BAB
2
Menelaah Ketentuan
Konstitusional Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Mulai
hari ini sampai beberapa pertemuan ke depan, kalian akan diajak
untuk
mempelajari materi pembelajaran pada bab dua. Hal ini menandakan
bahwa
kalian sudah dianggap berhasil mengusai materi pada bab sebelumnya
dengan
diperolehnya nilai diatas kriteria yang ditetapkan. Oleh karena itu, sudah
sepatutnya
kalian bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan ini.
Nah,
untuk mengawali pembelajaran pada bab kedua ini, coba kalian amati
gambar
2.1 di bawah ini.
Sumber
: www.mpr.go.id
Gambar
2.1 Sampul Naskah UUD Negara Republik
Indonesia
Tahun
1945.
Setelah
mengamati gambar 2.1, apa yang ada di benak kalian berkaitan dengan
keberadaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945)? Mungkin saja kalian memikirkan
bagaimana
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dirumuskan? Apa
saja
yang diaturnya? Apa fungsinya bagi negara kita tercinta? Nah, pertanyaan28
|
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
pertanyaan
tersebut apabila ada di pikiran kalian, tentunya kalian merupakan
sosok
warga negara yang memiliki rasa ingin tahu dan ingin lebih mengenal UUD
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita
tercinta.
Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar
yang
berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang
bentuk
negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan
lembaga-lembaga
negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak
dan
kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang
membedakannya
dari negara lain.
Pada
bab ini, kalian akan diajak untuk mendalami ketentuan-ketentuan
konstitusional
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang, terutama yang
berkaitan
dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara
dan
penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta pertahanan dan keamanan
negara.
Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal
tersebut,
pada akhirnya diharapkan kalian menjadi warga negara yang memiliki
kesadaran
berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia
tercinta.
A.
Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1.
Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia
adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh
undang-undang.
Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara
Republik Indonesia
Tahun
1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara
Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan
secara
konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan
batas
geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan
antarnegara,
atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah
nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan
kesatuan
wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak
diantara
Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan
Benua
Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik;
2)
kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan
keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan
pulau,
tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.
Berkaitan
dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah
Indonesia
mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa
segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang
termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang
luas
atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara
Republik
Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan
pedalaman
atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara
Republik
Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang
menghubungkan
titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan
ditentukan
dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal
MPR RI, 2012:177-
178).
30 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Sebelumnya,
pengakuan masyarakat
internasional
mengenai batas laut
teritorial
hanya sepanjang 3 mil laut
terhitung
dari garis pantai pasang surut
terendah.
Deklarasi Juanda menegaskan
bahwa
Indonesia merupakan satu
kesatuan
wilayah Nusantara. Laut bukan
lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai
pemersatu
bangsa Indonesia. Prinsip ini
kemudian
ditegaskan melalui Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
Nomor
4/PRP/1960 tentang Perairan
Indonesia.
Berdasarkan
Deklarasi Juanda
tersebut,
Indonesia menganut konsep
negara
kepulauan yang berciri
Nusantara
(archipelagic state).
Konsep
itu
kemudian diakui dalam Konvensi
Hukum
Laut PBB 1982 (UNCLOS
1982
= United Nations Convention on the
Law of the Sea) yang ditandatangani di
Montego
Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS
1982
tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak
itu
dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat
pandangan visioner
dalam
Deklarasi Djuanda tersebut,
bangsa
Indonesia akhirnya memiliki
tambahan
wilayah seluas 2.000.000
km2,
termasuk sumber daya alam
yang
dikandungnya. Sebagai Warga
Negara
Indonesia, kalian harus
bersyukur
kepada Tuhan Yang
Maha
Esa dan harus merasa bangga,
karena
negara kita merupakan negara
kepulauan
terbesar di dunia. Luas
wilayah
negara kita adalah 5.180.053
km2,
yang terdiri atas wilayah daratan
seluas
1.922.570 km2 dan wlayah
lautan
seluas 3.257.483 km2. Di
wilayah
yang seluas itu, tersebar
13.466
pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut
bukanlah
wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang
utuh
dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Info
Kewarganegaraan
Ada dua
konsepsi pokok mengenai
wilayah
lautan yaitu:
1. Res
nulius, yaitu konsepsi
yang
menyatakan bahwa laut
itu adalah
dapat diambil dan
dimiliki
oleh masing-masing
negara.
2. Res
communis, yaitu konsepsi
yang
menyatakan bahwa laut itu
adalah
milik masyarakat dunia
tidak bias
dimiliki oleh masingmasing
negara.
PPKn
| 31
Sebagai
negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada
wilayah
daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi
kehidupan
bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan
kekayaan
laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang udang dan
sebagainya)
ada dan terkandung didalam wilayah laut kita. Hal ini merupakan
sebuah
kebanggaan bagi bangsa kita dan juga dapat sekaligus sebagai modal
dalam
melaksanakan pembangunan.
Sesuai
dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB
tahun
1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi
Hukum
Laut PBB.
Berdasarkan
gambar di atas, maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga
macam,
yaitu:
a.
Zona Laut Teritorial
Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar
ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan
lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik
sama
jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara
garis
dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di
sebelah
dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara).
Garis
dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau
terluar.
32 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Sebuah
negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial,
tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai
baik
di atas maupun di bawah permukaan laut.
b.
Zona Landas Kontinen
Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150
meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun
batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling
jauh
200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen,
maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing
negara.
Di
dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan
sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan
alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen
ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat
kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam
zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa
di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional,
batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua
negara
yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan
titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya.
Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan
oleh
pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana
dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia
juga
memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya
kedaulatan
Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman
atau
kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini
tempat
berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat
maupun
daerah.
Potensi
wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan.
Di
wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, terhampar ribuan hektar
area
hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia
banyak
berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan,
pemukiman-pemukiman
penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung
kekayaan
alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara,
perak,
tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah
Tuhan
Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu
kita
syukuri.
Selain
wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan
atas
wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak
di
atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan
Konvensi
Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan
bahwa
setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara
yang
ada di atas wilayah negaranya. Dengan demikian negara kita mempunyai
kekuasaan
utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan
dan
lautan.
Republik
Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu
wilayah
ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara
kita
yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah
ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah
kantor-kantor
pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
2.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap
wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati
juga
tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian pasti mempunyai
batas
wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya.
Wilayah
lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga negara
juga
memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk menunjukkan atau
menandai
luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah
bermacam-macam,
ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya
berupa
tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasn langsung dengan
wilayah
lainnya.
Bagaimana
dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan negaranegara
lainnya,
Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya.
Kalian
sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara maritim, dimana dua
34 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
pertiga
luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika
batas-batas
wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan
perbatasan
wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.
Berikut
ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur
dan
selatan.
a.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia
berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya
disebelah
utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang
berbatasan
langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah
utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura,
Thailand, Vietnam dan Filipina.
b.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah
barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung
dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara
yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah
barat.
Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan
daratan
India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak
dititik-titik
tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang
menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan
Pulau
Nicobar di India.
c.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah
timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini
dan
perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
hubungan
bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak
hanya
wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah
timur,
yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah
barat,
yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia
sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste,
perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah
Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada
tahun
1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi
Nusa
Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan
wilayah
Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga
berbatasan
dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan
Australia
telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya
yang
meliputi
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
PPKn
| 35
5
36 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
3.
Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam
Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
PPKn
| 37
Lirik
lagu di atas merupakan gambaran bahwa Indonesia adalah negara yang
memiliki
kekayaan alam yang melimpah. Di atas wilayah Indonesia, terhampar
daratan
yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari
hutan,
area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah
lautan
juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia,
keindahan
terumbu karang dan pesona laut lainnya merupakan anugerah Tuhan
yang
tidak ternilai. Bukan hanya didaratan dan lautan di perut bumi Indonesia
pun
menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak
bumi,
emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Siapa
yang mengusai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan
tersebut,
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan
jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara
dan dipergunakan
untuk
sebesar-besar
kemakmuran
rakyat.
Ketentuan
di atas secara
tegas
menyatakan bahwa seluruh
kekayaan
alam dikuasai oleh
negara
dan dipergunakan untuk
kemakmuran
rakyat Indonesia.
Dengan
kata lain negara melalui
pemerintah
diberikan wewenang
atau
kekuasaan oleh UUD
Negara
Republik Indonesia
Tahun
1945 untuk mengatur,
mengurus
dan mengelola serta
mengawasi
pemanfaatan seluruh
potensi
kekayaan alam yang
dimiliki
Indonesia dalam rangka
meningkatkan
kesejahteraan dan
kemakmuran
seluruh rakyat.
UUD
Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945
menyatakan
bahwa negara
mempunyai
hak penguasaan
atas
kekayaan alam Indonesia.
Oleh
karena itu, maka negara
mempunyai
kewajibankewajiban
sebagai
berikut:
Penanaman
Kesadaran
Berkonstitusi
Wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
merupakan komponen penting
bagi
kemajuan bangsa ini. Oleh karena itu
kalian
sebagai warga negara yang baik dalam
kehidupan
sehari-hari selalu menampilan
perilaku
yang mencerminkan warga negara
yang
sadar berkonstitusi, diantaranya
dengan
menampilkan perilaku sebagai
berikut:
1.
Selalu bersyukur atas anugerah Tuhan
Yang
Maha Esa.
2.
Menjaga kebersihan lingkungan.
3.
Tidak mencorat-coret bangunan (tempat
peribadatan,
rumah penduduk, sekolah,
kantor
pemerintahan, dan sebagainya).
4.
Tidak merusak kelestarian alam,
misalnya
melakukan pembakaran
hutan,
menangkap ikan di sungai
dengan
menggunakan setrum atau
portas,
membunuh bitang-binatang
langka,
merusak terumbu karang, dan
sebagainya.
38 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
a.
Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan
alam),
dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.
b.
Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau
di
atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan
secara
langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c.
Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan
rakyat
tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati
kekayaan alam.
Ketiga
kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting
bagi
negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan
kemaslahatan
umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan
oleh
pemerintah. Sebab sumber daya alam tersebut, harus dapat dinikmati oleh
rakyat
secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan
kesejahteraan
umum yang adil dan merata.
B.
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk
Indonesia
1.
Status Warga Negara Indonesia
Salah
satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat,
negara
itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian samakah pengertian rakyat
dengan
penduduk dan juga warga negara. Jawabannya berbeda, satu dan yang
lainnya
merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki
pengertian
yang berbeda. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
PPKn
| 39
a. Penduduk
dan bukan penduduk.
Penduduk
adalah orang yang
bertempat
tinggal atau menetap
dalam
suatu negara, sedang yang
bukan
penduduk adalah orang
yang
berada di suatu wilayah
suatu
negara dan tidak bertujuan
tinggal
atau menetap di wilayah
negara
tersebut.
b. Warga
negara dan bukan warga
negara.
Warga negara ialah orang
yang
secara hukum merupakan
anggota
dari suatu negara,
sedangkan
bukan warga negara
disebut
orang asing atau warga
negara
asing.
Rakyat
sebagai penghuni negara,
mempunyai
peranan penting
dalam
merencanakan, mengelola
dan
mewujudkan tujuan negara.
Keberadaan
rakyat yang menjadi
penduduk
maupun warga negara,
secara
konstitusional tercantum dalam
Pasal
26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga
negara.
(2) Penduduk
ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal
di Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Dari
uraian di atas menimbulkan suatu pertanyaan apakah setiap penduduk
adalah
Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk
lebih
luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk
ialah
Warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan
demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk
orang
asing pun adalah penduduk Indonesia.
Perlu
kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang-orang asing atau warga
negara
asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu
misalnya
anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau
mahasiswa
asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja
di
Indonesia.
Info
Kewarganegaraan
Adakah
perbedaan makna antara
warga
negara, kewarganegaraan
dan
pewarganegaraan? Jawabannya
tentu
saja ada. Dalam Pasal 1 UU RI
Nomor
12 tahun 2006, disebutkan:
1.
Warga Negara adalah warga
suatu
negara yang ditetapkan
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan.
2.
Kewarganegaraan adalah segala
hal
ihwal yang berhubungan
dengan
warga negara.
3.
Pewarganegaraan adalah tata
cara
bagi orang asing untuk
memperoleh
kewarganegaraan
Republik
Indonesia.
40 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Selain
itu ada pula orangorang
asing
yang datang ke
Indonesia
sebagai pelancong.
Mereka
itu berlibur untuk
jangka
waktu tertentu, paling
lama
sebulan sampai dua bulan,
tidak
sampai menetap satu tahun
lamanya.
Oleh karena itu tidak
dapat
disebut sebagai penduduk
Indonesia.
Akan tetapi ada juga
di
antara orang-orang asing
yang
telah masuk menjadi WNI
atau
keturunan orang-orang
asing
yang telah turun-temurun
bertempat
tinggal di Indonesia
dan
telah menjadi orang-orang
Indonesia.
Oleh karena itu kalian
dapat
menyaksikan adanya WNI
keturunan
Tionghoa, Belanda,
Arab,
India dan lain-lain. Di
antara
WNI keturunan itu, WNI
keturunan
Tionghoa-lah yang
paling
banyak jumlahnya.
Sebagai
penduduk Indonesia
yang
sah, setiap orang harus
memiliki
surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita
dikenal
dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk
itu
sangat penting, oleh karena itu apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah
Info
Kewarganegaraan
Undang-Undang
Kewarganegaraan
yang
pernah berlaku di Indonesia
diantaranya:
a.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor
3 Tahun 1946 tentang
Kewarganegaraan
Indonesia.
b.
Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun
1958
tentang Penyelesaian Dwi
Kewarganegaraan
Antara Indonesia
dan
RRC.
c.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor
62 tahun 1968 tentang
Kewarganegaraan
Indonesia sebagai
penyempurnaan
UU Republik
Indonesia
Nomor 3 Tahun 1946.
d.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor
12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan
Republik
Indonesia.
PPKn
| 41
mencapai
usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu
sangat
penting ? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang memiliki KTP
yang
dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan
Umum). Demikian
pula,
hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat
Izin
Mengemudi
(SIM).
2.
Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya
seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada
umumnya
asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu:
a.
Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan
seseorang
ditentukan
berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang
dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara
B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,
kewarganegaraan
anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya
tanpa
memperhatikan di mana anak itu lahir.
b.
Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan
tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara
B,
sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah
warganegara
B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh
oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi
patokan
adalah tempat kelahirannya.
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,
baik
yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan
dua
kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a.
Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas
ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
orang
tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat
42 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
menjadi
warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
b.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
mempunyai dua macam
kewarganegaraan
sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan
bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut
asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai
warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya
karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam
menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara
lazim
menggunakan dua stelsel, yaitu:
a.
Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan
tindakan hukum tertentu secara
aktif
untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b.
Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya
dianggap menjadi warga
negara
tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan
dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara
pada dasarnya mempunyai:
a.
Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif)
b.
Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Berdasarkan
uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara
kita?
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan
kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a.
Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang
berdasarkan
keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b.
Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan
seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi
anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c.
Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang
menentukan satu
kewarganegaraan
bagi setiap orang.
d.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas
yang menentukan
kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam
undang-undang.
3.
Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Pada
bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi Warga Negara
Indonesia
adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan
dengan
undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara
Indonesia
secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang
dari
bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan
kepada
pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan
pewarganegaraan
atau naturalisasi.
PPKn
| 43
Permohonan
pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.
Naturalisasi biasa
Orang
dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan
pewarganegaraan
dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat
sebagaimana
yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun
2006,
sebagai berikut:
1)
telah berusia 18 tahun atau sudah
kawin;
2)
pada waktu mengajukan
permohonan
sudah bertempat
tinggal
di wilayah negara
Republik
Indonesia paling
singkat
lima tahun berturut-turut
atau
paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut;
3)
sehat jasmani dan rohani;
4)
dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui
dasar negara Pancasila
dan
Undang-Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
5)
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan
pidana penjara satu tahun lebih;
6)
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7)
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8)
membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
b.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi
istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-
Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa
diberikan
kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia
atau
dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika
menyebabkan
orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
4.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang
Warga
Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
c.
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya
sendiri,
dengan ketentuan:
1)
telah berusia 18 tahun ;
2)
bertempat tinggal di luar negeri;
d.
masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
e.
masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan
dalam
dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
f.
mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian
dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
g.
turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara
asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
h.
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
yang
dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
dari
negara lain atas namanya;
i.
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima
tahun
terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
sah
dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
Warga
Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir,
dan
setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan
pernyataan
ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan
Indonesia,
meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
C.
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
di
Indonesia
1.
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Masyarakat
Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan
beragama
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh
masyarakat
Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran
kalian
tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan
kepercayaannya
masing-masing. Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga
atau
masyarakat, kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan
nyaman,
aman dan tertib. Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada
jaminan
akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh
rakyat
Indonesia. Coba kalian amati gambar 2.8.
Apa
yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Tentu saja kalian
sudah
dapat menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia dapat
melakukan
berbagai macam aktifitas keagamaan sebagai wujud dari adanya
kemerdekaan
beragama dan kepercayaan. Apa sebenarnya kemerdekaan beragama
dan
berkepercayaan itu?
Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa
setiap
manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan
dan
kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik
itu
oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip
tidak
ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh
penganutnya
untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap
orang
yang telah menganut salah satu agama.
Setiap
orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk
tidak
beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai
sebagai
kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada
Tuhan
Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai
kebebasan
untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang
telah
dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan
sebagai
kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran
agama
masing-masing, dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan
agama
dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang
dianutnya.
46 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Kemerdekaan
beragama dan
kepercayaan
di Indonesia dijamin
oleh
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun
1945. Dalam pasal 28 E ayat (1)
dan
(2) disebutkan bahwa:
(1)
Setiap orang bebas memeluk
agama
dan beribadat menurut
agamanya,
memilih pendidikan dan
pengajaran,
memilih pekerjaan,
memilih
kewarganegaraan,
memilih
tempat tinggal di wilayah
negara
dan meninggalkannya,
serta
berhak kembali.
(2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di
samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ayat
(2) disebutkan, bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan
kepercayaannya itu.
Ketentuan-ketentuan
di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah
dijamin
adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan
menetapkan
pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan
yang
berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata
lain,
seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa
harus
khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan
kemerdekaan
beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana
diatur
dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyebutkan
bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan
pikiran
dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui
sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam
keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan
ketentuan tersebut,
diperlukan
hal-hal berikut:
a.
Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang
dipeluk
oleh warga negara.
b.
Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama
dalam
negara dan pemerintahan.
c.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan
agamanya
itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan
mempunyai
kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia
kehendaki.
d.
Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta
perlindungan
hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan
keagamaan
lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masingmasing.
Info
Kewarganegaraan
Dalam
Piagam HAM PBB
(The
Universal Declaration of
Human
Rights) Article/Pasal
18
disebutkan
bahwa orang berhak
akan
kebebasan, keyakinan, dan
agama
termasuk pindah agama.
PPKn
| 47
2.
Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan
beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai
agama
yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya
(siswa
dan guru) menganut agama yang berbeda-beda sesuai dengan keyakinannya.
Atau
mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan
kalian.
Hal itu semua, di negara kita merupakan sesuatu yang wajar.
Keberagaman
agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh
dijadikan
hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal
tersebut
tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.
Coba
kalian amati gambar 2.9.
Kerukunan
umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam
rangka
mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat,
kedudukan
sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan
agar
terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik
yang
seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Apa
saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita di kenal konsep Tri
Kerukunan
Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama,
kerukunan
antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama
dengan
pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu?
Untuk
mengetahuinya, simaklah uraian berikut.
Kerukunan
antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan
untuk
melakukan amalan dan
ajaran
agama yang dipeluk dengan
menghormati
adanya perbedaan
yang
masih bisa ditolerir. Dengan
kata
lain dengan sesama umat
seagama
tidak diperkenankan
untuk
saling bermusuhan, saling
menghina,
saling menjatuhkan,
tetapi
harus dikembangkan sikap
saliang
menghargai, menghomati
dan
toleransi apabila terdapat
perbedaan,
asalkan perbedaan
tersebut
tidak menyimpang dari
ajaran
agama yang dianut.
Kemudian,
kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk
mempersatukan
dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak
Penanaman
Kesadaran
Berkonstitusi
Kemerdekaan
beragama dan
kepercayaan
tidak boleh dimaknai
sebagai
kebebasan untuk tidak
beragama
atau kebebasan untuk
memaksaakan
ajaran agama kepada
orang
lain yang sudah memeluk
agama
yang diyakininya.
PPKn
| 49
seagama
dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan
untuk
mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari
terbentuknya
fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban
umum.
Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar
umat
beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi
memperbincangkan
kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.
Intinya
adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam
kedamaian
dan ketentraman.
Kerukunan
antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam
hidup
beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat
yang
mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya
mentaati
aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati
hukum
yang berlaku di negara Indonesia.
D.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Republik
Indonesia
1.
Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Sebagaimana
kalian ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan
oleh
Bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta,
tenaga,
dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan.
Mengingat
begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan
bangsa,
sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk
mempertahankan
kemerdekaan dengan berbagai macam cara.
Upaya
mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri
negara
kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa
Indonesia.
Para pendiri negara melalui sidang BPUPKI telah mencantumkan
upaya
mempertahankan kemerdekaan kedalam Undang Undang Dasar 1945 Bab
XII
tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara berkeyakinan
bahwa
kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi
atau
sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus
diatur
dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan
UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan
negara
kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan
keamanan negara.
(2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan
Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama,
dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,
dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
kemanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia
dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan
diatur dengan undang-undang.
Ketentuan
di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara
Indonesia
merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan
kata
lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab
TNI
dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab
terhadap
pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal
PPKn
| 51
bersama
masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI seperti yang terlihat
dalam
gambar 2.10.
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran
bahwa
usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan
sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem
pertahanan
dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala
upaya
menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap
sumber
daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah
negara
sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan
kata
lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan
hak
dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri
untuk
mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang
merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem
pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan
yang
paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan
keyakinan
pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga
negara
dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai
tingkat
kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan
strategis
untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek
pertahanan
negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Sistem
pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a.
Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh
dan
untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan, yaitu
seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
52 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
c.
Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan
pertahanan
dilaksanakan secara
menyebar
di seluruh wilayah
Negara
Kesatuan Republik
Indonesia,
sesuai dengan kondisi
geografi
sebagai negara kepulauan.
Sistem
pertahanan dan keamanan
rakyat
semesta yang dikembangkan
bangsa
Indonesia merupakan sebuah
sesuai
dengan kondisi bangsa
Indonesia.
Posisi wilayah Indonesia
yang
berada di posisi silang (diapit
oleh
dua benua dan dua samudera) di
satu
sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman
keamanan
yang besar baik berupa ancaman milter dari negara lain maupun
kejahatan-kejahatan
internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai
negara
kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan kemanan yang
kokoh
untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu,
maka
dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
merupakan
sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Info
Kewarganegaraan
Komponen
Sistem Pertahanan dan
Keamanan
Rakyat Semesta terdiri
atas:
1. TNI
sebagai kekuatan utama
sistem
pertahanan.
2. POLRI
sebagai kekuatan utama
sistem
kemanan.
3. Rakyat
sebagai kekuatan
pendukung.
PPKn
| 53
2.
Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan
Keamanan
Negara
Pasal
27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan
negara.
Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi
dalam
kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana
di
atur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan
bahwa tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam
usaha
pertahanan dan keamanan negara. Kedua ketentuan
tersebut menegaskan
bahwa
setiap warga negara harus memiliki kesadaran bela negara. Apa sebenarnya
kesadaran
bela negara itu?
Kesadaran
bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada
negara
dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban
dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
54 |
Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
dilaksanakan
dengan penuh
kesadaran,
tanggung jawab dan
rela
berkorban dalam pengabdian
kepada
negara dan bangsa.
Sebagai
warga negara sudah
sepantasnya
ikut serta dalam bela
negara
sebagai bentuk kecintaan
kita
kepada pada negara dan
bangsa.
Saat
ini masih ada
kecenderungan
masyarakat yang
menafsirkan
bahwa bela negara
itu
merupakan tanggung jawab
TNI
dan POLRI. Bela negara
bukanlah
tanggung jawab TNI
dan
POLRI saja, tetapi merupakan
tanggung
jawab semua warga
negara
sebagai komponen bangsa.
Kesadaran
bela negara
banyak
sekali cara untuk untuk
mewujudkannya
Membela
negara
tidak harus dalam wujud
perang
atau angkat senjata, tetapi
dapat
juga dilakukan dengan
cara
lain seperti ikut dalam
mengamankan
lingkungan sekitar,
membantu
korban bencana,
menjaga
kebersihan, mencegah
bahaya
narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok,
meningkatkan
hasil pertanian, cinta produksi dalam negeri, melestarikan budaya
Indonesia
dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat
nasional
maupun internasional, termasuk belajar dengan tekun dan mengikuti
kegiatan
ekstra kurikuler seperti pramuka dan lain sebagainya.
Penanaman
Kesadaran
Berkonstitusi
Indonesia
tidak akan kuat apabila
tidak
didukung oleh sistem
pertahanan
dan keamanan yang
kokoh.
Sistem pertahanan dan
keamanan
negara tidak akan
kokoh
apabila tidak didukung oleh
kesadaran
bela negara dari setiap
warga
negaranya. Oleh karena itu
sebagai
warga negara yang baik,
kalian
harus senantiasa berupaya
menampilkan
perilaku yang
mencerminkan
sikap:
1.
Meyakini Pancasila sebagai
ideologi
negara
2. Cinta
tanah air
3.
Kesadaran berbangsa dan
bernegara
4. Rela
berkorban
5.
Disiplin
6. Kerja
keras
Refleksi
Setelah
kalian mempelajari materi tentang pasal-pasal UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan tentang wilayah, warga negara,
kemerdekaan
beragama, serta sistem pertahanan dan keamanan negara, tentu saja
kalian
semakin meyakini betapa pentingnya menjaga keutuhan wilayah, menjadi
warga
negara yang baik, mewujudkan kemerdekaan beragama, dan berpartisipasi
dalam
menjaga pertahanan dan keamanan negara. Untuk menguji keyakinan
kalian,
jawablah pertanyaan di bawah ini.
1.
Kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah
Tuhan
Yang Maha Esa yang harus disyukuri. Bagaimanakah cara kalian untuk
mensyukuri
anugerah tersebut?
2.
Apabila kalian merasa sebagai warga negara yang baik, apa saja yang telah
kalian
lakukan untuk mendorong kemajuan bangsa dan negara Indonesia?
3.
Apabila kalian berada di lingkungan masyarakat yang agama setiap anggota
masyarakatnya
beranekaragam, apa yang kalian lakukan untuk mendorong
tumbuhnya
kerukunan antar umat beragama?
4.
Sebagai seorang pelajar, apa saja yang sudah kalian lakukan sebagai wujud
partisipasi
dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara?
1.
Kata kunci
Kata
kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada
bab
ini adalah wilayah, warga negara, kemerdekaan
beragama,
pertahanan
negara, keamanan nasional dan bela negara.
2.
Intisari Materi
a.
Wilayah Negara Indonesia diatur dalam Pasal 25 A UUD Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal
25
A, Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan yang
bercirikan
nusantara.
b.
Warga Negara dan Penduduk Indonesia di atur dalam Pasal
26UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penduduk
Indonesia
terdiri atas Warga Negara Indonesia dan warga Negara
asing
yang tinggal di wilayah Indonesia. Sedangkan yang menjadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar