kerakyatan merupakan
bentuk
penghormatan kepada
rakyat
Indonesia dengan member
kesempatan
kepada rakyat Indonesia
untuk
berperan atau terlibat dalam
proses
pengambilan keputusan yang
dilakukan
oleh pemerintah. Citacita
permusyawaratan
memancarkan
keinginan
untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham
perseorangan
atau golongan. Sedangkan cita-cita hikmat kebijaksanaan
merupakan
keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di
Indonesia
merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan,
perikemanusian,
persatuan, permusyawaratan dan keadilan.
Hikmat
kebijaksanaan itu adalah perpaduan antara kebenaran yang berasal
dari
Tuhan dengan pemikiran manusia. Untuk menambah pemahaman kalian
mengenai
nilai yang dikandung demokrasi Pancasila, simaklah kasus berikut.
Seorang
tukang judi mengatakan bahwa masalah judi adalah halal, karena
urusan
judi merupakan urusan usaha manusia untuk mencari nafkah.
Pendapat
tersebut itu bijak dan benar menurut dirinya sebagai manusia.
Tetapi,
apakah kalian yakin bahwa Tuhan merestui perbuatan judi seperti
yang
dikatakan manusia tadi? Jawabannya, tidak. Tuhan tidak merestui
perbuatan
judi, apapun alasannya. Kalau demikian perbuatan judi tidak
mengandung
nilai hikmat. Jika demikian maka bertentangan dengan nilai
Demokrasi
Pancasila.
Dari
kasus tadi, tergambar oleh kita bahwa Demokrasi Pancasila memiliki nilai
lebih
jika dibandingkan dengan demokrasi di negara lain. Apa nilai lebihnya?
Demokrasi
Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari
Penanaman
Kesadaran
Berkonstitusi
Inti
dari demokrasi adalah kedaulatan
rakyat,
artinya rakyat mempunyai
kekuasaan
penuh untuk mengelola
Negara,
sehingga kemajuan sebuah
Negara
merupakan tanggung jawab
selruh
rakyatanya. Oleh karena itu,
dalam
negara demokratis, setiap rakyat
atau
warga negara berkewajiban untuk:
1.
menghargai dan menjunjung tinggi
hukum;
2.
menjunjung tinggi ideologi dan
konstitusi
negara;
3.
mengutamakan kepentingan negara
4.
ikut serta dalam berbagai bentuk
kegiatan
politik;
5.
mengisi kemerdekaan dan aktif
dalam
pembangunan.
PPKn
| 69
Pancasila,
yaitu:
a.
Persamaan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b.
Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
c.
Pelaksanaan kebebasan yang
dipertanggungjawabkan
secara
moral
kepada Tuhan Yang Maha
Esa,
diri sendiri dan orang lain.
d.
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e.
Pengambilan keputusan dengan
musyawarah
mufakat.
f.
Mengutamakan persatuan
nasional
dan kekeluargaan.
g.
Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita
nasional.
Demikianlah
beberapa nilai lebih
demokrasi
Pancasila yang merupakan
corak
khas budaya demokrasi di
Indonesia.
Pelaksanaanya bagaimana?
Tentunya
berpulang kepada kemauan
kita
sendiri. Apakah kita mempunyai
kemauan
untuk melaksanakannya
dalam
menyelesaikan suatu persoalan
atau
tidak?
Warga
Deli Serdang dan Langkat Serentak Pilih Bupati dan
Wakil
Bupati
Merdeka.com
- Warga Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten
Langkat di
Sumut hari ini, Rabu (23/10/2013), memilih calon
bupati dan
wakil bupati untuk periode 2014-2019. Mereka
menggunakan
hak suaranya di ribuan TPS yang disediakan.
Para
pemilih mengaku ikut memilih karena berharap ada
perubahan
ke arah lebih baik di Deliserdang. “Ini kan lima
tahun
sekali. Jangan sampai golput yang menang. Kalau
banyak
yang memberikan suara, calon terpilih nanti jadi
benar-benar
mendapat legitimasi,” kata Ahmad Zuhdi (28),
Info
Kewarganegaraan
Demokrasi
Pancasila mendasarkan
diri pada
paham kekeluargaan dan
kegotongroyongan
yang ditujukan
untuk:
a.
kesejahteraan rakyat;
b.
mendukung unsur-unsur
kesadaran
ber-Ketuhanan Yang
Maha Esa;
c. menolak
atheisme;
d.
menegakkan kebenaran yang
berdasarkan
budi pekerti yang
luhur;
e.
mengembangkan keperibadian
Indonesia;
f.
menciptakan keseimbangan
perikehidupan
individu dan
masyarakat,
jasmani dan rohani,
lahir dan
batin, hubungan
manusia
dengan sesamanya
dan
hubungan manusia dengan
Tuhannya.
70 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
warga
Jalan Kenari Raya, Perumnas Mandala, Kelurahan
Kenangan,
Percut Sei Tuan, yang memilih di TPS 29.
Perubahan
juga diharapkan Desta Tarigan, yang datang
bersama
keluarganya ke lokasi TPS 15 di Kelurahan Delitua,
Kecamatan
Namorambe. “Saya juga berharap terjadi
perubahan,
walaupun saya pesimis,” ucapnya.
Berdasarkan
pantauan, proses pencoblosan di TPS
berlangsung
lancar. Warga mendatangi lokasi-lokasi yang
ditetapkan
sejak pagi. Hingga menjelang siang, warga terlihat
masih
berdatangan.
Berdasarkan
Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih
di Deli
Serdang 1.485.326 jiwa. Mereka diberi hak memilih
11
pasangan calon bupati dan wakil bupati. Lima pasangan
kandidat
dicalonkan partai politik, enam pasangan calon
lainnya
maju dari jalur perseorangan. Sementara itu,
Pemilukada
Langkat juga digelar hari ini. Empat pasangan
calon
bupati dan wakil bupati akan memperebutkan suara
698.300
pemilih dalam DPT.
Sumber:
http://www.merdeka.com
1. Menurut
kalian apakah Pemilukada langsung yang
dilaksanakan
pada saat ini sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi
Pancasila? Berikan alasan kalian.
2. Kalian
tentunya sering mendengar atau membaca berita,
beberapa
pelaksanaan Pemilukada Langsung diakhiri dengan
kericuhan
antar pendukung calon kepala daerah/wakil
kepala
daerah. Menurut kalian apa saja penyebab terjadinya
hal
tersebut?
3. Selain
itu, hasil Pemilukada langsung juga banyak yang tidak
diterima
oleh pasangan calon yang kalah. Mereka melayangkan
gugutan
hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi. Menurut
kalian apa
saja yang menyebabkan tidak diterima hasil
pemilukada
oleh pasangan calon kepala daerah/wakil kepala
daerah
yang kalah dalam pemilihan? Apakah sikap tidak
menerima
kekalahan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi
Pancasila? Berikan alasan kalian.
4. Coba
kalian ajukan beberapa solusi untuk menyelesaikan
kekisruhan
dalam pelaksanaan Pemilukada di Indonesia.
PPKn
| 71
2.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pada
bagian sebelumnya, telah dibahas secara singkat karakteristik demokrasi
Indonesia.
Hal ini secara otomatis akan memunculkan suatu anggapan dalam
benak
kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Akan tetapi, muncul suatu
pertanyaan
apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab
pertanyaan
tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif
dan empirik.
Dalam
sudut pandang normatif,
demokrasi merupakan sesuatu yang secara
ideal
hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya
kita
mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk
rakyat”.
Ungkapan normatif tersebut biasanya
diterjemahkan dalam konstitusi
pada
masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 bagi
pemerintahan
Republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah
memenuhi
kriteria sebagai negara demokrasi? Jawabannya Sudah.
Dalam
perjalanan
sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah
berlaku
menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi
“kedaulatan
adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan
Rakyat”.
b.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(setelah
diamandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan
rakyat dan
dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar”.
c.
Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
• Ayat
(1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang
merdeka dan
berdaulat
ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk
federasi”
• Ayat
(2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik
Indonesia Serikat
dilakukan
oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat
dan
Senat”
d.
Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
• Ayat
(1) berbunyi “ Republik Indonesia yang
merdeka dan berdaulat
ialah
suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
• Ayat
(2) berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia
adalah ditangan
rakyat
dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan
rakyat”
Dari
keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara
normatif
Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi yang menjadi persoalan
apakah
konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokratis? Nah, untuk
melihat
apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau
tidak,
dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar
dalam
bukunya yang berjudul Politik Indonesia;Transisi
Menuju Demokrasi
(2004:7-9)
berikut ini:
a.
Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang
jabatan yang dipilih
oleh
rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang
72 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
hendak
dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat
mempertanggungjawabkan
ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah
pentingnya
adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan
yang
akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut
dirinya,
tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku
anak
dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan
jabatannya.
b.
Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan
terjadinya rotasi
kekuasaan
harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak
hanya
satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang
lain
tertutup sama sekali.
c.
Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk
memungkinkan terjadinya rotasi
kekuasaan,
diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka.
Artinya,
setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan
politik
yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan
kompetisi
untuk mengisi jabatan politik tersebut.
d.
Pemilihan Umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu
dilaksanakan secara
teratur.
Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan
rekruitmen
politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak
untuk
memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai
dengan
kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau
calon
mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari
orang
lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan
seperti
kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.
e.
Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang
demokratis, setiap
warga
negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk
didalamnya
hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan
berserikat
serta hak untuk menikmati pers yang bebas.
Kelima
indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang
menjadi
ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator-indikator tersebut,
apakah
semuanya sudah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut,
kita bisa melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada
pemerintahan
masa revolusi kemerdekaan Indonesia, pemerintahan parlementer,
pemerintahan
demokrasi terpimpin, pemerintahan orde baru dan pemerintahan
orde
reformasi. Mengapa demikian? Karena pada masa-masa tersebut demokrasi
sebagai
sistem pemerintahan Republik Indonesia mengalami perkembangan
yang
fluktuatif. Dengan berdasarkan pada indikator-indikator yang disebutkan di
atas,
berikut ini dipaparkan perkembangan demokrasi pada masa-masa tersebut,
sehingga
pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri pertanyaan apakah Indonesia
negara
demokrasi atau bukan?
a.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949
Kalau
kita mengikuti risalah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan
PPKn
| 73
Kemerdekaan
Indonesia, maka kita akan melihat begitu besarnya komitmen para
pendiri
bangsa ini untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Muhammad
Yamin
dengan beraninya memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar
negara
Indonesia merdeka, dan Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan
asas
mufakat atau demokrasi dalam usulannya tentang dasar negara Indonesia
merdeka
yang kemudian diberi nama Pancasila. Keyakinan mereka yang sangat
besar
tersebut timbul karena dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan mereka.
Mereka
percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas
pada
komitmen, tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan.
Pada
masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945 - 1949),
pelaksanaan
demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung
revolusi
kemerdekaan. Sedangkan elemen-elemen demokrasi yang lain belum
sepenuhnya
terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal
ini
dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama
rakyat
untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar
negara
kesatuan tetap hidup.
Sumber:
Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka
Gambar
3.4 Jenderal Soedirman memimpin perang
untuk mempertahankan kemerdekaan
Republik
Indonesia.
Partai-partai
politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi fungsinya
yang
paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan
menanamkan
kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti
penjajahan.
Karena keadaan yang tidak mengizinkan, Pemilihan Umum belum
dapat
dilaksanakan sekalipun hal itu telah menjadi salah agenda politik utama.
Meskipun
tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan
demokrasi
pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal74
|
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
hal
mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya.
Pertama,
pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Para pembentuk negara,
sudah
sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi,
sehingga
begitu kita menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial
Belanda,
semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik
yang
sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku dan
kedaerahan.
Kedua, presiden
yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi
seorang diktator, dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional Indonesia
Pusat
(KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen. Ketiga,
dengan maklumat
Wakil
Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang
kemudian
menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masamasa
selanjutnya
dalam sejarah kehidupan politik kita.
b.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959
Periode
kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam
rentang
waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua
kali
pergantian undang-undang dasar. Pertama,
pergantian UUD 1945 dengan
Konstitusi
RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agutus
1950.
Dalam rentang waktu ini, bentuk Negara kita berubah dari kesatuan
menjadi
serikat, system pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi
quasi
parlementer. Kedua, pergantian
Konstitusi RIS dengan Undang-Undang
Dasar
Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5
Juli
1959. Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi
negara
kesatuan dan sistem pemerintahan menganut system parlementer. Dengan
demikian
dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949 sampai dengan 1959,
negara
kita menganut demokrasi parlementer.
Masa
demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi
di
Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan
perwujudannya
dalam kehidupan politik di Indonesia. Pertama,
lembaga
perwakilan
rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses
politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan
dengan
adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang
mengakibatkan
kabinet harus meletakan jabatannya, meskipun pemerintahannya
baru
berjalan beberapa bulan, seperti yang terjadi kepada Ir. Djuanda Kartawidjaja
yang
diberhentikan dengan mosi tidak percaya dari parlemen.
Kedua,
akuntabilitas (pertanggungjawaban)
pemegang jabatan dan politisi
pada
umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena berfungsinya parlemen
dan
juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial. Sejumlah kasus
jatuhnya
kebinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya
akuntabilitas
tersebut.
Ketiga,
kehidupan kepartaian boleh dikatakan
memperoleh peluang yang
sebesar-besarnya
untuk berkembang secara maksimal. Dalam periode ini,
Indonesia
menganut sistem multipartai. Pada periode ini, hampir 40 partai politik
PPKn
| 75
terbentuk
dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekruitmen,
baik
pengurus atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya. Campur
tangan
pemerintah dalam hal rekruitmen boleh dikatakan tidak ada sama sekali.
Sehingga
setiap partai bebas memilih ketua dan segenap anggota pengurusnya.
Keempat,
sekalipun Pemilihan Umum hanya
dilaksanakan satu kali yaitu
pada
1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan
prinsip
demokrasi. Kompetisi antar partai politik berjalan sangat intensif dan fair,
serta
yang tidak kalah pentingnya adalah setiap pemilih dapat menggunakan hak
pilihnya
dengan bebas tanpa ada tekan atau rasa takut.
Kelima,
masyarakat pada umumnya dapat merasakan
bahwa hak-hak dasar
mereka
tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat
memanfatkannya
dengan maksimal. Hak untuk berserikat dan berkumpul dapat
diwujudkan
dengan jelas, dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan
organisasi
peserta Pemilihan Umum. Kebebasan pers juga dirasakan dengan baik.
Demikian
juga dengan kebesan berpendapat. Masyarakat mampu melakukannya
tanpa
ada rasa takut untuk menghadapi resiko, sekalipun mengkritik pemerintah
dengan
keras. Sebagai contoh adalah yang dilakukan oleh Dr. Halim mantan
Perdana
Menteri yang menyampaikan surat terbuka dan mengeluarkan semua
isi
hatinya dengan kritikan yang sangat tajam terhadap sejumlah langkah yang
dilakukan
Presiden Soekarno. Surat tersebut tertanggal 27 Mei 1955. Petikan isi
surat
tersebut adalah sebagai berikut.
Dikarenakan
hubungan kita selama tiga atau empat
tahun yang
terbatas pada satu atau dua pertemuan
setahun…,
saya terpanggil untuk menggunakan bentuk
“surat
terbuka”ini guna meminta perhatian Saudara
terhadap
keadaan sekarang ini, yang saya yakini bukan
hanya luar
biasa pelik, tapi telah hampir menjadi ledakan.
Mungkin
Saudara sudah mengetahui hal-hal ingin saya
sebutkan
di sini atau yang sudah saya sampaikan kepada
saudara
untuk diperhatikan. Walaupun demikian, saya
rasa perlu
hal-hal itu dinyatakan kembali, karena saya
tidak
adanya langkah-langkah yang ditempuh untuk
memperbaiki
keadaan ini. Sebaliknya, keadaan-keadaan
buruk yang
berlangsung di negeri kita sekarang setiap
hari
semakin buruk.
Akhirnya,
saya ingin menyatakan, bahwa saya
gembira
ketika mendengar Saudara menyatakan bahwa
pengembalian
Irian Barat ke Indonesia merupakan
“obsesi”
bagi Saudara. Tetapi saya akan lebih gembira
lagi kalau
saya mendengar Saudara menyatakan bahwa
kesejahteraan
rakyat juga menjadi obsesi Saudara.
76 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Saya
berharap, Saudara membaca surat ini dengan
semangat
kejujuran.
(dikutip
dari buku Politik Indonesia; Transisi Menuju
Demokrasi
karangan Affan Gaffar,2004:15-16)
Setelah
kalian menelaah surat tersebut, nilai-nilai apa saja yang
terkandung
dalam surat tersebut yang dapat kalian teladani dalam
kehidupan
sehari-hari?
Keenam,
dalam masa pemerintahan parlementer,
daerah-daerah memperoleh
otonomi
yang cukup bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas
desentralisasi
sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan
kekuasaan
antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Keenam
indikator tersebut merupakan ukuran kesuksesan pelaksanaan
demokrasi
pada masa pemerintahan parlementer. Akan tetapi, kesuksesan
tersebut
tidak berumur panjang. Demokrasi parlementer hanya bertahan selama
sembilan
tahun seiring dengan dikeluarkannya dekrit oleh Presiden Soekarno
pada
tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali kepada
UUD
1945. Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai
dengan
kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong,
sehingga
beliau menganggap bahwa sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi
nilai-nilai
kepribadian bangsa Indonesia.
Pertanyaan
yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi parlementer
mengalami
kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan
tersebut.
Dari sekian banyak jawaban tersebut, ada beberapa hal yang dinilai tepat
untuk
menjawab pertanyaan tersebut. Pertama,
munculnya usulan presiden yang
dikenal
dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat
gotong
royong yang melibatkan semua kekuatan politik yang ada termasuk Partai
komunis
Indonesia. Melalui konsepsi ini presiden membentuk Dewan Nasional
yang
melibatkan semua organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
Konsepsi
Presiden dan Dewan Nasional ini mendapat tantangan yang sangat
kuat
dari sejmlah partai politik terutama Masyumi dan PSI. Mereka menganggap
bahwa
pembentukan Dewan Nasional merupakan pelanggaran yang sangat
fundamental
terhadap konstitusi negara, karena lembaga tersebut tidak dikenal
dalam
konstitusi.
Kedua,
Dewan Konstituante mengalami jalan
buntu untuk mencapai
kesepakatan
merumuskan ideologi nasional, karena tidak tercapainyatitik temu
antara
dua kubu politik, yaitu kelompok yang menginginkan Islam sebagai
ideologi
negara dan kelompok lain menginginkan Pancasila sebagai ideologi
negara.
Ketika voting dilakukan, ternyata suara mayoritas yang diperlukan tidak
pernah
tercapai.
PPKn
| 77
Ketiga,
dominannya politik aliran, sehingga
membawa konsekuensi terhadap
pengelolaan
konflik. Akibat politik aliran tersebut, setiap konflik yang terjadi
cenderung
meluas melewati batas wilayah, yang pada akhirnya membawa dampak
yang
sangat negatif terhadap stabilitas politik.
Keempat,
basis sosial ekonomi yang masih sangat
lemah. Struktur sosial
yang
dengan tegas membedakan kedudukan masyarakat secara langsung tidak
mendukung
keberlangsungan demokrasi. Akibatnya semua komponen yang
di
masyarakat sulit dipersatukan, sehinggal hal tersebut mengganggu stabilitas
pemerintahan
yang berdampak pada begitu mudahnya pemerintahan yang sedang
berjalan
dijatuhkan atau diganti sebelum masa jabatannya selesai.
c.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965
Kinerja
Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam
persoalan
politik yang sangat pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba
tidak
pasti, karena landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum
yang
tetap, karena hanya bersifat sementara. Selain itu juga, situasi seperti ini
memberi
pengaruh yang besar terhadap situasi keamanan nasional yang sudah
membahayakan
persatuan dan kesatuan nasional.
Presiden
Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat
membahayakan
bila terus dibiarkan. Oleh karena itu untuk mengeluarkan bangsa
ini
dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekarno suatu dekrit pada
tanggal
5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit
Presiden
5
Juli 1945. dalam dekrit tersebut, presiden
menyatakan membubarkan Dewan
Konstituante
dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dekrit Presiden
tersebut
mengakhiri era demokrasi parlementer, yang kemudian membawa
dampak
yang sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Era baru demokrasi
dan
pemerintahan Indonesia mulai di masuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang
oleh
Presiden Soekarno disebut sebagai Demokrasi
Terpimpin. Maksud konsep
terpimpin
ini, dalam pandangan Presiden Soekarno adalah dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan
dalam permusyawaratan dan perwakilan.
78 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Demokrasi
terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang
berjalan
pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi
tidak
lain merupakan perwujudan kehendak kehendak presiden dalam rangka
menempatkan
dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di
Indonesia.
Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi
terpimpin
adalah:
Pertama,
mengaburnya sistem kepartaian.
Kehadiran partai-partai politik, bukan
untuk
mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di pemerintah
(karena
Pemilihan Umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen
penopang
dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, Angkatan darat
dan
Partai Komunis Indonesia.
Kedua,
dengan terbentuknya Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong Royong
(DPR-GR),
peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi
sedemikian
lemah. Karena, DPR-GR tidak lebih hanya merupakan instrumen
politik
lembaga kepresidenan. Proses rekruitmen politik untuk lembaga ini pun
ditentukan
oleh Presiden.
Ketiga,
hak dasar manusia menjadi sangat lemah.
Presiden dengan
mudah
menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan
kebijaksanaannya
atau yang mempunyai keberanian untuk menentangnya.
Sejumlah
lawan politiknya menjadi tahan politik presiden, terutama yang berasal
dari
kalangan Islam dan Sosialis.
Keempat,
masa demokrasi terpimpin adalah masa
puncak dari semangat anti
kebebasan
pers. Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh pemerintah
seperti
misalnya Harian Abadi dari
Masyumi dan Harian Pedoman dari
PSI.
Kelima,
sentralisasi kekuasaan yang semakin
dominan dalam proses hubungan
antara
pemerintah pusat dan daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang
terbatas.
PPKn
| 79
Dari
lima karakter di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa demokrasi terpimpin
sudah
keluar dari aturan yang benar. Bukan
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan,
akan
tetapi dipimpin oleh institusi kepresidenan yang sangat otoriter yang jauh
dari
niali-nilai demokrasi universal. Masa ini bisa disebut sebagai masa suram
demokrasi
di Indonesia.
d.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998
Era
baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang
singkat
yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi
Presiden
Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru
dengan
konsep Demokrasi Pancasila. Visi
utama pemerintahan Orde Baru ini
adalah
untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
dalam
setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan
visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat
Indonesia,
terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari
yang
bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno
menjadi
lebih demokratis. Harapan rakyat tersebut tentu saja ada dasarnya.
Presiden
Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai
sesosok
pemimpin yang yang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari
keterpurukan.
Hal ini dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika
itu
dijadikan musuh utama negeri ini. Selain itu, beliu juga berhasil menciptakan
stabilitas
keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang
relatif
singkat. Itulah beberapa anggapan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat
terhadap
pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto.
Harapan
rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak
ada
perubahan yang subtantif dari kehidupan politik Indonesia. Antara Orde Baru
dan
Orde Lama sebenarnya sama saja (sama-sama otoriter). Dalam perjalanan
politik
pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari
seluruh
proses politik di Indonesia. Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol
utama
lembaga negara lainnya baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR,
DPA,
BPK dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik,
dan
sebagainya). Selain itu juga Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas
yang
tidak dimiliki oleh siapapun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris
MPR,
Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI.
Dari
uraian di atas, kita bisa mengetahui bahwa pelaksanaan demokrasi
Pancasila
masih jauh dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni
dan
konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang
terjadi
demokrasi Pancasila sama dengan kediktatoran. Untuk lebih jelas, berikut
ini
dipaparkan karkateristik demokrasi Pancasila ala Orde Baru yang berdasarkan
pada
indikator demokrasi yang telah dikemukakan sebelumnya.
Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh
dikatakan hampir tidak pernah
terjadi.
Kecuali pada jajaran yang lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/walikota,
camat,
dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama pemerintahan Orde Baru
80 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
hanya
terjadi pada jabatan
wakil
presiden, sementara
pemerintahan
secara esensial
masih
tetap sama.
Kedua,
rekruitmen politik
bersifat
tertutup. Rekruitmen
politik
merupakan proses
pengisian
jabatan politik
di
dalam penyelenggaraan
pemerintah
negara baik itu
untuk
lembaga eksekutif
(pemerintah
pusat maupun
daerah),
legislatif (MPR,
DPR,
dan DPRD) maupun
lembaga
yudikatif
(Mahkamah
Agung). Dalam
negara
yang menganut
sistem
pemerintahan yang
demokratis,
semua warga
negara
yang mampu
dan
memenuhi syarat
mempunyai
peluang yang
sama
untuk mengisi jabatan
politik
tersebut. Akan tetapi,
yang
terjadi di Indonesia
pada
masa Orde Baru, sistem
rekruitmen
politik tersebut
bersifat
tertutup, kecuali
anggota
DPR yang berjumlah
400
orang dipilih melalui
Pemilihan
Umum. Pengisian
jabatan
tinggi negara seperti
Mahkamah
Agung, Dewan
Pertimbangan
Agung dan
jabatan-jabatan
lainnya
dalam
birokrasi dikontrol
sepenuhnya
oleh lembaga
kepresidenan.
Demikian
juga
dengan anggota badan
legislatif.
Anggota DPR
sejumlah
100 orang dipilih
melalui
proses pengangkatan
dengan
surat keputusan
Penanaman
Kesadaran
Berkonstitusi
Inti dari demokrasi
demokrasi Pancasila
adalah
demokrasi yang berlandaskan
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/
Perwakilan.
Oleh karena itu setiap
warga
negara, termasuk kalian harus
memperhatikan
hal-hal berikut:
1. Tidak
boleh memaksakan kehendak
kepada
orang lain.
2.
Mengutamakan musyawarah
dalam
mengambil keputusan untuk
kepentingan
bersama.
3.
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
4.
Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap
keputusan yang dicapai sebagai
hasil
musyawarah.
5. Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung
jawab
menerima dan melaksanakan
hasil
keputusan musyawarah.
6. Di
dalam musyawarah diutamakan
kepentingan
bersama di atas
kepentingan
pribadi dan golongan.
7.
Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan
sesuai dengan hati nurani
yang
luhur.
8.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan
secara
moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung
tinggi harkat dan martabat
manusia,
nilai-nilai kebenaran dan
keadilan
mengutamakan persatuan dan
kesatuan
demi kepentingan bersama.
9.
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil
yang dipercayai untuk
melaksanakan
pemusyawaratan.
PPKn
| 81
Presiden.
Sementara itu dalam kaitannya dengan rekruitmen politik lokal (seperti
gubernur
dan bupati/walikota), masyarakat di daerah tidak mempunyai peluang
untuk
ikut menentukan pemimpin mereka, karena kata akhir tentang siapa yang
akan
menjabat diputuskan oleh Presiden. Jelas, sistem rekruitmen seperti sangat
bertentangan
dengan semangat demokrasi.
Ketiga,
Pemilihan Umum. Pada masa pemerintahan
Orde Baru, Pemilihan
Umum
telah dilangsungkan sebanyak tujuh kali dengan frekuensi yang teratur
setiap
lima tahun sekali. Tetapi kalau kita amati kualitas pelaksanaan pemilihan
umum
tersebut masih jauh dari semangat demokrasi. Karena Pemilihan Umum
tidak
melahirkan persaingan yang sehat, yang terjadi adalah kecurangankecurangan
yang
sudah menjadi rahasia umum.
Keempat,
pelaksanaan hak dasar warga negara.
Sudah bukan menjadi rahasia
umum
lagi, bahwa dunia internasional seringkali menyoroti politik Indonesia
berkaitan
erat dengan perwujudan jaminan hak asasi manusia. Masalah kebebasan
pers
sering muncul ke permukaan. Persoalan mendasar adalah selalu adanya
campur
tangan birokrasi yang sangat kuat. Selama pemerintahan orde baru, sejarah
pemberangusan
surat kabar dan majalah terulang kembali seperti yang terjadi pada
masa
orde lama, misalnya beberapa media massa seperti Tempo, Detik, dan Editor
dicabut
surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka
mengeluarkan
laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh
pejabat-pejabat
negara.
Selain
itu, kebebasan berpendapat menjadi barang langka dan mewah.
Pemerintah
melalui kepanjangan tangannya (aparat keamanan) memberikan ruang
yang
terbatas kepada masyarakat untuk berpendapat. Pemberlakuan Undang-
Undang
Subversif membuat posisi pemerintah kuat karena tidak ada kontrol
dari
rakyat. Rakyat menjadi takut untuk berpendapat mengenai kebijakan yang
diambil
oleh pemerintah. Tidak jarang pemerintah memenjarakan dan mencekal
orang-orang
yang mengkritisi kebijakannya.
Keempat
indikator di atas merupakan bukti yang tidak terbantahkan dan
menjadi
catatan hitam perjalanan demokrasi di Indonesia. Akankah masa-masa
pahit
ini kembali terulang? Jawabannya dikembalikan kepada semua elemen
bangsa
ini.
e.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 - sekarang
Penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi pada masa pemerintahan Orde
Baru
pada akhirnya membawa Indonesia kepada krisis multidimensi yang di awali
dengan
badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut
membawa
akibat pada terjadinya krisis politik, dimana tingkat kepercayaan rakyat
terhadap
pemerintah begitu kecil.
82 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Tidak
hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di semua belahan bumi
nusantara
ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan orde baru di bawah pimpinan
Presiden
Soeharto (meskipun kembali terpilih dalam Sidang Umum MPR bulan
Maret
tahun 1998) terperosok ke dalam kondisi yang diliputi oleh berbagai
tekanan
politik baik dari luar maupun dalam negeri. Dari dunia internasional,
terutama
Amerika Serikat, secara terbuka meminta Presiden Soeharto mundur
dari
jabatannya sebagai presiden. Dari dalam negeri, timbul gerakan massa yang
dimotori
oleh mahasiswa turun ke jalan menuntut Presiden Soeharto lengser dari
jabatannya.
Tekanan dari massa mencapai puncaknya ketika tidak kurang dari
15.000
mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR yang mengakibatkan
proses
politik nasional praktis lumpuh. Sekalipun pada saat-saat akhir Presiden
Soeharto
ingin menyelematkan kursi kepresidenannya dengan menawarkan
berbagai
langkah, antara lain reshuffle (perombakan)
kabinet dan membentuk
Dewan
Reformasi, akan tetapi Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali
mundur
dari jabatannya.
Akhirnya
pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat
di
Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan
menggunakan
pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil
Presiden
Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung,
karena
DPR tidak dapat berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh mahasiswa.
Saat
itu, kepimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke Habibie. Hal ini
merupakan
jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati
diliputi
oleh kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden Habibie
mampu
bertahan selama satu tahun kepemimpinan.
Dalam
masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator
pelaksanaan
demokrasi di Indonesia. Pertama, diberikannya
ruang kebebasan
pers
sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua,
diberlakukannya sistem multipartai
dalam pemilu tahun 1999. Habibie
dalam
hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada
rakyat
untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi
politiknya.
PPKn
| 83
Dua
hal yang dilakukan Presiden Habibie di atas merupakan fondasi yang kuat
bagi
pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya. Demokrasi yang
diterapkan
negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu
saja
dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan
demokrasi
parlementer tahun 1950-1959. Pertama,
Pemilu yang dilaksanakan jauh
lebih
demokratis dari yang sebelumnya. Sistem pemilu yang terus berkembang
memberikan
jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu,
bahkan
puncaknya pada tahun 2004 rakyat bisa langsung memilih wakilnya di
lembaga
legislatif dan presiden/wakil presiden pun dipilih secara langsung. Tidak
hanya
itu, mulai tahun 2005 kepala daerah pun (gubernur dan bupati/walikota)
dipilih
langsung oleh rakyat. Kedua, rotasi
kekuasaan dilaksanakan dari mulai
pemerintahan
pusat sampai pada tingkat desa. Ketiga,
pola rekrutmen politik untuk
pengisian
jabatan politik dilakukan secara terbuka dimana setiap warga negara
yang
mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut
tanpa
adanya diskrimisi. Keempat, sebagian
besar hak dasar rakyat bisa terjamin
seperti
adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers dan sebagainya.
Kondisi
demokrasi Indonesia saat ini bisa diibaratkan sedang menuju sebuah
kesempurnaan.
Akan tetapi jalan terjal menuju itu tentu saja selalu menghadang.
Tugas
kita adalah mengawal demokrasi ini supaya teraplikasikan dalam seluruh
aspek
kehidupan.
C.
Membangun Demokrasi untuk Indonesia
1.
Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Setelah
kalian membaca dan memahami uraian materi sebelumnya, coba
kalian
pikirkan apakah negara kita merupakan negara yang demokratis? Mengapa
kehidupan
demokratis itu penting? Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut,
kalian
pahami uraian materi berikut ini.
Pada
hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis,
apabila
di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan
hukum,
memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,
dan
memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang
adil,
serta memiliki kekebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna
masing-masing.
a.
Persamaan kedudukan di muka hukum
Hukum
itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana
hak
dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki
kedudukan
yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan
secara
adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang
bersalah
dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal
itu
harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan
bijaksana,
bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa dan berani
menghukum
siapa saja yang bersalah.
PPKn
| 85
b.
Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam
negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi
berada
di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak
rakyat.
Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan
dijalankan
berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam
melaksanakan
hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan
seluruh
aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus
dapat
mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Sebagai contoh
ketika
rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka
umum,
maka pemerintah dan DPR menetap undang-undang yang mengatur
penyampaian
pendapat di muka umum.
c.
Distribusi pendapatan secara adil
Dalam
negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan
prinsip
keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara
berhak
memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan
bantuan
kepada fakir dan miskin yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir
ini
pemerintah menjalankan program pemberian bantuan tunai langsung,
hal
tersebut dilakukan dalam upaya membantu langsung para fakir miskin.
Pada
kesempatan lain, Pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar
masyarakat
bisa memperoleh penghasilan. Dengan program-program tersebut
diharapkan
terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara warga negara
Indonesia.
d.
Kebebasan yang bertanggungjawab
Dalam
sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang
sangat
penting, yaitu kebebasan beragama,
kebebasan pers, kebebasan
mengeluarkan
pendapat, dan kebebasan
berkumpul. Empat kebebasan ini
merupakan
Hak Asasi Manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh
negara.
Akan tetapi dalam pelaksanaanya mesti bertanggung jawab, artinya
kebebasan
yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan
dengan
norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain kebebasan yang
dikembangkan
adalah kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan
yang
dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.
Setelah
kalian memahami karakteristik negara yang demokratis, coba kalian
bayangkan
jika kalian tidak diperlakukan sama di depan hukum, maka kalian
tentunya
merasa diperlukan tidak adil dan kepercayaan kalian terhadap lembagalembaga
peradilan
menjadi menurun atau bahkan tidak ada. Bayangkan pula
apabila
masyarakat tidak diberi kesempatan yang sama untuk mencari pekerjaan
dan
memperoleh penghidupan yang layak, maka masyarakat banyak yang
menganggur,
fakir miskin bertambah banyak jumlahnya dan semakin terlantar
kehidupannya.
86 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Demikian
pula halnya dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan
masyarakat.
Apa yang kalian rasakan seandainya kalian tidak diberi kesempatan
berbicara
di depan orang tuamu, sehingga segala sesuatu aturan keluarga harus
kalian
ikuti tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu. Jika di kelas kalian, guru
tidak
memberi kesempatan untuk bertanya, mengemukakan pendapat, berdiskusi,
maka
pemahaman kalian terhadap pelajaran menjadi kurang optimal. Dalam
masyarakat
apabila penyelesaian perkara tidak melalui musyawarah, maka akan
terjadi
main hakim sendiri dan pengambilan kebijakan yang sewenang-wenang,
akibatnya
suasana di lingkungan masyarakat menjadi tidak nyaman dan tidak
aman.
Dalam
lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara, seandaianya tidak ada
pemilihan
umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, maka tentu saja tidak
akan
terwujud kebebasan warga negara untuk memilih pemimpinnya. Bayangkan
pula
seandainya warga negara tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi
dalam
pembuatan kebijakan pemerintah, maka kebijakan yang dibuat pemerintah
kecenderungannya
akan sewenang-wenang, artinya kebijakan tersebut tidak
sesuai
dengan aspirasi warga negara.
Berdasarkan
uraian di atas dapat dipahami bahwa kehidupan demokratis
penting
dikembangkan dalam berbagai kehidupan, karena seandainya kehidupan
yang
demokratis tidak terlaksana maka, asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak
ada
jaminan hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika
demikian
tampaknya kita akan semakin jauh dari tujuan mewujudkan masyarakat
adil
dan makmur berdasarkan Pancasila
Tugas
Mandiri 3.3
Coba
kalian amati dan rasakan bagaimana pelaksanaan karakteristik negara
demokratis
di lingkungan keluarga, sekolah masyarakat dan negara. Tulislah
jawaban
kalian dalam tabel di bawah ini.
Karakteristik
Negara
Demokratis
Penerapan
dalam Lingkungan
Keluarga
Sekolah Masyarakat Negara
Persamaan
kedudukan
di
depan hukum
Partisipasi
dalam
pembuatan
keputusan
PPKn
| 87
Distribusi
pendapatan
secara
adil
Kebebasan
yang
bertanggung
jawab
2.
Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
Demokrasi
tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya.
Pada
dasarnya timbulnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang
adanya
tindakan yang sewenang-wenang baik dari pihak penguasa maupun dari
rakyat
sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat
terwujud
ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.
Bagaimana
caranya supaya kita dapat menjalankan kehidupan yang demokratis?
Untuk
menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara
menampilkan
beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a.
membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang
berlaku;
b.
membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
c.
membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d.
membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan
kekerasan;
e.
membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara
yang
demokratis;
f.
selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
g.
selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada
Tuhan
Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
h.
menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i.
menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j.
mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;
k.
membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar