Translate

Kamis, 16 Oktober 2014

kurikulum 2013 PPKN kelas XI


BAB
4
Mengupas Penyelenggaraan
Kekuasaan Negara
Selamat ya. Kalian saat ini akan segera mempelajari bab keempat dari buku ini.
Setelah mempelajari tiga bab sebelumnya, tentunya pengetahuan dan pemahaman
kalian semakin meningkat. Hal tersebut tentu saja harus diikuti pula oleh sikap
dan perilaku kalian yang semakin baik.
Pada bab ini kalian akan diajak untuk menyelami penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Setelah
mempelajari bab ini diharapkan kalian mampu menganalisis mekanisme
pembagian kekuasaan, kedudukan kemeneterian negara dan peranan pemerintah
daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Republik Indonesia
1. Macam-macam Kekuasaan Negara
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian.
Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali terdengar baik dalam
obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik.
Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang
untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang
dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang
menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian
kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk
membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di
sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu
saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Begitu pula di masyarakat, ketika
ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam
wajib lapor kepada Ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal lebih
dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah contoh-contoh tersebut
menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau
lembaga. Apakah negara juga mempunyai kekuasaan?

Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara
merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki
banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara
untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran,
serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara banyak sekali macamnya.
Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya
yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273),
kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar
negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara,
yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto
dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya
(2006:273)
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk
undang-undang
PPKn | 95
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang,
termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap
undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan
dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan
ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang
berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga
yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini
dinamakan dengan Trias Politica.


2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan
pada satu orang saja, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang
dilakukan secara absolut atau otoriter. Maka untuk menghindari hal tersebut
perlu adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, sehingga terjadi kontrol
dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain,
kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang
saja.
Apa sebenarnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu?
Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul
Pengantar Hukum Tata Negara (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan
kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power)
merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa
bagian, baik mengenai organnya maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga
pemegang kekuasaan negara yang meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri
96 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga menjalan fungsinya
masing-masing. Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan
adalah Amerika Serikat.
Berbeda dengan mekanisme pemisahan kekuasaan, di dalam mekanisme
pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa
bagian (legislatif, eksekutif dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini
membawa konsekuensi bahwa diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada
koordinasi atau kerjasama. Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan
oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia? Mekanisme
pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia
terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan
pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut
fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian
kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung
antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada
tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah
pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis
kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara,
yaitu:
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh
Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang.
PPKn | 97
4) Kekuasaan yudikatif
atau disebut kekuasaan
kehakiman, yaitu
kekuasaan untuk
me n y e l e n g g a r a k a n
peradilan guna
menegakkan hukum dan
keadilan. Kekuasaan ini
dipegang oleh Mahkamah
Agung dan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal
24 ayat (2) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun
1945 yang menyatakan
bahwa Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan
umum, lingkungan
peradilan agama,
lingkungan peradilan
militer, lingkungan
peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan
dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6) Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank
Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam
Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undangundang.
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Pada hakikatnya pemegang kekuasaan
negara yang sebenarnya di negara
Indonesia adalah rakyat Indonesia
sendiri. Hanya karena kita menganut
sistem perwakilan, kekuasaan yang
dimiliki oleh rakyat didelegasikan
kepada pemerintah. Nah sebagai rakyat
Indonesia, kita harus mendukung
setiap program dari pemerintah. Wujud
dukungan itu antara lain:
1. Berpartisipasi dalam setiap proses
pengambilan kebijakan dengan cara
menyampaikan aspirasi kita kepada
pemerintah.
2. Mengkritisi dan mengawasi setiap
kebijakan pemerintah
3. Melaksanakan kewajiban sebagai
rakyat Indonesia, seperti kewajiban
membayar pajak, kewajiban
mendahulukan kepentingan negara
dibandingkan kepentingan pribadi/
kelompok.
98 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Pembagian kekuasaan secara horizontal pada tingkatan pemerintahan daerah
berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara
Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung
antara Pemerintah provinsi (Gubernur/wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.
Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung
antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/wakil Bupati atau Walikota/wakil
Walikota) dan DPRD kabupaten/kota.
b. Pembagian kekuasaan secara vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan
menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan
pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,
yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian
kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan
pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan
kabupaten/kota). Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian
kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat. Hubungan
antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan
koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintahan Pusat dalam bidang
administrasi dan kewilayahan.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari
diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan
asas tersebut, Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada
pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan
dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan
fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

B. Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara
Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-
Kementerian

1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Kewenangan Presiden Republik Indonesia Menurut
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kewenangan Presiden Republik
Indonesia sebagai Kepala Negara
Kewenangan Presiden Republik Indonesia
sebagai Kepala Pemerintahan
a. Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara (Pasal 10).
b. Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain dengan persetujuan
DPR (Pasal 11 Ayat 1).
c. Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
(Pasal 11 Ayat 2).
d. Menyatakan keadaan bahaya
(Pasal 12).
e. Mengangkat duta dan konsul.
Dalam mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan
DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2).
f. Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat
3).
g. Memberi grasi, rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat
1).
h. Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat
2).
i. Memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dengan undang-undang
(Pasal 15).
a. Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4
ayat 1).
b. Mengajukan Rancangan Undang Undang
kepada DPR (Pasal 5 ayat 1).
c. Menetapkan peraturan pemerintah (Pasal 5 ayat
2).
d. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada presiden (Pasal 16).
e. Mengangkat dan memberhentikan menterimenteri
(Pasal 17 ayat 2).
f. Membahas dan memberi persetujuan atas RUU
bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal
20 ayat 2 dan 4).
g. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang dalam kegentingan
yang memaksa (Pasal 22 ayat 1).
h. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama
DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD (Pasal 23 ayat 2).
i. Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih
DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD (Pasal 23F ayat 1).
j. Menetapkan hakim agung dari calon yang
diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR
(Pasal 24A ayat 3).
k. Mengangkat dan memberhentikan anggota
Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal
24 B ayat 3).
l. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi
dan menetapkan sembilan orang hakim
konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
Tugas dan kewenangan Presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin
dikerjakan sendiri. Oleh karena itu Presiden memerlukan orang lain untuk
membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia
dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui
pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin
oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat
serta diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya.
PPKn | 101

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas
dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur
dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan
kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara. Undang-undang ini mengatur semua hal tentang kementerian Negara,
seperti kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan,
pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/
menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga
pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan
pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan
barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan
102 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
atas pelaksanaan tugas di
bidangnya, pelaksanaan
bimbingan teknis dan supervisi
atas pelaksanaan urusan
Kementerian di daerah dan
pelaksanaan kegiatan teknis
yang berskala nasional.
c. Perumusan dan penetapan
kebijakan di bidangnya,
koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di
bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya dan
pengawasan atas pelaksanaan
tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
menyebutkan bahwa setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan. Dengan kata lain,
setiap kementerian negara masingmasing
mempunyai tugas sendiri.
Adapun urusan pemerintahan
yang menjadi tanggung jawab
kementerian negara terdiri atas:
a. Urusan pemerintahan yang
nomenklatur kementeriannya
secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial,
ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan
umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi
program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional,
aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan,
kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi,
koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan,
pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah
tertinggal.
Info Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UU
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara,
untuk dapat diangkat menjadi
Menteri, seseorang harus memenuhi
persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
3. Setia kepada Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita
proklamasi kemerdekaan;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Memiliki integritas dan
kepribadian yang baik;
6. Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Setelah membaca uraian di atas, tentu saja pemahaman kalian akan kementerian
Negara yang ada di negara kita semakin bertambah. Nah, supaya pemahaman
kalian semakin bertambah, kalian harus membaca kelanjutan dari materi di atas
yang akan diuraikan di bawah ini.
Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian membidangi
urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian jumlah kementerian Negara
dibentuk cukup banyak. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya
sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa
jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk adalah 34 kementerian
negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara
Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang
ditanganinya, yaitu:
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/
nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya
disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas:
1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2) Kementerian Keuangan
104 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
4) Kementerian Perindustrian
5) Kementerian Perdagangan
6) Kementerian Pertanian
7) Kementerian Kehutanan
8) Kementerian Perhubungan
9) Kementerian Kelautan dan Perikanan
10) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
11) Kementerian Pekerjaan Umum
12) Kementerian Kesehatan
13) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
14) Kementerian Sosial
15) Kementerian Agama
16) Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif
17) Kementerian Komunikasi dan
Informatika
c. Kementerian yang menangani
urusan pemerintahan dalam
rangka penajaman, koordinasi,
dan sinkronisasi program
pemerintah, terdiri atas:
1) Kementerian Sekretariat
Negara
2) Kementerian Riset dan
Teknologi
3) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
4) Kementerian Lingkungan Hidup
5) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
8) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
9) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
10) Kementerian Perumahan Rakyat
11) Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga
kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi
urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian koordinator, terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Info Kewarganegaraan
Seorang Menteri dilarang
merangkap jabatan sebagai:
1. Pejabat negara lainnya sesuai
dengan peraturan perundangundangan;
2. Komisaris atau direksi pada
perusahaan negara atau
perusahaan swasta; atau
3. Pimpinan organisasi yang
dibiayai dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah.
PPKn | 105

3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki kementerian negara, Republik Indonesia juga memiliki
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga
Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan
lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan
tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di
bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri
atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia,
yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah
Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:
1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2) Badan Informasi Geospasial (BIG);
3) Badan Intelijen Negara (BIN);
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah
koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), di bawah
koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG);
106 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
9) Badan Narkotika Nasional (BNN);
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI);
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri
Kesehatan;
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di bawah koordinasi Menteri Riset
dan Teknologi;
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
16) Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan (Bapedal), di
bawah koordinasi Menteri
Lingkungan Hidup;
17) Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi (BPPT),
di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi;
18) Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
(Bappenas), di bawah
koordinasi Menteri
Koordinator Bidang
Perekonomian;
19) Badan Pertanahan Nasional
(BPN), di bawah koordinasi
Menteri Dalam Negeri;
20) Badan Pusat Statistik
(BPS), di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;                                                                                      
21) Badan SAR Nasional
(Basarnas);
22) Badan Standardisasi Nasional
(BSN), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
23) Badan Tenaga Nuklir Nasional
(BATAN), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
24) Badan Urusan Logistik
(Bulog), di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Peran Kementerian Negara
dan Lembaga Pemerintah Non-
Kementerian dalam penyelenggaran
pemerintahan begitu penting. Tugas
yang diemban setiap kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian begitu berat. Nah
sebagai rakyat Indonesia, kita harus
mendukung setiap program dari
setiap kementerian dan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian. Wujud
dukungan itu antara lain:
1. Mengetahui dan memahami tugas
dan fungsi dari setiap kementerian
negara dan Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian.
2. Menyampaikan aspirasi kepeda
kemenetrian dan Lembaga
Pemerintah Non-Kementerian yang
sesuai dengan kepentingan yang
diaspirasikan.
3. Mengkritisi dan mengawasi setiap
pelaksanaan program kementerian
negara dan Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian.

25) Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
26) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri
Riset dan Teknologi;
27) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
29) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi
Menteri Riset dan Teknologi;
30) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), di bawah koordinasi Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan;
31) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), di bawah koordinasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


C. Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam
Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Konsep Pemerintah Daerah
Kalian tentunya sudah mengetahui bahwa salah satu unsur negara adalah adanya
pemerintah yang berdaulat. Keberadaan pemerintah mutlak bagi sebuah negara.
Perannya untuk mengatur dan mengelola wilayah dan rakyat yang menempati
wilayah negara tersebut. Tanpa adanya pemerintah, tentu saja negara akan kacau.
Coba kalian bayangkan wilayah Indonesia sebagaimana digambarkan dalam
peta Indonesia. Setelah membayangkan wilayah negara Indonesia tentu saja kalian
dapat menyimpulkan bahwa begitu luasnya wilayah negara kita. Di wilayah yang
luas itu hidup sekitar 250 juta rakyat Indonesia. Dengan wilayah yang luas dan
jumlah penduduk sangat banyak itu, menurut kalian mungkinkah Pemerintah
Pusat (Presiden beserta anggota kabinet) dapat mengelola dan mengaturnya
sendiri? Jawabanya tentu saja tidak mungkin. Pemerintah Pusat tidak akan optimal
mengelola negara, apabila semua urusan pemerintahan dipegang oleh mereka.
Oleh karena itu diperlukan suatu bentuk pemerintahan di daerah yang bertugas
melaksanakan kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Keberadaan pemerintahan daerah secara tegas dijamin dan diatur dalam
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang. Ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa di negara
kita terdapat mekanisme pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian
kekuasaan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Apa
sebenarnya pemerintahan daerah itu?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud
dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dari pengertian tersebut ada beberapa kata kunci yang
perlu kalian pahami, yaitu:
110 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah
mencakup semua urusan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
b. Pemerintah daerah dan DPRD
Pemerintah daerah dan DPRD
merupakan unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang
mempunyai kedudukan yang
sejajar. Sebagai penyelenggara
pemerintahan daerah, Pemerintah
Daerah berkedudukan sebagai
lembaga eksekutif di daerah yang
terdiri atas kepala daerah/wakil
kepala daerah dan perangkat daerah,
sedangkan DPRD berkedudukan
sebagai lembaga legislatif di daerah
yang anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum. Pemerintahan
daerah memiliki dua tingkatan,
yaitu:
Info Kewarganegaraan
Masih ingatkah kalian akan
dasar hukum penyelenggaraan
pemerintahan Daerah di
Indonesia yang kalian pelajari
ketika kelas X? Supaya kalian
tidak lupa berikut ini disajikan
undang-undang yang mengatur
pemerintahan daerah yang
pernah berlaku di Indonesia,
yaitu:
1. UU RI Nomor 1 Tahun 1945
2. UU RI Nomor 22 Tahun 1948
3. UU RI Nomor 1 Tahun 1957
4. UU RI Nomor 18 Tahun 1965
5. UU RI Nomor 5 Tahun 1974
6. UU RI Nomor 22 Tahun 1999
7. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
8. UU RI Nomor 8 Tahun 2005
9. UU RI Nomor 12 Tahun 2008
PPKn | 111
1) Pemerintahan daerah provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah
provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur dan perangkat daerah provinsi) dan
DPRD Provinsi.
2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh pemerintah daerah
kabupaten/kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan
perangkat daerah kabupaten/kota) dan DPRD Kabupaten/Kota.
c. Asas otonomi dan tugas perbantuan
Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah (provinsi dan
kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Sedangkan tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Konsekuensi penerapan asas ini adalah daerah memiliki hak dan kewajiban
dalam pelaksanaan otonomi daerah yang diwujudkan dalam bentuk rencana
kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD). Adapun macam-macam hak dan kewajiban
daerah dapat kalian lihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel 4.2
Hak dan Kewajiban Daerah Otonom
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
Hak Daerah Otonom Kewajiban Daerah Otonom
a. mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan
retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber
pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya
yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan,
kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan
sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

Bagamaina pola hubungan antara pemerintahan daerah (provinsi dan kabupaten/
kota) dengan pemerintah pusat? Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukanlah
lembaga yang terpisah atau berdiri sendiri tanpa adanya kontrol dan koordinasi.
Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah merupakan pelaku pembagian
kekuasaan secara vertikal. Dengan kata lain hubungan antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah itu bersifat hierarkis. Begitu pula hubungan antara
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota juga bersifat hierarkis.
Dengan kata lain pemerintah pusat memiliki kedudukan dan kewenangan yang
lebih tinggi dibandingkan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/
kota, pemerintahan provinsi memiliki kedudukan dan kewenangan yang lebih
tinggi dibandingkan dengan pemerintahan kabupaten/kota.

2. Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai citacita
dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai
hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan
seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak
diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri,
pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama.
Keenam urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sebagaimana telah kalian ketahui, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Sekaitan
PPKn | 113
urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan
daerah kedalam urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dan urusan pilihan
untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan yang dimiliki
oleh oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang
lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibanmdingkan dengan
pemerintahan daerah kabupaten/kota. Coba kalian amati perbedaan urusan
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintahan daerah provinsi dengan
pemerintahan daerah kabupaten/kota.

1. Kata Kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada
bab ini adalah kekuasaan, pembagian kekuasaan, pemisahan
kekuasan, kementerian negara dan pemerintahan daerah.
2. Intisari Materi
a. Pada dasarnya sistem pemerintahan yang diterapkan di Republik
Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Akan
tetapi terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem
pemerintahan tersebut antara yang tercantum dalam Undang-
Undang Dasar Tahun 1945 sebelum perubahan dengan yang
tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sesudah
perubahan.
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia menganut
sistem pembagian kekuasaan bukan pemisah kekuasaan.
Pembagian kekuasaan di negara kita dilakukan dengan dua cara,
yaitu secara horizontal (pembagian kekuasaan negara antara
lembaga-lembaga negara yang sederajat) dan vertikal (pembagian
kekuasaan negara antara pemerintah pusat dan daerah (provinsi

dan kabupaten/kota).

5 komentar:

  1. persis bangeet di buku pkn klas XI

    BalasHapus
  2. iya. soalnya ini aku ngambil langsung dari buku pknnya.
    terima kasih sudah berkunjung.

    BalasHapus
  3. maksih bangeeettt yaaaa materi nya good

    BalasHapus
  4. makasih banyak ,, ini sangat bermanfaat

    BalasHapus
  5. bisa kasih tau referensi lengkapnya ngga? soalnya banyak bgt buku pkn, mksh banyak sebelumnya

    BalasHapus