Translate

Selasa, 07 Oktober 2014

kurikulum 2013 PPKN kelas XI

BAB
2
Menelaah Ketentuan
Konstitusional Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Mulai hari ini sampai beberapa pertemuan ke depan, kalian akan diajak
untuk mempelajari materi pembelajaran pada bab dua. Hal ini menandakan
bahwa kalian sudah dianggap berhasil mengusai materi pada bab sebelumnya
dengan diperolehnya nilai diatas kriteria yang ditetapkan. Oleh karena itu, sudah
sepatutnya kalian bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas keberhasilan ini.
Nah, untuk mengawali pembelajaran pada bab kedua ini, coba kalian amati
gambar 2.1 di bawah ini.
Sumber : www.mpr.go.id
Gambar 2.1 Sampul Naskah UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Setelah mengamati gambar 2.1, apa yang ada di benak kalian berkaitan dengan
keberadaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945)? Mungkin saja kalian memikirkan
bagaimana UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dirumuskan? Apa
saja yang diaturnya? Apa fungsinya bagi negara kita tercinta? Nah, pertanyaan28
| Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
pertanyaan tersebut apabila ada di pikiran kalian, tentunya kalian merupakan
sosok warga negara yang memiliki rasa ingin tahu dan ingin lebih mengenal UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita
tercinta. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja diatur hal-hal mendasar
yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tentang
bentuk negara dan pemerintahan, kedaulatan negara, tugas dan kewenangan
lembaga-lembaga negara, keberadaan pemerintah daerah, wilayah negara, hak
dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yang
membedakannya dari negara lain.
Pada bab ini, kalian akan diajak untuk mendalami ketentuan-ketentuan
konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang, terutama yang
berkaitan dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara
dan penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta pertahanan dan keamanan
negara. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hal-hal
tersebut, pada akhirnya diharapkan kalian menjadi warga negara yang memiliki
kesadaran berkonstitusi yang tinggi dan semakin mencintai negara Indonesia
tercinta.
A. Menjelajah Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh
undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan
secara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi perubahan
batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan
antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak
diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di anatara Benua Asia dan
Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik;
2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan
keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan
pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah
Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa
segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau
yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang
luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara
Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan
pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara
Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang
menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan
ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-
178).
30 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Sebelumnya, pengakuan masyarakat
internasional mengenai batas laut
teritorial hanya sepanjang 3 mil laut
terhitung dari garis pantai pasang surut
terendah. Deklarasi Juanda menegaskan
bahwa Indonesia merupakan satu
kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan
lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai
pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini
kemudian ditegaskan melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 4/PRP/1960 tentang Perairan
Indonesia.
Berdasarkan Deklarasi Juanda
tersebut, Indonesia menganut konsep
negara kepulauan yang berciri
Nusantara (archipelagic state). Konsep
itu kemudian diakui dalam Konvensi
Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS
1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di
Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS
1982 tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak
itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner
dalam Deklarasi Djuanda tersebut,
bangsa Indonesia akhirnya memiliki
tambahan wilayah seluas 2.000.000
km2, termasuk sumber daya alam
yang dikandungnya. Sebagai Warga
Negara Indonesia, kalian harus
bersyukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan harus merasa bangga,
karena negara kita merupakan negara
kepulauan terbesar di dunia. Luas
wilayah negara kita adalah 5.180.053
km2, yang terdiri atas wilayah daratan
seluas 1.922.570 km2 dan wlayah
lautan seluas 3.257.483 km2. Di
wilayah yang seluas itu, tersebar
13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau tersebut
bukanlah wilayah-wilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan yang
utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.

Info Kewarganegaraan
Ada dua konsepsi pokok mengenai
wilayah lautan yaitu:
1. Res nulius, yaitu konsepsi
yang menyatakan bahwa laut
itu adalah dapat diambil dan
dimiliki oleh masing-masing
negara.
2. Res communis, yaitu konsepsi
yang menyatakan bahwa laut itu
adalah milik masyarakat dunia
tidak bias dimiliki oleh masingmasing
negara.
PPKn | 31
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada
wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi
kehidupan bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan
kekayaan laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang udang dan
sebagainya) ada dan terkandung didalam wilayah laut kita. Hal ini merupakan
sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga dapat sekaligus sebagai modal
dalam melaksanakan pembangunan.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB
tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi
Hukum Laut PBB.

Berdasarkan gambar di atas, maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga
macam, yaitu:
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik
sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara
garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di
sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara).
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau terluar.
32 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai
baik di atas maupun di bawah permukaan laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling
jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masingmasing
negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk
memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk
menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas
kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa
di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua
negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan
oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia
juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya
kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman
atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini
tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat
maupun daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah lautan.
Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, terhampar ribuan hektar
area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia
banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat perbelanjaan,
pemukiman-pemukiman penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga terkandung
kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu bara,
perak, tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu
kita syukuri.

Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan
atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak
di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan
Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan
bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara
yang ada di atas wilayah negaranya. Dengan demikian negara kita mempunyai
kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan
dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu
wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara
kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah
kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yang kalian tempati
juga tentunya mempunyai batas, begitupun dengan sekolah kalian pasti mempunyai
batas wilayah seperti dibatasi oleh bangunan yang lain, jalan dan sebagainya.
Wilayah lainnya seperti desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga negara
juga memiliki batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk menunjukkan atau
menandai luas yang dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dari batas wilayah
bermacam-macam, ada yang dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau juga hanya
berupa tugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut berbatasn langsung dengan
wilayah lainnya.
Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan negaranegara
lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya.
Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara maritim, dimana dua
34 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika
batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara sedangkan
perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara.
Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur
dan selatan.
a. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya
disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia
sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia,
Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah
barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan
daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak
dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau
yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan
Pulau Nicobar di India.
c. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini
dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati
hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak
hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah
timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah
barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada
tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi
Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan
wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga
berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan
Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang
meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
PPKn | 35

5
36 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
3. Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang Terkandung dalam
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

PPKn | 37
Lirik lagu di atas merupakan gambaran bahwa Indonesia adalah negara yang
memiliki kekayaan alam yang melimpah. Di atas wilayah Indonesia, terhampar
daratan yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari
hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah
lautan juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia,
keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya merupakan anugerah Tuhan
yang tidak ternilai. Bukan hanya didaratan dan lautan di perut bumi Indonesia
pun menyimpan kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak
bumi, emas, gas bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Siapa yang mengusai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dengan pertanyaan
tersebut, Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan jawabannya yang menyatakan bahwa:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Ketentuan di atas secara
tegas menyatakan bahwa seluruh
kekayaan alam dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk
kemakmuran rakyat Indonesia.
Dengan kata lain negara melalui
pemerintah diberikan wewenang
atau kekuasaan oleh UUD
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk mengatur,
mengurus dan mengelola serta
mengawasi pemanfaatan seluruh
potensi kekayaan alam yang
dimiliki Indonesia dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran seluruh rakyat.
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa negara
mempunyai hak penguasaan
atas kekayaan alam Indonesia.
Oleh karena itu, maka negara
mempunyai kewajibankewajiban
sebagai berikut:
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan komponen penting
bagi kemajuan bangsa ini. Oleh karena itu
kalian sebagai warga negara yang baik dalam
kehidupan sehari-hari selalu menampilan
perilaku yang mencerminkan warga negara
yang sadar berkonstitusi, diantaranya
dengan menampilkan perilaku sebagai
berikut:
1. Selalu bersyukur atas anugerah Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Menjaga kebersihan lingkungan.
3. Tidak mencorat-coret bangunan (tempat
peribadatan, rumah penduduk, sekolah,
kantor pemerintahan, dan sebagainya).
4. Tidak merusak kelestarian alam,
misalnya melakukan pembakaran
hutan, menangkap ikan di sungai
dengan menggunakan setrum atau
portas, membunuh bitang-binatang
langka, merusak terumbu karang, dan
sebagainya.
38 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
a. Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan
alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat.
b. Melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau
di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan
secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat.
c. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan
rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam
menikmati kekayaan alam.
Ketiga kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting
bagi negara dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan
kemaslahatan umum dan pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan
oleh pemerintah. Sebab sumber daya alam tersebut, harus dapat dinikmati oleh
rakyat secara berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan
kesejahteraan umum yang adil dan merata.

B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk
Indonesia
1. Status Warga Negara Indonesia
Salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat,
negara itu tidak mungkin terbentuk. Menurut kalian samakah pengertian rakyat
dengan penduduk dan juga warga negara. Jawabannya berbeda, satu dan yang
lainnya merupakan konsep yang serupa tapi tidak sama. Masing-masing memiliki
pengertian yang berbeda. Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
PPKn | 39
a. Penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah orang yang
bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu negara, sedang yang
bukan penduduk adalah orang
yang berada di suatu wilayah
suatu negara dan tidak bertujuan
tinggal atau menetap di wilayah
negara tersebut.
b. Warga negara dan bukan warga
negara. Warga negara ialah orang
yang secara hukum merupakan
anggota dari suatu negara,
sedangkan bukan warga negara
disebut orang asing atau warga
negara asing.
Rakyat sebagai penghuni negara,
mempunyai peranan penting
dalam merencanakan, mengelola
dan mewujudkan tujuan negara.
Keberadaan rakyat yang menjadi
penduduk maupun warga negara,
secara konstitusional tercantum dalam
Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
(2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Dari uraian di atas menimbulkan suatu pertanyaan apakah setiap penduduk
adalah Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk
lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah
Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk
orang asing pun adalah penduduk Indonesia.
Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang-orang asing atau warga
negara asing yang bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu
misalnya anggota Korps Diplomatik dari negara-negara sahabat, pelajar atau
mahasiswa asing yang sedang menuntut ilmu, dan orang-orang asing yang bekerja
di Indonesia.
Info Kewarganegaraan
Adakah perbedaan makna antara
warga negara, kewarganegaraan
dan pewarganegaraan? Jawabannya
tentu saja ada. Dalam Pasal 1 UU RI
Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
1. Warga Negara adalah warga
suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan
dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata
cara bagi orang asing untuk
memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia.
40 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1

Selain itu ada pula orangorang
asing yang datang ke
Indonesia sebagai pelancong.
Mereka itu berlibur untuk
jangka waktu tertentu, paling
lama sebulan sampai dua bulan,
tidak sampai menetap satu tahun
lamanya. Oleh karena itu tidak
dapat disebut sebagai penduduk
Indonesia. Akan tetapi ada juga
di antara orang-orang asing
yang telah masuk menjadi WNI
atau keturunan orang-orang
asing yang telah turun-temurun
bertempat tinggal di Indonesia
dan telah menjadi orang-orang
Indonesia. Oleh karena itu kalian
dapat menyaksikan adanya WNI
keturunan Tionghoa, Belanda,
Arab, India dan lain-lain. Di
antara WNI keturunan itu, WNI
keturunan Tionghoa-lah yang
paling banyak jumlahnya.
Sebagai penduduk Indonesia
yang sah, setiap orang harus
memiliki surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita
dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk
itu sangat penting, oleh karena itu apabila kalian sudah dewasa kelak (sudah
Info Kewarganegaraan
Undang-Undang Kewarganegaraan
yang pernah berlaku di Indonesia
diantaranya:
a. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1946 tentang
Kewarganegaraan Indonesia.
b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun
1958 tentang Penyelesaian Dwi
Kewarganegaraan Antara Indonesia
dan RRC.
c. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 62 tahun 1968 tentang
Kewarganegaraan Indonesia sebagai
penyempurnaan UU Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
d. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
PPKn | 41
mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan memiliki KTP. Mengapa KTP itu
sangat penting ? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang memiliki KTP
yang dapat memilih dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian
pula, hanya mereka yang memiliki KTP-lah yang dapat memperoleh Surat Izin
Mengemudi (SIM).

2. Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada
umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu:
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,
kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya
tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara
B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah
warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi
patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,
baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan
dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat
42 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara
lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel
aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara
kita? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi Warga Negara
Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan
dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara
Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan orang
dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan
kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan
pewarganegaraan atau naturalisasi.
PPKn | 43
Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan
pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat
sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun
2006, sebagai berikut:
1) telah berusia 18 tahun atau sudah
kawin;
2) pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling
singkat lima tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 tahun tidak
berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara satu tahun lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8) membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa
diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia
atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika
menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya
sendiri, dengan ketentuan:

1) telah berusia 18 tahun ;
2) bertempat tinggal di luar negeri;
d. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
e. masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan
dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
f. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
g. turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu
negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat
yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku
dari negara lain atas namanya;
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima
tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang
sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi
Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir,
dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan
pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan
Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.
C. Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
di Indonesia
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan
beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh
masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran
kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan
kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga
atau masyarakat, kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan
nyaman, aman dan tertib. Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada
jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh
rakyat Indonesia. Coba kalian amati gambar 2.8.

Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Tentu saja kalian
sudah dapat menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia dapat
melakukan berbagai macam aktifitas keagamaan sebagai wujud dari adanya
kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Apa sebenarnya kemerdekaan beragama
dan berkepercayaan itu?
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa
setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan
dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik
itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip
tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh
penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap
orang yang telah menganut salah satu agama.
Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk
tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai
sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai
kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang
telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan
sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran
agama masing-masing, dengan kata lain tidak diperbolehkan untuk menistakan
agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang
dianutnya.
46 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
Kemerdekaan beragama dan
kepercayaan di Indonesia dijamin
oleh UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1)
dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah
dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan
menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan
yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata
lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa
harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan
kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana
diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut,
diperlukan hal-hal berikut:
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang
dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama
dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan
agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan
mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia
kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan
keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masingmasing.
Info Kewarganegaraan
Dalam Piagam HAM PBB
(The Universal Declaration of
Human Rights) Article/Pasal 18
disebutkan bahwa orang berhak
akan kebebasan, keyakinan, dan
agama termasuk pindah agama.
PPKn | 47


2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai
agama yang beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya
(siswa dan guru) menganut agama yang berbeda-beda sesuai dengan keyakinannya.
Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang tidak seagama dengan
kalian. Hal itu semua, di negara kita merupakan sesuatu yang wajar.
Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh
dijadikan hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal
tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.
Coba kalian amati gambar 2.9.

Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam
rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat,
kedudukan sosial dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan
agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik
yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita di kenal konsep Tri
Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama,
kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama
dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga konsep kerukunan itu?
Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan
untuk melakukan amalan dan
ajaran agama yang dipeluk dengan
menghormati adanya perbedaan
yang masih bisa ditolerir. Dengan
kata lain dengan sesama umat
seagama tidak diperkenankan
untuk saling bermusuhan, saling
menghina, saling menjatuhkan,
tetapi harus dikembangkan sikap
saliang menghargai, menghomati
dan toleransi apabila terdapat
perbedaan, asalkan perbedaan
tersebut tidak menyimpang dari
ajaran agama yang dianut.
Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk
mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak
Penanaman
Kesadaran Berkonstitusi
Kemerdekaan beragama dan
kepercayaan tidak boleh dimaknai
sebagai kebebasan untuk tidak
beragama atau kebebasan untuk
memaksaakan ajaran agama kepada
orang lain yang sudah memeluk
agama yang diyakininya.
PPKn | 49
seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan
untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari
terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban
umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar
umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi
memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.
Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam
kedamaian dan ketentraman.
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam
hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat
yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya
mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati
hukum yang berlaku di negara Indonesia.

D. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Republik Indonesia
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Sebagaimana kalian ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan
oleh Bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta,
tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan.
Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan
bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk
mempertahankan kemerdekaan dengan berbagai macam cara.
Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri
negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa
Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang BPUPKI telah mencantumkan
upaya mempertahankan kemerdekaan kedalam Undang Undang Dasar 1945 Bab
XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara berkeyakinan
bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi
atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan
negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara
Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan
kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab
TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab
terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal
PPKn | 51
bersama masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI seperti yang terlihat
dalam gambar 2.10.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran
bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem
pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala
upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap
sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah
negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan
kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan
hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri
untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan
yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan
keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga
negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai
tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan
strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek
pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh
dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
52 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan
pertahanan dilaksanakan secara
menyebar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuai dengan kondisi
geografi sebagai negara kepulauan.
Sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta yang dikembangkan
bangsa Indonesia merupakan sebuah
sesuai dengan kondisi bangsa
Indonesia. Posisi wilayah Indonesia
yang berada di posisi silang (diapit
oleh dua benua dan dua samudera) di
satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman
keamanan yang besar baik berupa ancaman milter dari negara lain maupun
kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai
negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan kemanan yang
kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu,
maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Info Kewarganegaraan
Komponen Sistem Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta terdiri
atas:
1. TNI sebagai kekuatan utama
sistem pertahanan.
2. POLRI sebagai kekuatan utama
sistem kemanan.
3. Rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
PPKn | 53
2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan
Keamanan Negara

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi
dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana
di atur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Kedua ketentuan tersebut menegaskan
bahwa setiap warga negara harus memiliki kesadaran bela negara. Apa sebenarnya
kesadaran bela negara itu?
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada
negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai
kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
54 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Semester 1
dilaksanakan dengan penuh
kesadaran, tanggung jawab dan
rela berkorban dalam pengabdian
kepada negara dan bangsa.
Sebagai warga negara sudah
sepantasnya ikut serta dalam bela
negara sebagai bentuk kecintaan
kita kepada pada negara dan
bangsa.
Saat ini masih ada
kecenderungan masyarakat yang
menafsirkan bahwa bela negara
itu merupakan tanggung jawab
TNI dan POLRI. Bela negara
bukanlah tanggung jawab TNI
dan POLRI saja, tetapi merupakan
tanggung jawab semua warga
negara sebagai komponen bangsa.
Kesadaran bela negara
banyak sekali cara untuk untuk
mewujudkannya Membela
negara tidak harus dalam wujud
perang atau angkat senjata, tetapi
dapat juga dilakukan dengan
cara lain seperti ikut dalam
mengamankan lingkungan sekitar,
membantu korban bencana,
menjaga kebersihan, mencegah
bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok,
meningkatkan hasil pertanian, cinta produksi dalam negeri, melestarikan budaya
Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat
nasional maupun internasional, termasuk belajar dengan tekun dan mengikuti
kegiatan ekstra kurikuler seperti pramuka dan lain sebagainya.

Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
Indonesia tidak akan kuat apabila
tidak didukung oleh sistem
pertahanan dan keamanan yang
kokoh. Sistem pertahanan dan
keamanan negara tidak akan
kokoh apabila tidak didukung oleh
kesadaran bela negara dari setiap
warga negaranya. Oleh karena itu
sebagai warga negara yang baik,
kalian harus senantiasa berupaya
menampilkan perilaku yang
mencerminkan sikap:
1. Meyakini Pancasila sebagai
ideologi negara
2. Cinta tanah air
3. Kesadaran berbangsa dan
bernegara
4. Rela berkorban
5. Disiplin
6. Kerja keras

Refleksi
Setelah kalian mempelajari materi tentang pasal-pasal UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan tentang wilayah, warga negara,
kemerdekaan beragama, serta sistem pertahanan dan keamanan negara, tentu saja
kalian semakin meyakini betapa pentingnya menjaga keutuhan wilayah, menjadi
warga negara yang baik, mewujudkan kemerdekaan beragama, dan berpartisipasi
dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Untuk menguji keyakinan
kalian, jawablah pertanyaan di bawah ini.
1. Kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri. Bagaimanakah cara kalian untuk
mensyukuri anugerah tersebut?
2. Apabila kalian merasa sebagai warga negara yang baik, apa saja yang telah
kalian lakukan untuk mendorong kemajuan bangsa dan negara Indonesia?
3. Apabila kalian berada di lingkungan masyarakat yang agama setiap anggota
masyarakatnya beranekaragam, apa yang kalian lakukan untuk mendorong
tumbuhnya kerukunan antar umat beragama?
4. Sebagai seorang pelajar, apa saja yang sudah kalian lakukan sebagai wujud
partisipasi dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara?
1. Kata kunci
Kata kunci yang harus kalian pahami dalam mempelajari materi pada
bab ini adalah wilayah, warga negara, kemerdekaan beragama,
pertahanan negara, keamanan nasional dan bela negara.
2. Intisari Materi
a. Wilayah Negara Indonesia diatur dalam Pasal 25 A UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan Pasal
25 A, Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan yang
bercirikan nusantara.
b. Warga Negara dan Penduduk Indonesia di atur dalam Pasal
26UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penduduk
Indonesia terdiri atas Warga Negara Indonesia dan warga Negara

asing yang tinggal di wilayah Indonesia. Sedangkan yang menjadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar