BAB
4
Mengupas
Penyelenggaraan
Kekuasaan
Negara
Selamat
ya. Kalian saat ini akan segera mempelajari bab keempat dari buku ini.
Setelah
mempelajari tiga bab sebelumnya, tentunya pengetahuan dan pemahaman
kalian
semakin meningkat. Hal tersebut tentu saja harus diikuti pula oleh sikap
dan
perilaku kalian yang semakin baik.
Pada
bab ini kalian akan diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan
negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Setelah
mempelajari
bab ini diharapkan kalian mampu menganalisis mekanisme
pembagian
kekuasaan, kedudukan kemeneterian negara dan peranan pemerintah
daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
A.
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Republik
Indonesia
1.
Macam-macam Kekuasaan Negara
Konsep
kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian.
Dalam
kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali terdengar baik dalam
obrolan
di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik.
Apa
sebenarnya kekuasaan itu?
Secara
sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang
untuk
mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang
dikehendaki
atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang
menonton
televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian
kalian
mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk
membaca
atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di
sekolah,
kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu
saja
kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Begitu pula di masyarakat, ketika
ada
ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam
wajib
lapor kepada Ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal lebih
dari
24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah contoh-contoh tersebut
menggambarkan
perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau
lembaga.
Apakah negara juga mempunyai kekuasaan?
Negara
tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara
merupakan
organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki
banyak
sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara
untuk
mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran,
serta
keteraturan.
Apa
saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
Menurut
John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya
yang
berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas,
dan Aplikasinya (2006:273),
kekuasaan
negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,
termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
c.
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar
negeri.
Selain
John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara,
yaitu
Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto
dalam
bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas,
dan Aplikasinya
(2006:273)
a.
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
PPKn
| 95
b.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang,
termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang.
Pendapat
yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan
penyempurnaan
dari
pendapat John Locke. Kekuasaan
federatif oleh Montesquieu dimasukan
ke
dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang
berdiri
sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang
berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu
ini
dinamakan
dengan Trias Politica.
2.
Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam
sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan
pada
satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang
dilakukan
secara absolut atau otoriter. Maka untuk menghindari hal tersebut
perlu
adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi kontrol
dan
keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain,
kekuasaan
legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang
saja.
Apa
sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?
Mohammad
Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul
Pengantar
Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah
pemisahan
kekuasaan
(separation of powers) dan
pembagian kekuasaan (divisions of power)
merupakan
dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan
kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa
bagian,
baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga
pemegang
kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif
merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri
96 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
tanpa
memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya
masing-masing.
Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan
adalah
Amerika Serikat.
Berbeda
dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme
pembagian
kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa
bagian
(legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini
membawa
konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi
atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan
oleh
banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Bagaimana
konsep pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia? Mekanisme
pembagian
kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia
terdiri
atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan
pembagian
kekuasaan secara vertikal.
a.
Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian
kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut
fungsi
lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian
kekuasaan
negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung
antara
lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada
tingkat
pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah
pergeseran
klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis
kekuasaan
(legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara,
yaitu:
1) Kekuasaan
konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan
Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan
Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang
Dasar.
2) Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang
dan
penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh
Presiden
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden
Republik
Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
3) Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk
undang-undang.
Kekuasaan
ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
ditegaskan
dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945
yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan
membentuk undang-undang.
PPKn
| 97
4) Kekuasaan
yudikatif
atau
disebut kekuasaan
kehakiman,
yaitu
kekuasaan
untuk
me n
y e l e n g g a r a k a n
peradilan
guna
menegakkan
hukum dan
keadilan.
Kekuasaan ini
dipegang
oleh Mahkamah
Agung
dan Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana
ditegaskan
dalam Pasal
24
ayat (2) UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun
1945
yang menyatakan
bahwa
Kekuasaan
kehakiman
dilakukan oleh
sebuah
Mahkamah Agung
dan
badan peradilan yang
berada
di bawahnya dalam
lingkungan
peradilan
umum,
lingkungan
peradilan
agama,
lingkungan
peradilan
militer,
lingkungan
peradilan
tata usaha
negara,
dan oleh sebuah
Mahkamah
Konstitusi.
5) Kekuasaan
eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan
dengan
penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
tentang
keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk
memeriksa
pengelolaan
dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan
moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan
kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank
Indonesia
selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal
23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa
negara memiliki suatu bank sentral yang susunan,
kedudukan,
kewenangan,
tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.
Penanaman
Kesadaran
Berkonstitusi
Pada
hakikatnya pemegang kekuasaan
negara
yang sebenarnya di negara
Indonesia
adalah rakyat Indonesia
sendiri.
Hanya karena kita menganut
sistem
perwakilan, kekuasaan yang
dimiliki
oleh rakyat didelegasikan
kepada
pemerintah. Nah sebagai rakyat
Indonesia,
kita harus mendukung
setiap
program dari pemerintah. Wujud
dukungan
itu antara lain:
1.
Berpartisipasi dalam setiap proses
pengambilan
kebijakan dengan cara
menyampaikan
aspirasi kita kepada
pemerintah.
2.
Mengkritisi dan mengawasi setiap
kebijakan
pemerintah
3.
Melaksanakan kewajiban sebagai
rakyat
Indonesia, seperti kewajiban
membayar
pajak, kewajiban
mendahulukan
kepentingan negara
dibandingkan
kepentingan pribadi/
kelompok.
98 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Pembagian
kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah
berlangsung
antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara
Pemerintah
Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung
antara
Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.
Sedangkan
pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung
antara
Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil
Walikota)
dan DPRD kabupaten/kota.
b.
Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan
menurut
tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan
pemerintahan.
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan
bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerahdaerah
provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang
diatur dengan undang-undang. Berdasarkan
ketentuan tersebut, pembagian
kekuasaan
secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan
pusat
dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan
kabupaten/kota).
Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian
kekuasaan
secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan
antara
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan
koordinasi,
pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang
administrasi
dan kewilayahan.
Pembagian
kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari
diterapkannya
asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
asas
tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada
pemerintah
daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan
mengatur
sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan
yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan
dengan
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan
fiskal.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah
daerah menjalankan
otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.
B.
Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara
Republik
Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-
Kementerian
1.
Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Kewenangan
Presiden Republik Indonesia Menurut
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kewenangan
Presiden Republik
Indonesia
sebagai Kepala Negara
Kewenangan
Presiden Republik Indonesia
sebagai
Kepala Pemerintahan
a.
Memegang kekuasaan yang
tertinggi
atas Angkatan Darat,
Angkatan
Laut, dan Angkatan
Udara
(Pasal 10).
b.
Menyatakan perang, membuat
perdamaian
dan perjanjian dengan
negara
lain dengan persetujuan
DPR
(Pasal 11 Ayat 1).
c.
Membuat perjanjian internasional
lainnya
dengan persetujuan DPR
(Pasal
11 Ayat 2).
d.
Menyatakan keadaan bahaya
(Pasal
12).
e.
Mengangkat duta dan konsul.
Dalam
mengangkat duta, Presiden
memperhatikan
pertimbangan
DPR
(Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
f.
Menerima penempatan duta
negara
lain dengan memperhatikan
pertimbangan
DPR (Pasal 13 Ayat
3).
g.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan
pertimbangan
Mahkamah
Agung (Pasal 14 Ayat
1).
h.
Memberi amnesti dan abolisi
dengan
memperhatikan
pertimbangan
DPR (Pasal 14 ayat
2).
i.
Memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain
tanda kehormatan yang
diatur
dengan undang-undang
(Pasal
15).
a.
Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4
ayat
1).
b.
Mengajukan Rancangan Undang Undang
kepada
DPR (Pasal 5 ayat 1).
c.
Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat
2).
d.
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada
presiden (Pasal 16).
e.
Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri
(Pasal
17 ayat 2).
f.
Membahas dan memberi persetujuan atas RUU
bersama
DPR serta mengesahkan RUU (Pasal
20
ayat 2 dan 4).
g.
Menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti
undang-undang dalam kegentingan
yang
memaksa (Pasal 22 ayat 1).
h.
Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama
DPR
dengan memperhatikan pertimbangan
DPD
(Pasal 23 ayat 2).
i.
Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih
DPR
dengan memperhatikan pertimbangan
DPD
(Pasal 23F ayat 1).
j.
Menetapkan hakim agung dari calon yang
diusulkan
Komisi Yudisial dan disetujui DPR
(Pasal
24A ayat 3).
k.
Mengangkat dan memberhentikan anggota
Komisi
Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal
24 B
ayat 3).
l.
Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi
dan
menetapkan sembilan orang hakim
konstitusi
(Pasal 24 C ayat 3).
Tugas
dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin
dikerjakan
sendiri. Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk
membantunya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia
dibantu
oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui
pemilihan
umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin
oleh
menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat
serta
diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.
PPKn
| 101
Keberadaan
Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas
dalam
Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1)
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam
undang-undang.
Selain
diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan
kementerian
Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara.
Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian Negara,
seperti
kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan,
pengubahan,
menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/
menghapus
kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga
pemerintah
non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan
pemberhentian
menteri.
Kementerian
Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan
tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
a.
Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya,
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan
kegiatan
teknis dari pusat sampai ke daerah.
b.
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan
102
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
atas
pelaksanaan tugas di
bidangnya,
pelaksanaan
bimbingan
teknis dan supervisi
atas
pelaksanaan urusan
Kementerian
di daerah dan
pelaksanaan
kegiatan teknis
yang
berskala nasional.
c.
Perumusan dan penetapan
kebijakan
di bidangnya,
koordinasi
dan sinkronisasi
pelaksanaan
kebijakan di
bidangnya,
pengelolaan barang
milik/kekayaan
negara yang
menjadi
tanggung jawabnya dan
pengawasan
atas pelaksanaan
tugas
di bidangnya.
Pasal
17 ayat (3) UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945
menyebutkan
bahwa setiap menteri
membidangi
urusan tertentu dalam
pemerintahan.
Dengan kata lain,
setiap
kementerian negara masingmasing
mempunyai
tugas sendiri.
Adapun
urusan pemerintahan
yang
menjadi tanggung jawab
kementerian
negara terdiri atas:
a.
Urusan pemerintahan yang
nomenklatur
kementeriannya
secara
tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
meliputi
urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b.
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan,
hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan,
industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan
umum,
transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian,
perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c.
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program
pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional,
aparatur
negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan,
kependudukan,
lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi,
koperasi,
usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan,
pemuda,
olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah
tertinggal.
Info
Kewarganegaraan
Berdasarkan
Pasal 22 ayat (2) UU
Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun
2008
tentang Kementerian Negara,
untuk dapat
diangkat menjadi
Menteri,
seseorang harus memenuhi
persyaratan:
1. Warga
Negara Indonesia;
2.
Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
3. Setia
kepada Pancasila sebagai
dasar
negara, Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun
1945, dan cita-cita
proklamasi
kemerdekaan;
4. Sehat
jasmani dan rohani;
5.
Memiliki integritas dan
kepribadian
yang baik;
6. Tidak
pernah dipidana penjara
berdasarkan
putusan pengadilan
yang telah
memperoleh kekuatan
hukum
tetap karena melakukan
tindak
pidana yang diancam
dengan
pidana penjara 5 (lima)
tahun atau
lebih.
2.
Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Setelah
membaca uraian di atas, tentu saja pemahaman kalian akan kementerian
Negara
yang ada di negara kita semakin bertambah. Nah, supaya pemahaman
kalian
semakin bertambah, kalian harus membaca kelanjutan dari materi di atas
yang
akan diuraikan di bawah ini.
Kalian
tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian membidangi
urusan
tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian jumlah kementerian Negara
dibentuk
cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya
sangat
banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa
jumlah
maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian
negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara
Republik
Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang
ditanganinya,
yaitu:
a.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/
nama
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945, terdiri atas:
1)
Kementerian Dalam Negeri
2)
Kementerian Luar Negeri
3)
Kementerian Pertahanan
b.
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan
dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2)
Kementerian Keuangan
104
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
3)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4)
Kementerian Perindustrian
5)
Kementerian Perdagangan
6)
Kementerian Pertanian
7)
Kementerian Kehutanan
8)
Kementerian Perhubungan
9)
Kementerian Kelautan dan Perikanan
10)
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11)
Kementerian Pekerjaan Umum
12)
Kementerian Kesehatan
13)
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
14)
Kementerian Sosial
15)
Kementerian Agama
16)
Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi
Kreatif
17)
Kementerian Komunikasi dan
Informatika
c.
Kementerian yang menangani
urusan
pemerintahan dalam
rangka
penajaman, koordinasi,
dan
sinkronisasi program
pemerintah,
terdiri atas:
1)
Kementerian Sekretariat
Negara
2)
Kementerian Riset dan
Teknologi
3)
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4)
Kementerian Lingkungan Hidup
5)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7)
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
8)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
9)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10)
Kementerian Perumahan Rakyat
11)
Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga
kementerian
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi
urusan
kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian
koordinator, terdiri atas:
a.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c.
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Info
Kewarganegaraan
Seorang
Menteri dilarang
merangkap
jabatan sebagai:
1. Pejabat
negara lainnya sesuai
dengan
peraturan perundangundangan;
2.
Komisaris atau direksi pada
perusahaan
negara atau
perusahaan
swasta; atau
3.
Pimpinan organisasi yang
dibiayai
dari Anggaran
Pendapatan
Belanja Negara
dan/atau
Anggaran Pendapatan
Belanja
Daerah.
PPKn
| 105
3.
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain
memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki
Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga
Pemerintah
Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan
lembaga
negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan
tugas
pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di
bawah
presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri
atau
pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan
LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia,
yaitu
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga
Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah
Non
Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:
1)
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2)
Badan Informasi Geospasial (BIG);
3)
Badan Intelijen Negara (BIN);
4)
Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5)
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah
koordinasi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator
Bidang Perekonomian;
7)
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah
koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
8)
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
106
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
9)
Badan Narkotika Nasional (BNN);
10)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
11)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
12)
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI);
13)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri
Kesehatan;
14)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan
Teknologi;
15)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
16)
Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan
(Bapedal), di
bawah
koordinasi Menteri
Lingkungan
Hidup;
17)
Badan Pengkajian dan
Penerapan
Teknologi (BPPT),
di
bawah koordinasi Menteri
Riset
dan Teknologi;
18)
Badan Perencanaan
Pembangunan
Nasional
(Bappenas),
di bawah
koordinasi
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
19)
Badan Pertanahan Nasional
(BPN),
di bawah koordinasi
Menteri
Dalam Negeri;
20)
Badan Pusat Statistik
(BPS),
di bawah koordinasi
Menteri
Koordinator Bidang
Perekonomian;
21)
Badan SAR Nasional
(Basarnas);
22)
Badan Standardisasi Nasional
(BSN),
di bawah koordinasi
Menteri
Riset dan Teknologi;
23)
Badan Tenaga Nuklir Nasional
(BATAN),
di bawah koordinasi
Menteri
Riset dan Teknologi;
24)
Badan Urusan Logistik
(Bulog),
di bawah koordinasi
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
Penanaman
Kesadaran
Berkonstitusi
Peran Kementerian
Negara
dan
Lembaga Pemerintah Non-
Kementerian
dalam penyelenggaran
pemerintahan
begitu penting. Tugas
yang
diemban setiap kementerian
dan
Lembaga Pemerintah Non
Kementerian
begitu berat. Nah
sebagai
rakyat Indonesia, kita harus
mendukung
setiap program dari
setiap
kementerian dan Lembaga
Pemerintah
Non Kementerian. Wujud
dukungan
itu antara lain:
1.
Mengetahui dan memahami tugas
dan fungsi
dari setiap kementerian
negara dan
Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian.
2.
Menyampaikan aspirasi kepeda
kemenetrian
dan Lembaga
Pemerintah
Non-Kementerian yang
sesuai
dengan kepentingan yang
diaspirasikan.
3.
Mengkritisi dan mengawasi setiap
pelaksanaan
program kementerian
negara dan
Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian.
25)
Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
26)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri
Riset
dan Teknologi;
27)
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
28)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
29)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi
Menteri
Riset dan Teknologi;
30)
Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang
Politik, Hukum dan, Keamanan;
31)
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan.
C.
Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam
Kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Konsep Pemerintah Daerah
Kalian
tentunya sudah mengetahui bahwa salah satu unsur negara adalah adanya
pemerintah
yang berdaulat. Keberadaan pemerintah mutlak bagi sebuah negara.
Perannya
untuk mengatur dan mengelola wilayah dan rakyat yang menempati
wilayah
negara tersebut. Tanpa adanya pemerintah, tentu saja negara akan kacau.
Coba
kalian bayangkan wilayah Indonesia sebagaimana digambarkan dalam
peta
Indonesia. Setelah membayangkan wilayah negara Indonesia tentu saja kalian
dapat
menyimpulkan bahwa begitu luasnya wilayah negara kita. Di wilayah yang
luas
itu hidup sekitar 250 juta rakyat Indonesia. Dengan wilayah yang luas dan
jumlah
penduduk sangat banyak itu, menurut kalian mungkinkah Pemerintah
Pusat
(Presiden beserta anggota kabinet) dapat mengelola dan mengaturnya
sendiri?
Jawabanya tentu saja tidak mungkin. Pemerintah Pusat tidak akan optimal
mengelola
negara, apabila semua urusan pemerintahan dipegang oleh mereka.
Oleh
karena itu diperlukan suatu bentuk pemerintahan di daerah yang bertugas
melaksanakan
kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Keberadaan
pemerintahan daerah secara tegas dijamin dan diatur dalam
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik
Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1)
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.
Ketentuan tersebut secara jelas
menunjukkan bahwa di negara
kita
terdapat mekanisme pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian
kekuasaan
antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Apa
sebenarnya
pemerintahan daerah itu?
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud
dengan
pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah
daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945. Dari pengertian tersebut ada beberapa kata kunci yang
perlu
kalian pahami, yaitu:
110
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
a.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
Urusan
pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah
mencakup
semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi
kewenangan
pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar
negeri,
pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
b.
Pemerintah daerah dan DPRD
Pemerintah
daerah dan DPRD
merupakan
unsur penyelenggara
pemerintahan
daerah yang
mempunyai
kedudukan yang
sejajar.
Sebagai penyelenggara
pemerintahan
daerah, Pemerintah
Daerah
berkedudukan sebagai
lembaga
eksekutif di daerah yang
terdiri
atas kepala daerah/wakil
kepala
daerah dan perangkat daerah,
sedangkan
DPRD berkedudukan
sebagai
lembaga legislatif di daerah
yang
anggotanya dipilih melalui
pemilihan
umum. Pemerintahan
daerah
memiliki dua tingkatan,
yaitu:
Info
Kewarganegaraan
Masih
ingatkah kalian akan
dasar
hukum penyelenggaraan
pemerintahan
Daerah di
Indonesia
yang kalian pelajari
ketika
kelas X? Supaya kalian
tidak lupa
berikut ini disajikan
undang-undang
yang mengatur
pemerintahan
daerah yang
pernah
berlaku di Indonesia,
yaitu:
1. UU RI
Nomor 1 Tahun 1945
2. UU RI
Nomor 22 Tahun 1948
3. UU RI
Nomor 1 Tahun 1957
4. UU RI
Nomor 18 Tahun 1965
5. UU RI
Nomor 5 Tahun 1974
6. UU RI
Nomor 22 Tahun 1999
7. UU RI
Nomor 32 Tahun 2004
8. UU RI
Nomor 8 Tahun 2005
9. UU RI
Nomor 12 Tahun 2008
PPKn
| 111
1)
Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah
provinsi
(Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat daerah provinsi) dan
DPRD
Provinsi.
2)
Pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota
(Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan
perangkat
daerah kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
c.
Asas otonomi dan tugas perbantuan
Asas
otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan
kabupaten/kota)
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Sedangkan
tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah
pusat
kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Konsekuensi
penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan kewajiban
dalam
pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana
kerja
pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan
dan
Belanja Daerah (APBD). Adapun macam-macam hak dan kewajiban
daerah
dapat kalian lihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel
4.2
Hak
dan Kewajiban Daerah Otonom
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan Daerah
Hak
Daerah Otonom Kewajiban Daerah Otonom
a.
mengatur dan mengurus sendiri
urusan
pemerintahannya;
b.
memilih pimpinan daerah;
c.
mengelola aparatur daerah;
d.
mengelola kekayaan daerah;
e.
memungut pajak daerah dan
retribusi
daerah;
f.
mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan
sumber daya alam
dan
sumber daya lainnya yang
berada
di daerah;
g. mendapatkan
sumber-sumber
pendapatan
lain yang sah; dan
h.
mendapatkan hak lainnya
yang
diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
a.
melindungi masyarakat, menjaga persatuan,
kesatuan
dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b.
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c.
mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.
mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.
meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.
menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang
layak;
h.
mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.
menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.
mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.
melestarikan lingkungan hidup;
l.
mengelola administrasi kependudukan;
m.
melestarikan nilai sosial budaya;
n.
membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan
sesuai
dengan kewenangannya; dan
o.
kewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Bagamaina
pola hubungan antara pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/
kota)
dengan pemerintah pusat? Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah
lembaga
yang terpisah atau berdiri sendiri tanpa adanya kontrol dan koordinasi.
Pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah merupakan pelaku pembagian
kekuasaan
secara vertikal. Dengan kata lain hubungan antara pemerintah pusat
dan
pemerintahan daerah itu bersifat hierarkis. Begitu pula hubungan antara
pemerintahan
provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota juga bersifat hierarkis.
Dengan
kata lain pemerintah pusat memiliki kedudukan dan kewenangan yang
lebih
tinggi dibandingkan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/
kota,
pemerintahan provinsi memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih
tinggi
dibandingkan dengan pemerintahan kabupaten/kota.
2.
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan
daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai citacita
dan
tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai
hal
tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan
seluruh
urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak
diperkenankan
dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri,
pertahanan,
kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama.
Keenam
urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagaimana
telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas
pemerintahan
daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sekaitan
PPKn
| 113
urusan
yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan
daerah
kedalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan
untuk
pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan yang dimiliki
oleh
oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang
lingkup
urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibanmdingkan dengan
pemerintahan
daerah kabupaten/kota. Coba kalian amati perbedaan urusan
pemerintahan
yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan daerah provinsi dengan
pemerintahan
daerah kabupaten/kota.
1. Kata Kunci
Kata
kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada
bab
ini adalah kekuasaan,
pembagian kekuasaan, pemisahan
kekuasan, kementerian negara dan pemerintahan
daerah.
2.
Intisari Materi
a.
Pada dasarnya sistem pemerintahan yang
diterapkan di Republik
Indonesia
adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan
tetapi
terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem
pemerintahan
tersebut antara yang tercantum dalam Undang-
Undang
Dasar Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang
tercantum
dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sesudah
perubahan.
b.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
menegaskan
bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut
sistem
pembagian kekuasaan bukan pemisah kekuasaan.
Pembagian
kekuasaan di negara kita dilakukan dengan dua cara,
yaitu
secara horizontal (pembagian kekuasaan negara antara
lembaga-lembaga
negara yang sederajat) dan vertikal (pembagian
kekuasaan
negara antara pemerintah pusat dan daerah (provinsi
dan
kabupaten/kota).
persis bangeet di buku pkn klas XI
BalasHapusiya. soalnya ini aku ngambil langsung dari buku pknnya.
BalasHapusterima kasih sudah berkunjung.
maksih bangeeettt yaaaa materi nya good
BalasHapusmakasih banyak ,, ini sangat bermanfaat
BalasHapusbisa kasih tau referensi lengkapnya ngga? soalnya banyak bgt buku pkn, mksh banyak sebelumnya
BalasHapus