Translate

Rabu, 08 Oktober 2014

BAB 3

Menelusuri Dinamika
Demokrasi dalam
Kehidupan Bermasyarakat,
Berbangsa, dan Bernegara

A. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
Memahami makna demokrasi sangat penting dilakukan, supaya kalian tidak
terjebak kepada penafsiran yang salah dalam mengartikan demokrasi. Jika kalian
salah dalam menafsirkan makna demokrasi, maka dalam mewujudkannya pun
akan salah. Nah, untuk membantu kalian dalam memahami makna demokrasi dan
budaya demokrasi berikut ini disajikan puisi karya Taufik Ismail dalam bukunya
yang berjudul Katastrofi Mendunia Marxisma, Leninisma, Stalinisma, Maoisma,
Narkoba halaman 282-285. Simaklah dan maknailah.
Demokrasi Kebun Binatang
Mari kita pergi ke kebun binatang bersama-sama,
Karena kita ingin mendengar gagasan pimpinan baru kota para
hewan itu.
Pimpinan baru kebun binatang ingin mereposisi sebuah kandang
dan kandang itu kandang yang penting posisinya.
Kandang itu berpagar kawat yang cantik ornamennya,
Tinggi oleh siapapun tak terlompati,
Kekar oleh siapapun tak tergoyahkan,
Luasnya sepuluh hektar,
PPKn | 61
Di dalamya ada danau, gua, padang rumput dan belukar.
Penduduk kandang itu kambing, kelinci, kijang, kucing, kuda,
kerbau,keledai, anjung, domba, sapi, gajah, rusa, monyet, perkutut,
burung hantu dan jerapah.
Pak kepala kebun binatang berminat benar memasukkan serigala ke
dalam kandang besar itu, Karena katanya sudah 34 tahun lamanya
makhluk ini berada di luar sana.
Alasannya adalah bahwa demokrasi hewan harus ditegakkan,
Termasuk demokrasi serigala.
Menurut serigala, ukuran demokrasi adalah “sama-sama hewan”
Dan gagasan ini dengan gigih di didukung kepala kebun binatang.
Ke-17 hewan lainnya itu tak setuju.
Menurut mereka, definisi demokrasi adalah “sama-sama hewan yang
tidak memakan satu sama lain, tidak memangsa satu sama lain”.
Pak kepala, ganjilnya, tak menerima logika ini dan tetap memihak
definisi demokrasi serigala.
Keesokan harinya, selepas acara makan pagi para penghuni
kebun binatang,
Dia membawa seekor hewan berkaki empat ke depan kandang
itu.
”kalian tengoklah makhluk penyabar ini. Perhatikan bulunya
yang bersih berkilat, telinganya yang lemas terkulai dan bahasa
badannya yang sopan. Nah kan dia jinak dan baik hati,”kata
pak kepala,
Ke-17 hewan berteriak. “Lho, itu kan serigala yang memakai jaket
kulit kambing dan memakai telinga kambing palsu.” seru mereka.
”Biar menyamar seperti apa, pak kepala, kami tetap kenal betul
bau keringat badannya.”
Dua puluh empat jam kemudian, kepala kebun binatang
datang ke depan pintu kandang dan menuntun lagi makhluk
itu. “saya minta kalian dengan hati terbuka memperhatikan
ciptaan Tuhan ini. Perhatikan tingkah lakunya yang mandiri,
matanya yang bening dan suci, ekspresi luhurnya budi pekerti.
Nah bukankah dia jinak dan baik hati?”tanyanya.
Ke-17 hewan penghuni kandang bersorak. “Yaaah, itu kan serigala
menyamar lagi, yang memakai rompi bulu domba, dan memakai
tanduk domba palsu.”seru mereka. “Biar menyamar seperti apa,
pak kepala, biar bulunya wol putih seperti domba Australia, kami
tetap kenal gigi dan taringnya yang runcing-runcing itu.”
Kepala kebun bintang tampak kesal, gerahamnya gemeletuk
dan wajahnya mulai memerah.´”Bagaimana kalian ini,
kok tidak menghormati demokrasi serigala? Hargailah
hak asasi hewan, artinya, jangan mengucilkan hewan
apapun,”katanya...............
62 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Setelah kalian membaca puisi di atas, coba kalian jawab pertanyaanpertanyaan
di bawah ini.
1. Mengapa istilah demokrasi maknanya beranekaragam?
2. Bisakah kita memaksakan pemahaman tentang demokrasi kepada
orang lain? Berikan alasanmu.
3. Coba kalian identifikasi/temukan nilai-nilai apa saja yang terdapat
dalam puisi di atas.
4. Dari nilai-nilai yang sudah diidentifikasikan, nilai-nilai apa saja yang
pantas dan tidak pantas untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari?
Apabila kalian cermati, kondisi yang diutarakan dalam puisi di atas mirip
dengan kondisi yang terjadi saat ini. Di saat orang saling berebut pandangan
mengenai arti demokrasi. Tiap orang mengemukakan sudut pandang berbeda
yang tidak jarang tidak mau menerima sudut pandang orang lain. Tidak jarang ada
orang atau kelompok yang mendasarkan arti demokrasi dari sudut agama, politik
dan sebagainya. Oleh karena pada bagian ini akan diuraikan pengertian demokrasi
secara sistematis mulai dari asal kata sampai pada taraf pelaksanaanya.
Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang
berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat
diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah
satu kosakata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi
sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Kebanyakan orang mungkin
sudah terbiasa dengan istilah
demokrasi. Tapi tidak menutup
kemungkinan masih ada yang
salah mempersepsikan istilah
demokrasi ini. Bahkan tidak
hanya itu, konsep demokrasi
bisa saja disalahgunakan
oleh para penguasa terutama
penguasa yang otoriter untuk
memperoleh dukungan rakyat
supaya kekuasaannya tetap
langgeng.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, demokrasi
merupakan istilah politik yang
berarti pemerintahan rakyat.
Hal tersebut bisa diartikan
bahwa dalam sebuah negara
Info Kewarganegaraan
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, judikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas
(independen) dan berada dalam
peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga
jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances
(pengawasan dan perimbangan).
PPKn | 63
demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka
atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah
sistem pemilihan bebas.
Dalam pandangan Abraham Lincoln,
demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Artinya rakyat dengan serta merta mempunyai
kebebasan untuk melakukan semua aktifitas
kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa
adanya tekanan dari pihak manapun, karena
pada hakekatnya yang berkuasa adalah rakyat
untuk kepentingan bersama. Dengan demikian
sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah
landasan dalam menata sistem pemerintahan
negara yang terus berproses ke arah yang lebih
baik dimana dalam proses tersebut, rakyat
diberi peran penting dalam menentukan atau
memutuskan berbagai hal yang menyangkut
kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.
Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya
tidak sama. Sebagai suatu
konsep demokrasi adalah
seperangkat gagasan dan prinsip
tentang kebebasan yang juga
mencakup seperangkat praktik
yang terbentuk melalui sejarah
panjang dan sering berliku-liku.
Demokrasi adalah pelembagaan
dari kebebasan. Artinya,
kebebasan yang dimiliki rakyat
diatur dan diarahkan oleh sebuah
lembaga kekuasaan yang sumber
kekuasaannya berasal dari rakyat
dan dijalankan sendiri oleh
rakyat, sehingga kebebasan yang
mereka miliki dapat dilaksanakan
secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang
lain.
.

Info Kewarganegaraan
Penerapan demokrasi di Indonesia
didasari oleh sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
yang dijiwai oleh sila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusian yang Adil dan Beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.

Prinsip-Prinsip Demokrasi
Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara
di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang
lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya
yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (2008:118-119)mengungkapkan prinsip
dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.
Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah.
c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
f. Menjamin tegaknya keadilan.
Kemudian, menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan
dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84),
suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru
demokrasi sebagai berikut:
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak-hak asasi manusia.
f. Pemilihan yang bebas dan jujur.
PPKn | 65
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan
nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan
yang demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang
demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk
pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.

B. Penerapan Demokrasi di Indonesia
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Pada bagian sebelumnya, kalian telah mempelajari prinsip-prinsip demokrasi
secara umum. Nah, bagaimana dengan prinsip demokrasi yang dilaksanakan
di Indonesia? Ahmad Sanusi dalam tulisannya yang berjudul Memberdayakan
Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205), mengutarakan
10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk
sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas,
konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya, mengatur dan menyelenggarakan
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa
semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan
rohaniah, kecerdasan aqliyah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
66 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya, Kekuasaan tertinggi
ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang
kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan
kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting.
Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung,
melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan
demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice)
bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security)
bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. Keempat,
kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum
(legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang
justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan,
permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Artinya, demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak
terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan
pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara
yang bertanggung jawab. Jadi demokrasi menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan
pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem
pengawasan dan perimbangan (check and balances).
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya, demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui
hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas
tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat
manusia seutuhnya.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Artinya, demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki
diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang
memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan
untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka
pengadilan yang merdeka itu penggugat dengan pengacaranya, penuntut
umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk
mengajukan konsiderans (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat
pembuktian, dan petitumnya.

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya, otonomi daerah merupakan
pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan
eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan
Presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada propinsi
dan kabupaten/kota. Dengan Peraturan Pemerintah, daerah-daerah otonom
itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan
urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang
diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepadanya.
i. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi itu bukan hanya
soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab,
bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian
kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah
dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata
ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan
untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya, Demokrasi menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan
sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak
68 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
ada golongan, lapisan, kelompok,
satuan, atau organisasi yang jadi
anak emas, yang diberi berbagai
keistimewaan atau hak-hak khusus.
Apa sebenarnya yang menjadi
karakter utama demokrasi Pancasila?
Karakter utama demokrasi
Pancasila adalah sila keempat,
yaitu Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam
p e r m u s y a w a r a t a n / p e r w a k i l a n .
Dengan kata lain, demokrasi Pancasila
mengandung tiga karakter utama, yaitu
kerakyatan, permusyawaratan, dan
hikmat kebijaksanaan.
Tiga karakter tersebut sekaligus
berkedudukan sebagai cita-cita luhur
penerapan demokrasi di Indonesia.
Cita-cita kerakyatan merupakan
bentuk penghormatan kepada
rakyat Indonesia dengan member
kesempatan kepada rakyat Indonesia
untuk berperan atau terlibat dalam
proses pengambilan keputusan yang
dilakukan oleh pemerintah. Citacita
permusyawaratan memancarkan
keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham
perseorangan atau golongan. Sedangkan cita-cita hikmat kebijaksanaan
merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di
Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan,
perikemanusian, persatuan, permusyawaratan dan keadilan.
Hikmat kebijaksanaan itu adalah perpaduan antara kebenaran yang berasal
dari Tuhan dengan pemikiran manusia. Untuk menambah pemahaman kalian
mengenai nilai yang dikandung demokrasi Pancasila, simaklah kasus berikut.
Seorang tukang judi mengatakan bahwa masalah judi adalah halal, karena
urusan judi merupakan urusan usaha manusia untuk mencari nafkah.
Pendapat tersebut itu bijak dan benar menurut dirinya sebagai manusia.
Tetapi, apakah kalian yakin bahwa Tuhan merestui perbuatan judi seperti
yang dikatakan manusia tadi? Jawabannya, tidak. Tuhan tidak merestui
perbuatan judi, apapun alasannya. Kalau demikian perbuatan judi tidak
mengandung nilai hikmat. Jika demikian maka bertentangan dengan nilai
Demokrasi Pancasila.
Dari kasus tadi, tergambar oleh kita bahwa Demokrasi Pancasila memiliki nilai
lebih jika dibandingkan dengan demokrasi di negara lain. Apa nilai lebihnya?
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Inti dari demokrasi adalah kedaulatan
rakyat, artinya rakyat mempunyai
kekuasaan penuh untuk mengelola
Negara, sehingga kemajuan sebuah
Negara merupakan tanggung jawab
selruh rakyatanya. Oleh karena itu,
dalam negara demokratis, setiap rakyat
atau warga negara berkewajiban untuk:
1. menghargai dan menjunjung tinggi
hukum;
2. menjunjung tinggi ideologi dan
konstitusi negara;
3. mengutamakan kepentingan negara
4. ikut serta dalam berbagai bentuk
kegiatan politik;
5. mengisi kemerdekaan dan aktif
dalam pembangunan.
PPKn | 69
Pancasila, yaitu:
a. Persamaan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang
dipertanggungjawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, diri sendiri dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan
musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan
nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan
cita-cita nasional.
Demikianlah beberapa nilai lebih
demokrasi Pancasila yang merupakan
corak khas budaya demokrasi di
Indonesia. Pelaksanaanya bagaimana?
Tentunya berpulang kepada kemauan
kita sendiri. Apakah kita mempunyai
kemauan untuk melaksanakannya
dalam menyelesaikan suatu persoalan
atau tidak?

Warga Deli Serdang dan Langkat Serentak Pilih Bupati dan
Wakil Bupati
Merdeka.com - Warga Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten
Langkat di Sumut hari ini, Rabu (23/10/2013), memilih calon
bupati dan wakil bupati untuk periode 2014-2019. Mereka
menggunakan hak suaranya di ribuan TPS yang disediakan.
Para pemilih mengaku ikut memilih karena berharap ada
perubahan ke arah lebih baik di Deliserdang. “Ini kan lima
tahun sekali. Jangan sampai golput yang menang. Kalau
banyak yang memberikan suara, calon terpilih nanti jadi
benar-benar mendapat legitimasi,” kata Ahmad Zuhdi (28),
Info Kewarganegaraan
Demokrasi Pancasila mendasarkan
diri pada paham kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang ditujukan
untuk:
a. kesejahteraan rakyat;
b. mendukung unsur-unsur
kesadaran ber-Ketuhanan Yang
Maha Esa;
c. menolak atheisme;
d. menegakkan kebenaran yang
berdasarkan budi pekerti yang
luhur;
e. mengembangkan keperibadian
Indonesia;
f. menciptakan keseimbangan
perikehidupan individu dan
masyarakat, jasmani dan rohani,
lahir dan batin, hubungan
manusia dengan sesamanya
dan hubungan manusia dengan
Tuhannya.
70 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
warga Jalan Kenari Raya, Perumnas Mandala, Kelurahan
Kenangan, Percut Sei Tuan, yang memilih di TPS 29.
Perubahan juga diharapkan Desta Tarigan, yang datang
bersama keluarganya ke lokasi TPS 15 di Kelurahan Delitua,
Kecamatan Namorambe. “Saya juga berharap terjadi
perubahan, walaupun saya pesimis,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan, proses pencoblosan di TPS
berlangsung lancar. Warga mendatangi lokasi-lokasi yang
ditetapkan sejak pagi. Hingga menjelang siang, warga terlihat
masih berdatangan.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah pemilih
di Deli Serdang 1.485.326 jiwa. Mereka diberi hak memilih
11 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Lima pasangan
kandidat dicalonkan partai politik, enam pasangan calon
lainnya maju dari jalur perseorangan. Sementara itu,
Pemilukada Langkat juga digelar hari ini. Empat pasangan
calon bupati dan wakil bupati akan memperebutkan suara
698.300 pemilih dalam DPT.
Sumber: http://www.merdeka.com
1. Menurut kalian apakah Pemilukada langsung yang
dilaksanakan pada saat ini sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila? Berikan alasan kalian.
2. Kalian tentunya sering mendengar atau membaca berita,
beberapa pelaksanaan Pemilukada Langsung diakhiri dengan
kericuhan antar pendukung calon kepala daerah/wakil
kepala daerah. Menurut kalian apa saja penyebab terjadinya
hal tersebut?
3. Selain itu, hasil Pemilukada langsung juga banyak yang tidak
diterima oleh pasangan calon yang kalah. Mereka melayangkan
gugutan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi. Menurut
kalian apa saja yang menyebabkan tidak diterima hasil
pemilukada oleh pasangan calon kepala daerah/wakil kepala
daerah yang kalah dalam pemilihan? Apakah sikap tidak
menerima kekalahan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila? Berikan alasan kalian.
4. Coba kalian ajukan beberapa solusi untuk menyelesaikan
kekisruhan dalam pelaksanaan Pemilukada di Indonesia.
PPKn | 71
2. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pada bagian sebelumnya, telah dibahas secara singkat karakteristik demokrasi
Indonesia. Hal ini secara otomatis akan memunculkan suatu anggapan dalam
benak kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Akan tetapi, muncul suatu
pertanyaan apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab
pertanyaan tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif dan empirik.
Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara
ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya
kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi
pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar 1945 bagi
pemerintahan Republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah
memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Jawabannya Sudah. Dalam
perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah
berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi
“kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat”.
b. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(setelah diamandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
c. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
Ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan
berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk
federasi”
Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat
dan Senat”
d. Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat
ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah ditangan
rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan rakyat”
Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara
normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi yang menjadi persoalan
apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokratis? Nah, untuk
melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau
tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar
dalam bukunya yang berjudul Politik Indonesia;Transisi Menuju Demokrasi
(2004:7-9) berikut ini:
a. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih
oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang
72 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat
mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah
pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan
yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut
dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku
anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan
jabatannya.
b. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi
kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak
hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang
lain tertutup sama sekali.
c. Rekruitmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi
kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka.
Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan
politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan
kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut.
d. Pemilihan Umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara
teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan
rekruitmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak
untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai
dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau
calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari
orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan
seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.
e. Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap
warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk
didalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan
berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas.
Kelima indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang
menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator-indikator tersebut,
apakah semuanya sudah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan
tersebut, kita bisa melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada
pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, pemerintahan parlementer,
pemerintahan demokrasi terpimpin, pemerintahan orde baru dan pemerintahan
orde reformasi. Mengapa demikian? Karena pada masa-masa tersebut demokrasi
sebagai sistem pemerintahan Republik Indonesia mengalami perkembangan
yang fluktuatif. Dengan berdasarkan pada indikator-indikator yang disebutkan di
atas, berikut ini dipaparkan perkembangan demokrasi pada masa-masa tersebut,
sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri pertanyaan apakah Indonesia
negara demokrasi atau bukan?
a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1945-1949
Kalau kita mengikuti risalah sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan
PPKn | 73
Kemerdekaan Indonesia, maka kita akan melihat begitu besarnya komitmen para
pendiri bangsa ini untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia. Muhammad
Yamin dengan beraninya memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar
negara Indonesia merdeka, dan Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan
asas mufakat atau demokrasi dalam usulannya tentang dasar negara Indonesia
merdeka yang kemudian diberi nama Pancasila. Keyakinan mereka yang sangat
besar tersebut timbul karena dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan mereka.
Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas
pada komitmen, tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan.
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945 - 1949),
pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung
revolusi kemerdekaan. Sedangkan elemen-elemen demokrasi yang lain belum
sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Hal
ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama
rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar
negara kesatuan tetap hidup.
Sumber: Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka
Gambar 3.4 Jenderal Soedirman memimpin perang untuk mempertahankan kemerdekaan
Republik Indonesia.
Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi fungsinya
yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan
menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti
penjajahan. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, Pemilihan Umum belum
dapat dilaksanakan sekalipun hal itu telah menjadi salah agenda politik utama.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan
demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal74
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya.
Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara,
sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi,
sehingga begitu kita menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial
Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik
yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku dan
kedaerahan. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen. Ketiga, dengan maklumat
Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang
kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masamasa
selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1949-1959
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam
rentang waktu antara tahun 1949 sampai 1959. Pada periode ini terjadi dua
kali pergantian undang-undang dasar. Pertama, pergantian UUD 1945 dengan
Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agutus
1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk Negara kita berubah dari kesatuan
menjadi serikat, system pemerintahan juga berubah dari presidensil menjadi
quasi parlementer. Kedua, pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agutus 1950 sampai dengan 5
Juli 1959. Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi
negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut system parlementer. Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949 sampai dengan 1959,
negara kita menganut demokrasi parlementer.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi
di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat kita temukan
perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pertama, lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan
dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepada pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakan jabatannya, meskipun pemerintahannya
baru berjalan beberapa bulan, seperti yang terjadi kepada Ir. Djuanda Kartawidjaja
yang diberhentikan dengan mosi tidak percaya dari parlemen.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politisi
pada umumnya sangat tinggi. Hal ini dapat terjadi karena berfungsinya parlemen
dan juga sejumlah media massa sebagai alat kontrol sosial. Sejumlah kasus
jatuhnya kebinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya
akuntabilitas tersebut.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang
sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Dalam periode ini,
Indonesia menganut sistem multipartai. Pada periode ini, hampir 40 partai politik
PPKn | 75
terbentuk dengan tingkat otonomi yang sangat tinggi dalam proses rekruitmen,
baik pengurus atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya. Campur
tangan pemerintah dalam hal rekruitmen boleh dikatakan tidak ada sama sekali.
Sehingga setiap partai bebas memilih ketua dan segenap anggota pengurusnya.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu
pada 1955, tetapi Pemilihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan
prinsip demokrasi. Kompetisi antar partai politik berjalan sangat intensif dan fair,
serta yang tidak kalah pentingnya adalah setiap pemilih dapat menggunakan hak
pilihnya dengan bebas tanpa ada tekan atau rasa takut.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar
mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga negara dapat
memanfatkannya dengan maksimal. Hak untuk berserikat dan berkumpul dapat
diwujudkan dengan jelas, dengan terbentuknya sejumlah partai politik dan
organisasi peserta Pemilihan Umum. Kebebasan pers juga dirasakan dengan baik.
Demikian juga dengan kebesan berpendapat. Masyarakat mampu melakukannya
tanpa ada rasa takut untuk menghadapi resiko, sekalipun mengkritik pemerintah
dengan keras. Sebagai contoh adalah yang dilakukan oleh Dr. Halim mantan
Perdana Menteri yang menyampaikan surat terbuka dan mengeluarkan semua
isi hatinya dengan kritikan yang sangat tajam terhadap sejumlah langkah yang
dilakukan Presiden Soekarno. Surat tersebut tertanggal 27 Mei 1955. Petikan isi
surat tersebut adalah sebagai berikut.
Dikarenakan hubungan kita selama tiga atau empat
tahun yang terbatas pada satu atau dua pertemuan
setahun…, saya terpanggil untuk menggunakan bentuk
“surat terbuka”ini guna meminta perhatian Saudara
terhadap keadaan sekarang ini, yang saya yakini bukan
hanya luar biasa pelik, tapi telah hampir menjadi ledakan.
Mungkin Saudara sudah mengetahui hal-hal ingin saya
sebutkan di sini atau yang sudah saya sampaikan kepada
saudara untuk diperhatikan. Walaupun demikian, saya
rasa perlu hal-hal itu dinyatakan kembali, karena saya
tidak adanya langkah-langkah yang ditempuh untuk
memperbaiki keadaan ini. Sebaliknya, keadaan-keadaan
buruk yang berlangsung di negeri kita sekarang setiap
hari semakin buruk.
Akhirnya, saya ingin menyatakan, bahwa saya
gembira ketika mendengar Saudara menyatakan bahwa
pengembalian Irian Barat ke Indonesia merupakan
“obsesi” bagi Saudara. Tetapi saya akan lebih gembira
lagi kalau saya mendengar Saudara menyatakan bahwa
kesejahteraan rakyat juga menjadi obsesi Saudara.
76 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Saya berharap, Saudara membaca surat ini dengan
semangat kejujuran.
(dikutip dari buku Politik Indonesia; Transisi Menuju
Demokrasi karangan Affan Gaffar,2004:15-16)
Setelah kalian menelaah surat tersebut, nilai-nilai apa saja yang
terkandung dalam surat tersebut yang dapat kalian teladani dalam
kehidupan sehari-hari?
Keenam, dalam masa pemerintahan parlementer, daerah-daerah memperoleh
otonomi yang cukup bahkan otonomi yang seluas-luasnya dengan asas
desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan
kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Keenam indikator tersebut merupakan ukuran kesuksesan pelaksanaan
demokrasi pada masa pemerintahan parlementer. Akan tetapi, kesuksesan
tersebut tidak berumur panjang. Demokrasi parlementer hanya bertahan selama
sembilan tahun seiring dengan dikeluarkannya dekrit oleh Presiden Soekarno
pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali kepada
UUD 1945. Presiden menganggap bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai
dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong,
sehingga beliau menganggap bahwa sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi
nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi parlementer
mengalami kegagalan? Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan
tersebut. Dari sekian banyak jawaban tersebut, ada beberapa hal yang dinilai tepat
untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, munculnya usulan presiden yang
dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat
gotong royong yang melibatkan semua kekuatan politik yang ada termasuk Partai
komunis Indonesia. Melalui konsepsi ini presiden membentuk Dewan Nasional
yang melibatkan semua organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.
Konsepsi Presiden dan Dewan Nasional ini mendapat tantangan yang sangat
kuat dari sejmlah partai politik terutama Masyumi dan PSI. Mereka menganggap
bahwa pembentukan Dewan Nasional merupakan pelanggaran yang sangat
fundamental terhadap konstitusi negara, karena lembaga tersebut tidak dikenal
dalam konstitusi.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai
kesepakatan merumuskan ideologi nasional, karena tidak tercapainyatitik temu
antara dua kubu politik, yaitu kelompok yang menginginkan Islam sebagai
ideologi negara dan kelompok lain menginginkan Pancasila sebagai ideologi
negara. Ketika voting dilakukan, ternyata suara mayoritas yang diperlukan tidak
pernah tercapai.
PPKn | 77
Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap
pengelolaan konflik. Akibat politik aliran tersebut, setiap konflik yang terjadi
cenderung meluas melewati batas wilayah, yang pada akhirnya membawa dampak
yang sangat negatif terhadap stabilitas politik.
Keempat, basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah. Struktur sosial
yang dengan tegas membedakan kedudukan masyarakat secara langsung tidak
mendukung keberlangsungan demokrasi. Akibatnya semua komponen yang
di masyarakat sulit dipersatukan, sehinggal hal tersebut mengganggu stabilitas
pemerintahan yang berdampak pada begitu mudahnya pemerintahan yang sedang
berjalan dijatuhkan atau diganti sebelum masa jabatannya selesai.
c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1959-1965
Kinerja Dewan Konstituante yang berlarut-larut membawa Indonesia ke dalam
persoalan politik yang sangat pelik. Negara dilingkupi oleh kondisi yang serba
tidak pasti, karena landasan konstitusional tidak mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena hanya bersifat sementara. Selain itu juga, situasi seperti ini
memberi pengaruh yang besar terhadap situasi keamanan nasional yang sudah
membahayakan persatuan dan kesatuan nasional.
Presiden Soekarno sebagai kepala negara melihat situasi ini sangat
membahayakan bila terus dibiarkan. Oleh karena itu untuk mengeluarkan bangsa
ini dari persoalan yang teramat pelik ini, Presiden Soekarno suatu dekrit pada
tanggal 5 Juli 1959 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden
5 Juli 1945. dalam dekrit tersebut, presiden menyatakan membubarkan Dewan
Konstituante dan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dekrit Presiden
tersebut mengakhiri era demokrasi parlementer, yang kemudian membawa
dampak yang sangat besar dalam kehidupan politik nasional. Era baru demokrasi
dan pemerintahan Indonesia mulai di masuki, yaitu suatu konsep demokrasi yang
oleh Presiden Soekarno disebut sebagai Demokrasi Terpimpin. Maksud konsep
terpimpin ini, dalam pandangan Presiden Soekarno adalah dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
78 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1

Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang
berjalan pada masa demokrasi parlementer. Apa yang disebut dengan demokrasi
tidak lain merupakan perwujudan kehendak kehendak presiden dalam rangka
menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang paling berkuasa di
Indonesia. Adapun karakteristik yang utama dari perpolitikan pada era demokrasi
terpimpin adalah:
Pertama, mengaburnya sistem kepartaian. Kehadiran partai-partai politik, bukan
untuk mempersiapkan diri dalam rangka mengisi jabatan politik di pemerintah
(karena Pemilihan Umum tidak pernah dijalankan), tetapi lebih merupakan elemen
penopang dari tarik ulur kekuatan antara lembaga kepresidenan, Angkatan darat
dan Partai Komunis Indonesia.
Kedua, dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
(DPR-GR), peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasional menjadi
sedemikian lemah. Karena, DPR-GR tidak lebih hanya merupakan instrumen
politik lembaga kepresidenan. Proses rekruitmen politik untuk lembaga ini pun
ditentukan oleh Presiden.
Ketiga, hak dasar manusia menjadi sangat lemah. Presiden dengan
mudah menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan
kebijaksanaannya atau yang mempunyai keberanian untuk menentangnya.
Sejumlah lawan politiknya menjadi tahan politik presiden, terutama yang berasal
dari kalangan Islam dan Sosialis.
Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti
kebebasan pers. Sejumlah surat kabar dan majalah diberangus oleh pemerintah
seperti misalnya Harian Abadi dari Masyumi dan Harian Pedoman dari PSI.
Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah-daerah memiliki otonomi yang
terbatas.
PPKn | 79
Dari lima karakter di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa demokrasi terpimpin
sudah keluar dari aturan yang benar. Bukan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan,
akan tetapi dipimpin oleh institusi kepresidenan yang sangat otoriter yang jauh
dari niali-nilai demokrasi universal. Masa ini bisa disebut sebagai masa suram
demokrasi di Indonesia.
d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1965-1998
Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa transisi yang
singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto dipilih menjadi
Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai Orde Baru
dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru ini
adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan visi tersebut, Orde Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat
Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perubahan-perubahan politik, dari
yang bersifat otoriter pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno
menjadi lebih demokratis. Harapan rakyat tersebut tentu saja ada dasarnya.
Presiden Soeharto sebagai tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai
sesosok pemimpin yang yang mampu mengeluarkan bangsa ini keluar dari
keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau berhasil membubarkan PKI, yang ketika
itu dijadikan musuh utama negeri ini. Selain itu, beliu juga berhasil menciptakan
stabilitas keamanan negeri ini pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang
relatif singkat. Itulah beberapa anggapan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat
terhadap pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto.
Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Karena, sebenarnya tidak
ada perubahan yang subtantif dari kehidupan politik Indonesia. Antara Orde Baru
dan Orde Lama sebenarnya sama saja (sama-sama otoriter). Dalam perjalanan
politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari
seluruh proses politik di Indonesia. Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol
utama lembaga negara lainnya baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR,
DPA, BPK dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik,
dan sebagainya). Selain itu juga Presiden Soeharto mempunyai sejumlah legalitas
yang tidak dimiliki oleh siapapun seperti Pengemban Supersemar, Mandataris
MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi ABRI.
Dari uraian di atas, kita bisa mengetahui bahwa pelaksanaan demokrasi
Pancasila masih jauh dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni
dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan yang
terjadi demokrasi Pancasila sama dengan kediktatoran. Untuk lebih jelas, berikut
ini dipaparkan karkateristik demokrasi Pancasila ala Orde Baru yang berdasarkan
pada indikator demokrasi yang telah dikemukakan sebelumnya.
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hampir tidak pernah
terjadi. Kecuali pada jajaran yang lebih rendah, seperti: gubernur, bupati/walikota,
camat, dan kepala desa. Kalaupun ada perubahan, selama pemerintahan Orde Baru
80 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
hanya terjadi pada jabatan
wakil presiden, sementara
pemerintahan secara esensial
masih tetap sama.
Kedua, rekruitmen politik
bersifat tertutup. Rekruitmen
politik merupakan proses
pengisian jabatan politik
di dalam penyelenggaraan
pemerintah negara baik itu
untuk lembaga eksekutif
(pemerintah pusat maupun
daerah), legislatif (MPR,
DPR, dan DPRD) maupun
lembaga yudikatif
(Mahkamah Agung). Dalam
negara yang menganut
sistem pemerintahan yang
demokratis, semua warga
negara yang mampu
dan memenuhi syarat
mempunyai peluang yang
sama untuk mengisi jabatan
politik tersebut. Akan tetapi,
yang terjadi di Indonesia
pada masa Orde Baru, sistem
rekruitmen politik tersebut
bersifat tertutup, kecuali
anggota DPR yang berjumlah
400 orang dipilih melalui
Pemilihan Umum. Pengisian
jabatan tinggi negara seperti
Mahkamah Agung, Dewan
Pertimbangan Agung dan
jabatan-jabatan lainnya
dalam birokrasi dikontrol
sepenuhnya oleh lembaga
kepresidenan. Demikian
juga dengan anggota badan
legislatif. Anggota DPR
sejumlah 100 orang dipilih
melalui proses pengangkatan
dengan surat keputusan
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Inti dari demokrasi demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang berlandaskan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan. Oleh karena itu setiap
warga negara, termasuk kalian harus
memperhatikan hal-hal berikut:
1. Tidak boleh memaksakan kehendak
kepada orang lain.
2. Mengutamakan musyawarah
dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
3. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
4. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai sebagai
hasil musyawarah.
5. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan
hasil keputusan musyawarah.
6. Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
7. Musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani
yang luhur.
8. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan
keadilan mengutamakan persatuan dan
kesatuan demi kepentingan bersama.
9. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan.
PPKn | 81
Presiden. Sementara itu dalam kaitannya dengan rekruitmen politik lokal (seperti
gubernur dan bupati/walikota), masyarakat di daerah tidak mempunyai peluang
untuk ikut menentukan pemimpin mereka, karena kata akhir tentang siapa yang
akan menjabat diputuskan oleh Presiden. Jelas, sistem rekruitmen seperti sangat
bertentangan dengan semangat demokrasi.
Ketiga, Pemilihan Umum. Pada masa pemerintahan Orde Baru, Pemilihan
Umum telah dilangsungkan sebanyak tujuh kali dengan frekuensi yang teratur
setiap lima tahun sekali. Tetapi kalau kita amati kualitas pelaksanaan pemilihan
umum tersebut masih jauh dari semangat demokrasi. Karena Pemilihan Umum
tidak melahirkan persaingan yang sehat, yang terjadi adalah kecurangankecurangan
yang sudah menjadi rahasia umum.
Keempat, pelaksanaan hak dasar warga negara. Sudah bukan menjadi rahasia
umum lagi, bahwa dunia internasional seringkali menyoroti politik Indonesia
berkaitan erat dengan perwujudan jaminan hak asasi manusia. Masalah kebebasan
pers sering muncul ke permukaan. Persoalan mendasar adalah selalu adanya
campur tangan birokrasi yang sangat kuat. Selama pemerintahan orde baru, sejarah
pemberangusan surat kabar dan majalah terulang kembali seperti yang terjadi pada
masa orde lama, misalnya beberapa media massa seperti Tempo, Detik, dan Editor
dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka
mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh
pejabat-pejabat negara.
Selain itu, kebebasan berpendapat menjadi barang langka dan mewah.
Pemerintah melalui kepanjangan tangannya (aparat keamanan) memberikan ruang
yang terbatas kepada masyarakat untuk berpendapat. Pemberlakuan Undang-
Undang Subversif membuat posisi pemerintah kuat karena tidak ada kontrol
dari rakyat. Rakyat menjadi takut untuk berpendapat mengenai kebijakan yang
diambil oleh pemerintah. Tidak jarang pemerintah memenjarakan dan mencekal
orang-orang yang mengkritisi kebijakannya.
Keempat indikator di atas merupakan bukti yang tidak terbantahkan dan
menjadi catatan hitam perjalanan demokrasi di Indonesia. Akankah masa-masa
pahit ini kembali terulang? Jawabannya dikembalikan kepada semua elemen
bangsa ini.
e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada Periode 1998 - sekarang
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde
Baru pada akhirnya membawa Indonesia kepada krisis multidimensi yang di awali
dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut
membawa akibat pada terjadinya krisis politik, dimana tingkat kepercayaan rakyat
terhadap pemerintah begitu kecil.
82 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di semua belahan bumi
nusantara ini. Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan orde baru di bawah pimpinan
Presiden Soeharto (meskipun kembali terpilih dalam Sidang Umum MPR bulan
Maret tahun 1998) terperosok ke dalam kondisi yang diliputi oleh berbagai
tekanan politik baik dari luar maupun dalam negeri. Dari dunia internasional,
terutama Amerika Serikat, secara terbuka meminta Presiden Soeharto mundur
dari jabatannya sebagai presiden. Dari dalam negeri, timbul gerakan massa yang
dimotori oleh mahasiswa turun ke jalan menuntut Presiden Soeharto lengser dari
jabatannya. Tekanan dari massa mencapai puncaknya ketika tidak kurang dari
15.000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR yang mengakibatkan
proses politik nasional praktis lumpuh. Sekalipun pada saat-saat akhir Presiden
Soeharto ingin menyelematkan kursi kepresidenannya dengan menawarkan
berbagai langkah, antara lain reshuffle (perombakan) kabinet dan membentuk
Dewan Reformasi, akan tetapi Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali
mundur dari jabatannya.
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat
di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan
menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil
Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung,
karena DPR tidak dapat berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh mahasiswa.
Saat itu, kepimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke Habibie. Hal ini
merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati
diliputi oleh kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden Habibie
mampu bertahan selama satu tahun kepemimpinan.
Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator
pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan
pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakukannya sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie
dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada
rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi
politiknya.
PPKn | 83

Dua hal yang dilakukan Presiden Habibie di atas merupakan fondasi yang kuat
bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya. Demokrasi yang
diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila, tentu
saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan
demokrasi parlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan jauh
lebih demokratis dari yang sebelumnya. Sistem pemilu yang terus berkembang
memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu,
bahkan puncaknya pada tahun 2004 rakyat bisa langsung memilih wakilnya di
lembaga legislatif dan presiden/wakil presiden pun dipilih secara langsung. Tidak
hanya itu, mulai tahun 2005 kepala daerah pun (gubernur dan bupati/walikota)
dipilih langsung oleh rakyat. Kedua, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai
pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Ketiga, pola rekrutmen politik untuk
pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka dimana setiap warga negara
yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut
tanpa adanya diskrimisi. Keempat, sebagian besar hak dasar rakyat bisa terjamin
seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers dan sebagainya.
Kondisi demokrasi Indonesia saat ini bisa diibaratkan sedang menuju sebuah
kesempurnaan. Akan tetapi jalan terjal menuju itu tentu saja selalu menghadang.
Tugas kita adalah mengawal demokrasi ini supaya teraplikasikan dalam seluruh
aspek kehidupan.

C. Membangun Demokrasi untuk Indonesia
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Setelah kalian membaca dan memahami uraian materi sebelumnya, coba
kalian pikirkan apakah negara kita merupakan negara yang demokratis? Mengapa
kehidupan demokratis itu penting? Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut,
kalian pahami uraian materi berikut ini.
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis,
apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan
hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,
dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang
adil, serta memiliki kekebasan yang bertanggung jawab. Mari kita uraikan makna
masing-masing.
a. Persamaan kedudukan di muka hukum
Hukum itu mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana
hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki
kedudukan yang sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan
secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang
bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal
itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan
bijaksana, bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa dan berani
menghukum siapa saja yang bersalah.
PPKn | 85
b. Partisipasi dalam pembuatan keputusan
Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi
berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak
rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan
dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam
melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan
seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus
dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Sebagai contoh
ketika rakyat berkeinginan kuat untuk menyampaikan pendapat di muka
umum, maka pemerintah dan DPR menetap undang-undang yang mengatur
penyampaian pendapat di muka umum.
c. Distribusi pendapatan secara adil
Dalam negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan
prinsip keadilan termasuk di dalam bidang ekonomi. Semua warga negara
berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan
bantuan kepada fakir dan miskin yang berpendapatan rendah. Akhir-akhir
ini pemerintah menjalankan program pemberian bantuan tunai langsung,
hal tersebut dilakukan dalam upaya membantu langsung para fakir miskin.
Pada kesempatan lain, Pemerintah terus giat membuka lapangan kerja agar
masyarakat bisa memperoleh penghasilan. Dengan program-program tersebut
diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara warga negara
Indonesia.
d. Kebebasan yang bertanggungjawab
Dalam sebuah negara yang demokratis, terdapat empat kebebasan yang
sangat penting, yaitu kebebasan beragama, kebebasan pers, kebebasan
mengeluarkan pendapat, dan kebebasan berkumpul. Empat kebebasan ini
merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dijamin keberadaannya oleh
negara. Akan tetapi dalam pelaksanaanya mesti bertanggung jawab, artinya
kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku. Dengan kata lain kebebasan yang
dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas, yaitu kebebasan
yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki orang lain.
Setelah kalian memahami karakteristik negara yang demokratis, coba kalian
bayangkan jika kalian tidak diperlakukan sama di depan hukum, maka kalian
tentunya merasa diperlukan tidak adil dan kepercayaan kalian terhadap lembagalembaga
peradilan menjadi menurun atau bahkan tidak ada. Bayangkan pula
apabila masyarakat tidak diberi kesempatan yang sama untuk mencari pekerjaan
dan memperoleh penghidupan yang layak, maka masyarakat banyak yang
menganggur, fakir miskin bertambah banyak jumlahnya dan semakin terlantar
kehidupannya.
86 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Demikian pula halnya dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah, dan
masyarakat. Apa yang kalian rasakan seandainya kalian tidak diberi kesempatan
berbicara di depan orang tuamu, sehingga segala sesuatu aturan keluarga harus
kalian ikuti tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu. Jika di kelas kalian, guru
tidak memberi kesempatan untuk bertanya, mengemukakan pendapat, berdiskusi,
maka pemahaman kalian terhadap pelajaran menjadi kurang optimal. Dalam
masyarakat apabila penyelesaian perkara tidak melalui musyawarah, maka akan
terjadi main hakim sendiri dan pengambilan kebijakan yang sewenang-wenang,
akibatnya suasana di lingkungan masyarakat menjadi tidak nyaman dan tidak
aman.
Dalam lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara, seandaianya tidak ada
pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden, maka tentu saja tidak
akan terwujud kebebasan warga negara untuk memilih pemimpinnya. Bayangkan
pula seandainya warga negara tidak diberi kesempatan untuk berpartisipasi
dalam pembuatan kebijakan pemerintah, maka kebijakan yang dibuat pemerintah
kecenderungannya akan sewenang-wenang, artinya kebijakan tersebut tidak
sesuai dengan aspirasi warga negara.
Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa kehidupan demokratis
penting dikembangkan dalam berbagai kehidupan, karena seandainya kehidupan
yang demokratis tidak terlaksana maka, asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak
ada jaminan hak-hak asasi manusia, tidak ada persamaan di depan hukum. Jika
demikian tampaknya kita akan semakin jauh dari tujuan mewujudkan masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila
Tugas Mandiri 3.3
Coba kalian amati dan rasakan bagaimana pelaksanaan karakteristik negara
demokratis di lingkungan keluarga, sekolah masyarakat dan negara. Tulislah
jawaban kalian dalam tabel di bawah ini.
Karakteristik Negara
Demokratis
Penerapan dalam Lingkungan
Keluarga Sekolah Masyarakat Negara
Persamaan kedudukan
di depan hukum
Partisipasi dalam
pembuatan keputusan
PPKn | 87
Distribusi pendapatan
secara adil
Kebebasan yang
bertanggung jawab
2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai Demokrasi
Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya.
Pada dasarnya timbulnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang
adanya tindakan yang sewenang-wenang baik dari pihak penguasa maupun dari
rakyat sendiri. Oleh karena itu, kehidupan yang demokratis hanya mungkin dapat
terwujud ketika rakyat menginginkan terwujudnya kehidupan tersebut.
Bagaimana caranya supaya kita dapat menjalankan kehidupan yang demokratis?
Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara
menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
a. membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang
berlaku;
b. membiasakan diri bertindak demokratis dalam segala hal;
c. membiasakan diri menyelesaikan persoalan dengan musyawarah;
d. membiasakan diri mengadakan perubahan secara damai tidak dengan
kekerasan;
e. membiasakan diri untuk memilih pemimpin-pemimpin melalui cara-cara
yang demokratis;
f. selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah;
g. selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara bahkan secara pribadi;
h. menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung jawab;
j. mau menghormati hak orang lain dalam menyampaikan pendapat;

k. membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar